Sobat legal dalam menjalankan suatu perusahaan tidak akan pernah lepas dari yang namanya kewajiban taat pajak sebagai badan hukum. Hal ini dikarenakan ketika suatu perusahaan sah menjadi badan hukum dan terbit npwp perusahaan maka sejak itu pula wajib lapor pajak menjadi suatu keharusan bagi PT menurut UU Perpajakan.
Tidak terkecuali bagi PT perorangan. Wajib lapor pajak juga diharuskan bagi PT Perorangan sebagaimana ternyata dala UU pajak yaitu ada 3 jenis pungutan pajak
- PPH Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akan menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai bagian dari perpajakan perseroan terbatas sebagai pihak yang memungut/memotong PPh 21.
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak. Pajak ini harus dibayarkan atau disetorkan secara rutin tiap bulannya. Perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung, dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara
- PPH Pasal 23
PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
Ini adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa.
- PPH Pasal 25
PPh 25 merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.
PPh Pasal 25 dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak.
Pajak ini harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan.
- PPh Pasal 4 Ayat (2)
Sebagai wajib pajak badan usaha PT, kewajiban pajak yang biasanya melekat pada perseroan terbatas adalah PPh Pasal 4 ayat (2).
- PPh Final PP 23/2018
PPh Final adalah pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar.
PPh Final harus dibayarkan saat penghasilan diterima. Hal ini dikarenakan untuk menyederhanakan proses dan mekanisme perpajakan serta mengurangi beban administrasi pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan. Adapun tarif Pajak Final UMKM untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5%. Perlu dipahami, penggunaan tarif PPh Final PP 23/2018 sebesar 0,5% dari omzet bruto ini tidak berlaku selamanya.
Lalu bagaimana penerapan pajak bagi PT Perorangan yang ditujukan bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak sangat mendukung para UMKM Indonesia melalui penyederhanaan aturan perpajakan supaya UMKM dapat berperan lebih demi kelancaran dan stabilitas perekonomian di Indonesia.tepatdi tahun 2018, Dirjen Pajak menerbitkan PP 23 Tahun 2018 dan PMK 99/PMK.03/2018 sebagai aturan pelaksanaannya.
Bagi PT Perorangan yang memiliki omset atau penghasilan bruto setahun kurang dari 4,8M hanya dikenakan pajak final 0,5% dari penghasilan bruto pada setiap bulannya. Bagi Wajib Pajak PT Perorangan cukup meyetorkan saja pajak 0,5% tiap bulan ke negara melalui bank persepsi. Wajib Pajak PT Perorangan bisa mendapatkan fasilitas tarif 0,5% selama 3 tahun sejak terdaftar. Sebagai contoh PT Perorangan berdiri di tahun 2022 maka fasilitas pajak 0,5% dapat dinikmati hingga tahun 2024. Karena PP 23 merupakan pajak final, nantinya ketika akhir tahun atas laba yang ada tidak perlu lagi dikenakan pajak berdasar tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Nanti ketika mamasuki tahun ke-4 karena PT Perorangan tidak dapat lagi menikmati tarif 0,5%, namun tidak perlu gusar karena Dirjen Pajak memberikan keringanan tarif PPh Badan Pasal 17 sebesar 50%. Atas laba akhir tahun dikenakan PPh Terutang sebesar 50% x 22% (tarif Pasal 17 UU PPh). Penyetoran pajak tiap bulannya dari PPh final PP 23 0,5% beralih menjadi Angsuran PPh Pasal 25, yang mana nilainya didapat dari PPh Terutang atas laba akhir tahun dikurangi dengan kredit pajak lalu dibagi 12. Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar nantinya dapat mengurangi jumlah pajak akhir tahun yang harus disetor ke negara.
Bagi Wajib Pajak PT Perorangan jika omsetnya dalam setahun kurang dari 4,8M maka lebih baik untuk tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga tidak berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN serta tidak wajib membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT PPN. Hal ini sejalan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.
Langkah-langkah fasilitasi lainnya termasuk Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (Tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Mendukung Melakukan Usaha) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.03/2021 (Tentang Tata Cara Pencatatan dan Standar dan Tata Cara Tertentu Penyelenggaraan Pembukuan Untuk Keperluan Pajak ) .
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution.