Sobat legal badan koordinasi penanaman modal (BKPM) telah meluncurkan sistem online single submission berbasis resiko (irsk based approach/rba). melalui sistem tersebut ada keistimewaan bagi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) yang tergolong ke dalam jenis usaha yang beresiko rendah karena UMK hanya perlu mengurus nib sebagai perizinan tunggal .
NIB diperuntukkan bagi UMK dengan resiko rendah selain sebagai identitas dan legalitas usaha di indonesia juga mencakup standar nasional indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal (SIPH) yang diterbitkan setelah UMK mendapat pembinaan dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem oss periode 9 juli 2018 sampai 31 maret 2021, jumlah perizinan berusaha umkm yang diterbitkan mencapai 2.167.915 atau 78 persen dari total perizinan berusaha yang diterbitkan yaitu 2.761.139 nib.
angka tersebut terdiri atas 1.688.377 nib umk sebanyak 61 persen, 479.538 nib usaha menengah 17 persen, dan 593.224 nib usaha besar 22 persen.
namun benefit dari sistem oss ini belum bisa dirasakan sekarang karena menurut penelusuran legalisasi.com situs oss berbasis resiko masih dalam tahap uji coba yaitu di halaman website https://ujicoba-uuck.oss.go.id/. jika dilihat dari isi surat edaran sekretaris utama nomor 12 tahun 2021 tentang peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem oss yaitu :
untuk mewujudkan proses peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem oss secara efektif dan efisien oleh pelaku usaha, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
permohonan perizinan berusaha oleh pelaku usaha tetap dilaksanakan melalui sistem oss sampai dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem oss berdasarkan pp 5/2021 diimplementasikan, yaitu tanggal 2 juni 2021. adapun proses peralihan dan migrasi sistem (cut off) akan berdampak pada sistem oss yang tidak dapat diakses pada tanggal 1 juni 2021.
pelaku usaha diminta untuk dapat mempercepat proses pemenuhan komitmen atas izin usaha yang belum efektif dan diajukan ke sistem oss paling lambat pada tanggal 25 mei 2021, sehingga izin usaha yang efektif dapat diterbitkan oleh sistem oss sebelum tanggal 31 mei 2021.
bagi pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha baru oleh pelaku usaha yang disampaikan ke sistem oss setelah tanggal 25 mei 2021 dan perizinan berusaha (izin usaha yang berlaku efektif) belum dapat diterbitkan oleh sistem oss sampai tanggal 31 mei 2021, maka perizinan berusaha tersebut selanjutnya akan diproses berdasarkan perizinan berusaha berbasis resiko sesuai ketentuan yang diatur dalam pp 5/2021 dan perbkpm 4/2021.
surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sampai diimplementasikannya perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem oss pada tanggal 3 juni 2021.
jadi menurut penelusuran legalisasi.com terjadi penundaan terhadap tanggal berlakunya oss berbasis resiko ini berdasarkan Keputusan kementerian investasi / badan koordinasi penanaman modal (bkpm) untuk menunda peluncuran sistem online single submission – risk based approach (oss-rba) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko merujuk pada surat nomor 322/a.3/b.7/2021 tanggal 31 mei 2021 dan surat edaran kementerian investasi / bkpm nomor 14 tahun 2021 tentang peralihan penyelenggaran perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistim oss. rencana penyelenggaraan perizinan berbasis risiko melalui sistem online single submission (https://oss.go.id) yang semula akan di implementasikan pada tanggal 2 juni 2021 ditunda dan akan di implementasikan pada tanggal 2 juli 2021.
baiklah sobat legal itulah manfaat yang nanti akan dirasakan para pelaku umkm dengan berlakunya OSS berbasis resiko . Untuk saat ini sebaiknya sambil menunggu berlakunya OSS berbasis resiko secara sistem maka kita harus mengecek kembali kelengkapan dokumen legalitas perusahaan. hal ini perlu dilakukan jika seandainya terjadi migrasi data dari versi lama ke versi oss terbaru ini maka kita akan diminta mengupload dokumen-dokumen legalitas perusahaan.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”.