Dunia game tampaknya menjadi suatu lahan yang menjanjikan bagi sebagian orang. Terbukti dengan bertambahnya pemain game online yang sukses dan berpenghasilan besar. Dilansir dari situs ternama bahwa BnTeT, kembar identik Made Bagus dan Made Bagas adalah atlet eSports terkaya kedua di Indonesia dengan kekayaan masing-masing mencapai USD 83,4 ribu atau sekitar Rp1,17 miliar dari 9 turnamen yang diikutinya. Hal ini menjadi bukti bahwa gamer online merupakan profesi yang menjanjikan di masa kini dan mendatang.
Namun Ada hal yang perlu diperhatikan bagi gamer online yang tergabung dalam tim esport karena Pengurus besar eSport Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan Nomor .034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang pelaksanaan kegiatan Esport di Indonesia.
Esport sebagai cabang olahraga prestasi dan professional sering mempertandingkan beberapa cabang esport yang diantaranya adalah :
- efootbal PES 2021
- Free Fire
- Mobile legends
- Pubg Mobile
- Speed Chess MPL
- Lokapala
Para gamer yang tergabung dalam tim esport pastinya mempunyai qualifikasi tersendiri agar bisa tergabung dalam tim esport. Ada banyak tim esport Indonesia yang mempunyai nama besar baik di kancah nasional maupun internasional. Beberapa diantaranya adalah :
- EVOS Esport
- Onic Esport
- Rex Regum Qeon (RRQ)
- Bigetron Esport
- BOOM esport.
Nah sobat legal berdasarkan Pasal 8 Peraturan PBEI no.34 tahun 2021 bahwa tim esport professional Indonesia wajib memenuhi persyaratan administratif dan persayaratan prestasi. Persyaratan admnistratif tersebut diantaranya adalah :
- Berbadan hukum dengan bentuk perseroan terbatas (PT);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan);
- Memiliki legalitas tempat dan usaha;
- Memiliki kelayakan fasilitas, akomodasi, dan Gaming House;
- Memiliki Jadwal Latihan;
- Memiliki standar kesehatan para Pemain (lolos pemeriksaan medis rutin dan tes narkoba termasuk, tetapi tidak terbatas pada marijuana, amphetamine, dan cocaine);
- Memiliki legalitas kontrak dengan para Atlet Profesional;
- Memiliki logo;
- Memiliki nama yang bebas unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan berbeda dari tim e-sports Indonesia lainnya; dan
- Memiliki jersey atau seragam khusus yang memiliki unsur pembeda dari Tim Esports Indonesia lainnya.
Maka berdasarkan peraturan tersebut setiapTIM Esport yang telah berbadan hukum harus tunduk dan patuh pada Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan perubahannya dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang UU cipta kerja .kemudian berdasarkan peraturan tersebut maka PT wajib didirikan 2 orang atau lebih dan terbagi atas beberpa bagian saham yang setorkan kedalam perusahaan. lalu dalam PT terdiri dari 3 organ penting yaitu RUPS, Direksi dan Komisaris yang mana masing masing organ tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda.
Selain itu untuk PT yang memproses perizinan melalui OSS RBA maka harus memperhatikan perizinan berusaha berbasis risiko yang terdiri dari Risiko Rendah (RR) dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian, Risiko Menengah Rendah (RMR) dengan menunjukkan NIB plus Sertifikat Standar (SS) (self declare). Lalu, Risiko Menengah Tinggi (RMT) dengan NIB plus Sertifikat Standar (verifikasi), serta Risiko Tinggi (RT) dengan NIB plus izin (verifikasi).
Baiklah sobat legal itulah persyaratan yang harus dipenuhi bagi tim esport professional agar bisa menjadi berbadan hukum. Jika sobat legal mempunyai tim esport professional dan ingin melakukan pendirian PT dapat segera menghubungi kami di 081808117271.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”