Ketentuan Nama PT – Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, sebelum mengajukannyakepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Anda harus menentukan nama perusahaannya terlebih dahulu.
Ketentuan nama PT diatur secara rici di peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama (PP 43/2011).
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengguna nama yang telah beritikad baik menggunakan nama tersebut sebagai nama PT secara resmi.
Oleh karena itu, nama PT tidak bisa dibuat sembarangan dan ada beberapa ketentuan nama PT yang harus diperhatikan.
Table of Contents
ToggleKetentuan Nama PT
Berikut beberapa ketentuan untuk pemberian nama PT :
1. Menggunakan Bahasa Indonesia
Berdasarkan Pasal 11 PP 43/2021 yang menyatakan bahwa perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
Atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan nama perusahaan dalam bahasa Indonesia. Nama PT minimal harus terdiri dari 3 suku kata.
Penambahan imbuhan “PT” di awal nama perusahaan tidak terhitung sebagai 3 suku kata prasyarat pemberian nama.
Tujuannya agar mudah membedakan antara perusahaan lokal dengan perusahaan modal asing.
2. Ditulis dengan Huruf Latin
Pemberian nama perusahaan harus menggunakan huruf latin atau alphabet.
Meskipun ada PT yang bergerak di bidang wisata halal, namun PT tersebut tidak diperbolehkan menggunaan huruf arab. Ketentuan ini bertujuan agar semua orang dapat membacanya.
3. Tidak Menggunakan Nama yang Sama dengan PT Lain
Pemberian nama PT tidak boleh sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan PT lain, meskipun kedua PT tersebut memiliki bidang usaha dan domisili yang berbeda.
Persamaan pada pokoknya maksudnya adalah kemiripan yang dikarenakan adanya unsur-unsur menonjol.
Adapun unsur-unsur tersebut antara lain adanya persamaan tentang cara penulisan atau bunyi ucapan. Misalnya, PT Sampurna dengan PT Sampoerna.
Oleh karena itu, para pelaku usaha harus memeriksa terlebih dahulu nama perusahaan yang akan didaftarkan.
Anda bisa melakukan cek nama PT Online agar lebih mudah. Pengecekan nama ini dilakukan untuk mencegah kesamaan dengan nama PT lain.
4. Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan
Pemilihan nama PT harus menyesuaikan budaya masyarakat.
Selain itu, nama PT ini tidak boleh menimbulkan kebencian di masyarakat, terlebih menggunakan nama yang mengandung isu SARA.
Nama yang tidak sesuai dengan ketentuan nama PT pasti akan ditolak oleh Kemenkumham. Hal ini sesuai dengan pasal 16 Ayar 1 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
5. Tidak Sama dengan Nama Lembaga Negara, Pemerintah atau Internasional
Bagi para pelaku usaha yang ingin membuat nama perusahaan yang mirip dengan lembaga negara, pemerintah ataupun internasional harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Misalnya saja Anda ingin membuat perusahaan dengan nama PT Dewan Perwakilan Rakyat, maka Anda harus mendapatkan izin dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Tidak Menggunakan Angka dan Huruf yang Tidak Membentuk Kata
Ketentuan ini bertujuan agar nama perusahaan mudah dibaca oleh semua orang. Larangan penggunaan angka atau rangkaian angka adalah seperti PT 99, PT 001.
Selain itu, dilarang pula menggunakan huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, seperti PT S, PT A.
7. Tidak Memilik Arti Sebagai Perseroan, Badan Hukum, Atau Persekutuan Perdata
Dilarang memberikan nama perusahaan menggunakan nama, misalnya PT Firma, PT Koperasi Usaha Dagang (KUD), PT Usaha Dagang (UD),dan lainnya.
8. Jangan Hanya Menggunakan Tujuan atau Bidang Usaha Sebagai Nama PT
Dalam ketentuan ini misal perusahaan Anda bergerak di bidang pemborongan dan pengangkutan, kemudian Anda memberi nama “PT Pemborongan dan Pengangkutan”.
Nama tersebut akan ditolak Kemenkumham karena terlalu umum.
Selain itu, PT yang bergerak dalam bidang tersebut tidak hanya satu perusahaan saja. Terlebih, nama tersebut akan susah untuk diingat oleh banyak orang karena tidak memiliki ciri khas.
9. Pemberian Nama Sesuai dengan Tujuan dan Bidang Usaha Perusahaan
Pemberian nama PT harus sesuai dengan tujuan kegiatan usaha yang dijalani, contoh nama PT Pelayaran Andalan, maka bidang usaha harus bergerak di bidang pelayaran.
Hal ini bertujuan agar nama PT tidak membingungkan banyak orang.
10. Boleh Disertakan dengan Singkatan
Anda dapat ajukan nama perusahaan dengan disertai singkatan atau akronim, Misalnya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia disingkat menjadi PT KSEI.
Penentuan nama PT ini penting Anda perhatikan karena menjadi syarat awal saat mengajukan izin pendirian PT.
Selain itu, nama ini akan menjadi penentu citra perusahaan. Bagi Anda yang masih ragu dalam pemilihan nama, Anda bisa konsultasi dahulu.
Salah satu platform jasa konsultasi hukum & legalitas yang bisa Anda pilih adalah legalisasi.com.
Platform ini akan membantu Anda dalam proses pengembangan bisnis serta memberikan jasa perizinan untuk pendirian perusahaan, misalnya PT, CV Firma dan PMA.
Demikian penjelasan tentang ketentuan nama PT yang harus Anda pahami sebelum pengajuan nama ke Kemenkumham.