Kewajiban bagi Pelaku Usaha Perdagangan Antar Pulau Untuk Menyampaikan Daftar Muatan - Legalisasi Indonesia

Kewajiban bagi Pelaku Usaha Perdagangan Antar Pulau Untuk Menyampaikan Daftar Muatan

legalisasi indonesia

Share This Post

Perdagangan antar pulau lazim dilakukan bagi para pebisnis baik untuk melakukan expansi bisnisnya atau mencari celah baru dalam cara memasarkan produk atau meningkatkan omset penjualan. Tentunya hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut. Sebagaimana  peraturan menteri perdagangan nomor 92 tahun 2020 tentang perdagangan antar pulau. Dengan berlakunya peraturan Permendag tersebut, setiap barang yang diperdagangkan antar pulau baik barang produksi dalam negeri, asal impor maupun tujuan expor harus melengkapi manifes dosmetik antar pulau.  Manifes domestik berisi data dan informasi terkait perdagangan antar pulau yang disampaikan secara online melalui sistem Indonesia national single window (SINSW) yang teintegrasi dengan sistem informasi perizinan terpadu (SIPT)

Daftar muatan antar pulau setidaknya memuat data/informasi mengenai hal-hal berikut:

  1. Pemilik muatan (cargo owner) antar pulau;
  2. Barang yang diperdagangkan antar pulau;
  3. Pengangkutan barang yang diperdagangkan antar pulau; dan
  4. Penerima muatan.

Kewajiban untuk melengkapi data manifest domestik antar pulau dilakukan oleh pemilik muatan (cargo owner) antar pulau yang sistemasinya dilakukan secara online melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).  SINSW sendiri merupakan sistem yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT). Dimana nantinya SIPT akan menerbitkan nomor laporan atas penyampaian daftar muatan antar pulau.  Yang perlu diperhatikan oleh pemilik muatan terkait penyampaian daftar muatan, pemilik muatan harus memiliki hak akses SINSW. Untuk mendapatkan hak akses SINSW pemilik muatan perlu menyampaikan permohonan hak akses SINSW kepada Lembaga National Single Window (NSW). Lembaga tersebut akan memberikan hak akses SINSW dengan mempertimbangkan validitas dari Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian nomor laporan atas penyampaian daftar muatan antara pulau digunakan sebgai referensi penerbitan shiping intruction oleh PJPT. Ada kebijakan tersendiri dalam permendag ini yaitu dalam kondisi tertentu menteri dapat menugaskan pelaku usaha untuk mendistribusikan barang melalui perdagangan antar pulau. Kondisi tertentu yang dimaksud adalah :

  1. bencana alam, wabah atau konflik sosial.
  2. terjadnya kecurangan atau kelebihan pasokan; dan/atau
  3. harga barang kebutuhan pokok dan atau barang penting di atas harga acuan atau di bawah harga acuan

Dalam perindag ini ada ancaman serius jika Pemilik muatan tidak menyampaikan daftar muatan yaitu pemilik muatan (cargo owner ) yang tidak menyampaikan daftar muatan dapat dijerat sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan rekomendasi pencabutan NIB. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak 2 kali dan jika pada peringatan kedua pemilik muatan tidak juga menyampaikan daftar muatan maka Direktur Jenderal perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan memberikan rekomendasi pencabutan NIB kepada lembaga OSS. Selain karena hal tersebut, sanksi juga dapat dikenakan kepada pemilik muatan jika tidak mencantumkan data/informasi data muatan secara lengkap dan benar.  Bagi pemilik muatan yang dikenakan sanksi pencabutan NIB hanya dapat mengajukan kembali permohonan NIB setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal pencabutan NIB.  Sebagai informasi, kewajiban ketentuan dalam permendag 92/2020 mulai berlaku setelah 1 tahun sejak diundangkan. Namun bukan berarti penyampaian daftar muatan tidak perlu disampaikan, daftar muatan tetap harus dilaporkan pada saat ini juga.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian PT yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan pt yang mudah “One Stop Bussiness Solution”.

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Legalitas Usaha

Cara Mendirikan Perusahaan Gadai

Perusahaan gadai adalah jenis usaha yang bergerak dalam pinjaman dengan jaminan barang berharga. Untuk mendirikan perusahaan gadai di Indonesia, Anda harus mengikuti prosedur hukum yang

Legalitas Usaha

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV ! CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah bentuk kerja sama bisnis yang melibatkan dua pihak. Pertama, ada

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta