Seseorang yang ingin mendirikan perseroan terbatas tidak akan lepas dari kewajiban PT Perorangan kena pajak. Pajak perusahaan adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak PT perseorangan berbeda dengan pajak perusahaan yang ada pada umumnya. Karena kepemilikannya perorangan, maka penghasilan yang didapat hanya dilaporkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Table of Contents
ToggleTentang Pajak PT Perorangan
PT Perorangan adalah suatu perusahaan atau bisa juga disebut badan hukum yang meliputi UMKM atau usaha mikro dan kecil. Perusahaan ini telah memenuhi kriteria untuk dikelola secara formal.
Sebab, dengan didirikan oleh perseorangan, seseorang bisa menjadi pemegang saham sekaligus direktur. Meski skalanya terbilang kecil, tentu saja masing-masing PT tetap mempunyai kewajiban membayar pajak pada aspek tertentu.
Jika dibandingkan dengan PT jenis lainnya, biaya pengelolaan PT perorangan tidak terlalu besar dan pajaknya juga tidak sebesar PT yang lebih formal.
Namun karena dilakukan dalam lingkup yang lebih kecil dan mungkin terjadi kekurangan tenaga profesional di bidang perpajakan. PT perorangan seringkali mengabaikan kewajiban perpajakannya bahkan tidak mengetahuinya sama sekali.
Kewajiban PT Perorangan Kena Pajak
Salah satu contoh pajak penghasilan oleh perorangan adalah PPh Pasal 21. Pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi badan yang memberikan penghasilan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi.
Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan.
Penyetoran dan juga Pelaporan Pajak Penghasilan pada Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Aktivitas Orang Pribadi.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus mematuhi 4 kewajiban perpajakan PT orang pribadi yang ada berikut ini.
1. Memungut PPN dan PPnBM
Hal pertama yang harus Anda penuhi sebagai kewajiban PT Perorangan kena pajak yaitu dengan memungut PPN dan PPnBM terlebih dahulu.
Dalam melakukan transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak orang pribadi PT yang wajib dipungut oleh PKP.
Dalam memungut PPN dan PPnBM, Anda perlu mengetahui objek apa saja yang dapat dikenakan pajak dan besaran tarif pajaknya. Berdasarkan aturan terbaru, tarif PPN sebesar 11%, sedangkan tarif PPnBM yang dikenakan paling rendah 0% dan paling tinggi 200%.
2. Melakukan Setoran PPN dan PPnBM
Pajak ini tidak hanya berlaku pada setiap transaksi saja, namun pajak yang dipungut perusahaan harus dibayar atau disetorkan kepada negara. Mereka akan memberikan titipan ini sebagai PKP PT Perorangan.
Mereka akan menyerahkan seluruh pajak yang dipungut perusahaan dari pelanggan kepada negara dengan mekanisme tertentu.
Paling lambat, mereka harus menyetorkannya sebelum masa pajak berakhir atau sebelum surat pemberitahuan dikirimkan kepada perusahaan.
3. Melaporkan SPT Masa PPN
Setelah menyetor PPN, kewajiban PT Perorangan selanjutnya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN. SPT Masa PPN wajib dilaporkan, ada atau tidaknya transaksi penyerahan BKP dan JKP.
Dalam pelaporan harus memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN. Anda dapat melaporkan SPT PPN paling lambat pada hari terakhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
Jangan sampai terlambat, karena apabila terjadi keterlambatan maka PKP dapat dikenakan denda.
4. Menyusun Faktur Pajak
Faktur pajak berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memungut pajak. Kemudian, akan diterbitkan berdasarkan BKP atau JKP perusahaan.
Faktur pajak jenis ini dapat diambil secara online pada layanan e-Faktur. Penyampaian faktur pajak ini juga mempunyai batas waktu tersendiri. Oleh karena itu, pengusaha hendaknya memperhatikan batas waktu penagihan faktur pajak.
Jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus segala hal mengenai wajib pajak secara mandiri, maka Anda dapat memanfaatkan layanan jasa pembuatan PT dari legalisasi.com yang pastinya sudah terbukti legalitas nya.
Jangan sampai kewajiban PT Perorangan kena pajak ini menjadi masalah besar dan membuat perusahaan Anda terkena sanksi.