Ditahun 2021 ini tampaknya merupakan tahun keberuntungan bagi UMKM Indonesia. Banyak sekali keuntungan yang didapat oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berkaitan dengan regulasi atau peraturan dari pemerintah. Karena pada saat ini UMKM dapat meluaskan pasaranya hingga ke lingkungan pemerintah. Sehngga proyek-proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dikerjakan oleh para UMKM. Sebagaimana tertuang dalam pasal 4 huruf C Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah bahwa salah satu tujuan pengadaan barang/jasa adalah meningkatkan peran serta UMKM.
Aturan ini diperkuat dengan pasal 65 Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 bahwa yang dimaksud dengan Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Diatur lebih khusus mengenai pengharusan keikutsertaan UMKM dalam lingkup pemerintah bahwa Kementerian/LembagalPemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Adapun besaran alokasi proyek yang dikerjakan UMKM dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yaitu wajib mengalokasikan paling sedikit 4o% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian / Lembaga Pemerintah Daerah. Paket pengadaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.O0O,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/ atau koperasi. Nilai Pagu Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi. Lalu bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah dapat memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam katalog elektronik.
Berpedoman pada buku panduan pengadaan jasa pemerintah untuk koperasi dan UMKM di halaman website https://www.ukmindonesia.id/baca-deskripsi-program/432 :
Pemerintah membuka kesempatan bagi Koperasi dan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa yaitu:
- Bala pengadaan
Bela Pengadaan Bela Pengadaan merupakan aplikasi yang dikelola oleh LKPP melalui kerjasama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (e-marketplace). Aplikasi ini digunakan oleh kementerian, lembaga, serta perangkat daerah untuk pengadaan langsung barang/jasa produk dalam negeri milik UMKM. Diperuntukkan bagi pengadaan dengan biaya paling banyak Rp 50 juta (Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Bela Pengadaan). Untuk menjadi penyedia, UMKM harus mendaftarkan usahanya di aggregator yang telah menjadi mitra LKPP. Adapun daftar aggregator yang menjadi mitra LKPP dapat dilihat pada laman https://belapengadaan.lkpp.go.id/.
- Pengadaan langsung secara elektronik
Pengadaan langsung secara elektronik dilakukan melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP). Diperuntukkan bagi pengadaan dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Agar dapat terlibat sebagai penyedia, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya melalui situs web atau aplikasi LPSE. Setelah memiliki akun di LPSE, pelaku UMKM dapat mengisi profil usaha di SiKAP. Terkait tahapan pendaftaran dan dokumen pemilihan pengadaan dapat diakses melalui http://inaproc.id/unduh. Namun sebelum itu, untuk mempermudah pelaku UMKM memilih kategori pengadaan yang sesuai serta jenis-jenis barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah, pelaku UMKM dapat memeriksa laman portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) melalui https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro. Dalam artian, SiRUP membantu UMKM melihat apakah produknya dibutuhkan oleh pemerintah Apabila UMKM terpilih menjadi penyedia, maka akan ada pemberitahuan melalui akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) atau email yang didaftarkan dalam akun SPSE.
- E-Katalog
E-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, harga dan informasi lainnya terkait barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah (termasuk UMKM). Produk dalam e-katalog telah dikurasi oleh LKPP. Untuk melihat produk-produk yang ditawarkan oleh UMKM dapat diakses pada laman https://e-katalog.lkpp.go.id
Sebelum mendaftar menjadi penyedia dalam e-katalog, pastikan terlebih dahulu melalui SiRUP apakah produk UMKM tersebut dibutuhkan oleh pemerintah. Setelah itu ikuti proses pendaftaran sesuai kategori produk pada https://e-katalog.lkpp.go.id/
pengumuman Terhadap barang yang diajukan pada saat pengadaan, terdapat sertifikasi dan standar khusus pada komoditas tertentu. Namun prioritas utamanya produk tersebut haruslah merupakan produk dalam negeri dan buatan UMKM.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”