Sobat legal Pemerintah tampaknya sangat serius didalam melakukan upaya untuk meningkatkan dan mempercepat perbaikan iklim usaha. Berbagai regulasi dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempercepat proses peningkatan perekonomian. Badan hukum Koperasi yang usahanya berbasis ekonomi kerakyatan tidak luput dari salah satu fokus untuk upaya pemulihan perkenomian.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 7/2021 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan Koperasi maka akan tumbuh banyak usaha-usaha kecil yang berlandaskan asas gotong royong sehingga kestabilitasan ekonomi tetap terjaga. Pemerintah melalui peraturan pelaksana PP Nomor 7 tahun 2021 membuat berbagai kemudahan untuk Koperasi sehingga Koperasi semakin kuat untuk menopang kehidupan ekonomi yang berkebangsaan.
Berikut adalah beberapa kemudahan yang diberikan kepada Koperasi yaitu :
- Untuk saat ini pendirian koperasi Primer hanya membutuhkan anggota piling sedikit adalah sembilan orang sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 ayat (1) PP 7/2021 . Berbeda dengan peraturan terdahulu bahwa Anggota koperasi minimal 20 orang.
- Rapat anggota merupakan organ terpenting dalam sebuah koperasi. Dengan adanya kecanggihan teknologi maka rapat anggota dapat dilakukan secara daring. Notulen rapat yang merupakan hasil keputusan dari rapat anggota yang disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan anggota yang dapat dihadiri secara online . Nantinya hasil pelaksanaan rapat anggota wajib disampaikan kepada kementrian dan/atau dinas melalui tata cara pelaporan melalui sistem elektronik. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 8 PP 7/2021.
- Sistem ekonomi syariah mempunyai peran penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Banyak sistem ekonomi di indonesia yang mulah beralih menerapkan prinsip syariah seperti pasar modal syariah, property syariah , gadai syariah hingga lembaga perbankan syariah. Untuk itu Pemerintah melihat ini sebagai konsep ekonomi yang harus terus dikembangkan. melalui pasal 13 PP 7/2021 maka Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan mencantumkan kata syariah dalam dalam penamaan Koperasi. Koperasi syariah didirikan, dikelola dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sesuai dnegan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh majelis ulama Indonesia dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Berdasarkan Pasal 81 PP 7/2021 maka Pemerintah mengamanatkan Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan barang/jasa UMKM dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
- Selanjutnya melalui Pasal 82 PP 71/2021, badan usaha milik negara diamanatkan untuk mengutamakan penggunaan hasil produksi UMKM dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa.
Baiklah sobat legal itulah beberapa kemudahan yang ditujukan bagi koperasi melalui PP/7/2021.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”