Belanja online sudah menjadi kebutuhan primer bagi banyak orang, macetnya jalanan dan kepadatan penduduk membuat belanja online semakin menjadi pilihan yang sangat efisien dan mudah dalam perwujudan transaksinya. Berdasarkan data yang dirilis iprice .co.id ada 40 toko online besar di Indonesia dan diambil dari keterangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan hingga saat ini masih banyak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum bergabung dengan e-commerce. Dari 58 juta UMKM yang ada di Indonesia, UMKM yang bergabung dengan e-commerce baru sebanyak 8 juta. Angka ini setara dengan 14%.
Dari data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa banyak pelaku umkm belum mau masuk kedalam sistem online sebagai media penjualan dan berinteraksi dengan pelanggannya. Padahal pemerintah terus berupaya untuk mendukun para pelaku usaha untuk memasuki dunia online sebagai cara bertransaksi dan berinteraksi dengan pelanggannya, seperti halnya baru baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) ini diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di tanah air. Selain itu, untuk meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring (online).
Salah satu pasal yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 yaitu perizinan usaha. Para pelaku usaha wajib memiliki izin usaha. Pelaku Usaha PMSE sendiri terbagi atas pedagang, penyelenggara melalui sistem elektronik (PPMSE), dan penyedia sarana perantara (PSP).
Untuk lebih jelasnya mari kita simak perbedaan antara pedagang ,PPMSE dan PSP : Pedagang adalah pelaku usaha yang memanfaatkan sarana berdagang daring yang disediakan oleh PPMSE, PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana untuk berdagang online, sedangkan PSP adalah pelaku usaha yang hanya menyediakan sarana komunikasi elektronik dan berfungsi sebagai perantara dalam Komunikasi Elektronik antara pengirim dengan penerima. Bagi PPMSE yang sebelumnya telah memiliki izin usaha seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, perlu melakukan penyesuaian izin usaha menjadi izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial melalui Online Single Submission (OSS). Sedangkan bagi pelaku usaha PPMSE yang belum memiliki izin usaha, wajib mengurus izin di bidang perdagangan melalui sistem elektronik tersebut. Tujuan pengaturan ini adalah untuk menyatukan proses perizinan usaha bagi PPMSE yang saat ini masih beragam dan menggunakan beberapa KBLI yang berbeda, seperti Izin Usaha Industri (KBLI 63122) dan Izin Usaha Perdagangan KBLI 47911 s.d 47919 Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos atau Internet.
Ke depannya, PPMSE hanya wajib memiliki satu jenis izin usaha yaitu izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik, meskipun menyediakan berbagai jenis layanan. Misalnya, Gojek yang menyediakan layanan Gojek, Gomart, Gofood, dan lain sebagainya. Perizinan usaha bagi pedagang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, sebagaimana yang berlaku saat ini dalam bisnis luring (offline).
Dalam pasal pasal dalam PP tersebut diatur mengenai kewajiban bagi masing masing pelaku usaha PMSE yaitu :
- Pedagang (contoh toko jaya yang terdaftar di marketplace):
- Memilik izin usaha dari kementrian/Lembaga sesuai bidang usaha yang dijalankan.
- Jika memiliki sistem sendiri dikategorikan sebagai PPMSE.
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PPMSE (contoh marketplace) :
- Mengutamakan penggunaan nama domain Indonesia (dot.id)
- Melakukan pendaftaran sistem elektronik dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
- Menggunakan pusat data sesuai ketentuan perundang-undangan memenuhi ketentuan kepemilikan sertipikat keandalan dan persyaratan teknis lainnya.
- Menyampaikan data kepada lembaga pemerintah yang menangani urusan statistik.
- PSP (contoh search engine) :
- Memiliki izin usaha jika mendapatkan manfaat (beneficiary) atau terlibat langsung dalam hubungan kontraktual dengan pihak yang melakukan PMSE.
Sobat legal jika anda termasuk ke dalam salah satu pelaku usaha PMSE maka segera uruslah ijin usaha anda agar tidak terkena sanksi pemblokiran dari pemerintah, untuk pengurusan ijin usaha dan penyesuaian kbli 2017 sobat legal tidak perlu ragu dan bingung segera hubungi kami di 0818 0811 7271, izin usaha anda akan aman di tangan kami karena Legalisasi.com “Solusi Perizinan anda”.