Kisruh Pendaftaran Hak Merek Citayam Fashion Week

Kisruh Pendaftaran Hak Merek Citayam Fashion Week, siapa yang berhak?

CITAYAM FASHION WEEK

Share This Post

Sobat legal hak merek sebagai upaya untuk perlindungan hak terhadap suatu ciptaan atau produk belakangan ini sangat ramai diperbincangkan. Hal ini berkaitan dengan pendaftaran hak merek Citayam Fashion Week sebagai hak kekayaan intelektual yang didaftarkan oleh PT. Tiger Wong Entertaintment perusahaan milik Baim Wong. Dapat di lihat dari https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ Brand yang memiliki nomor permohonan JID2022052181 mulai mendapatkan perlindungan pada tanggal 21 Juli 2022. Kelas yang di daftarkan adalah kelas 41 yang melindungi hak merek jenis barang dan jasa untuk :

ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung, Jasa mengatur, menyelenggarakan, mengadakan dan mempresentasikan konser, pertunjukan langsung, acara khusus hiburan, acara seni dan budaya, hiburan teater, kompetisi, kontes, pameran, festival, pameran, eksposisi, dan acara olahraga, Jasa pemasaran acara dan/atau hiburan, pembuatan konsep, pengembangan dan pelaksanaan model acara secara wajar, Jasa produksi dan presentasi/penyuguhan untuk kompetisi, acara pentas panggung, pertunjukkan langsung dan acara dengan partisipasi, organisasi acara hiburan, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, Penyedia konten melalui situs web, Penyediaan informasi, termasuk secara online, mengenai pendidikan, pelatihan, hiburan, olahraga dan kegiatan budaya, Perencanaan acara khusus untuk tujuan hiburan sosial, perencanaan pesta [hiburan] untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, pertunjukan panggung live.

Dengan begitu segala hal yang berkaitan dengan jenis barang/jasa tersebut diatas harus mendapatkan izin si pemilik merek untuk menyelenggarakan event atau kegiatan tersebut. Tidak hanya Baim Wong yang mendaftarkan hak merek atas Citayam Fashion Week ada juga nama  INDIGO ADITYA NUGROHO yang mendaftarkan hak merek dikelas yang sama. Setelah kami telusuri lebih jauh ternyata tidak hanya mereka bedua yang mendaftarkan hak merek namun ada nama lain yaitu Daniel Handoko Santoso yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Weeek di kelas 25 yang melindungi hak merek dengan kode barang dan jasa :

alas kaki, alas kaki untuk anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, Baju koko, baju olahraga, baju rajut (pakaian), barang-barang pakaian, alas kaki dan tutup kepala untuk bayi dan balita, beskap, blazer [pakaian bisnis], blazers, blus, bra, Busana, yaitu busana santai, kaos kemeja, sweter, hoodie, topi, gaun, rok, celana, jaket, selendang; toques, jas lab, pakaian dalam, ikat pinggang, tank top, kaus kaki dan sarung tangan, cardigan, celana, celana boxer, celana dalam [pakaian], celana hujan, Celana jeans, celana kasual, celana kulit, celana pendek, celemek [pakaian], celemek plastik, dasi, dasi kupu-kupu, dasi sutra, daster, gaun, gaun [pakaian bisnis], gaun pengantin, gaun pengiring pengantin, gaun rajut, gaya pakaian luaran (outerclothing) non-jepang, Gesper, Hot pants, ikat pinggang [bagian dari pakaian], ikat pinggang uang [pakaian], jaket [pakaian bisnis], jaket [pakaian], jaket barang [pakaian], jaket bersepeda, jaket bomber, jaket ringan, jaket untuk pengendara sepeda motor, Jaket-jaket, jas hujan, jas hujan motor, jas kulit, jas mandi, jilbab, jumpsuits [pakaian], kain luaran, kaos grafis, kaos kaki panjang, kaos oblong, kaos polo, kaos singlet, kaos t shirt, kaus [pakaian], kaus kaki, kaus kaki pria, Kaus pakaian, kemeja [pakaian bisnis], kemeja formal, kemeja golf, kemeja kulit, kemeja lengan panjang, kerudung [pakaian], kimono, Kopiah, kostum rakyat [pakaian], kostum topeng, legging [celana panjang], legging [penghangat kaki], legging menjadi celana panjang, mantel [pakaian], mantel bulu, mantel kulit, mantel pagi, mantel rok, masker tidur, Mukena, Pakaian, Pakaian Batik, pakaian bawahan rajut, Pakaian Bawahan untuk yoga, pakaian bayi [pakaian], pakaian berbahan denim, Pakaian bersepeda, pakaian bersulam, pakaian bisnis, pakaian dalam, pakaian dalam anak-anak, pakaian dalam dari wol, pakaian dalam panjang, pakaian dalam pria, pakaian dalam tenun, pakaian dalam untuk bayi, pakaian dalam wanita, pakaian dansa, pakaian dari kulit, pakaian denim, Pakaian dinas seragam, pakaian formal, pakaian golf, selain sarung tangan, pakaian hamil, pakaian jadi, Pakaian jadi untuk pria-wanita dan anak-anak, Pakaian Jogging, pakaian kasual untuk bersantai, pakaian kering, pakaian kucing, pakaian linen, Pakaian luar, pakaian luar untuk anak laki-laki, pakaian luar untuk anak perempuan, pakaian luar untuk anak-anak, pakaian luar untuk pria, pakaian luar untuk semua jenis kelamin, pakaian luar untuk wanita, pakaian malam, pakaian militer, Pakaian Olahraga, pakaian pas untuk pria, pakaian pengendara, pakaian pengendara sepeda, pakaian pria, Pakaian Pria Jeans, pakaian pribadi, Pakaian renang, pakaian santai, pakaian santai untuk pria, pakaian seragam, pakaian sutra, pakaian tenis, pakaian tenun, pakaian tidur, pakaian tidur bersalin, pakaian untuk anak laki-laki, pakaian untuk anak-anak, pakaian untuk bayi, pakaian untuk judo, pakaian untuk olahraga, pakaian untuk pria, pakaian untuk pria, wanita dan anak-anak, pakaian untuk skating, pakaian untuk wanita, Pakaian wanita, Pakaian wanita jeans, pakaian wol, pakaian, alas kaki, tutup kepala, Pakaian, yaitu, pakaian dalam wanita, atasan, pakaian bawahan, bra, pakaian wanita yang pas di tubuh digunakan sebagai pakaian dalam, bra olahraga, celana dalam wanita, kamisol, pakaian tidur, pakaian kasual untuk bersantai, pakaian dalam, pakaian untuk kegiatan aktif, yaitu, pakaian yang terdiri atas celana panjang dan jaket, pakaian dan celana untuk olahraga, dan pakaian dan celana untuk yoga, pakaian renang, pakaian pantai, celana pendek pria untuk pakaian dalam dengan karet pada bagian pinggang, korset, ikat kaos kaki elastis, pakaian ketat untuk pesenam/penari, jubah, jaket, jas, jas/setelan, pakaian tahan air untuk dipakai pada saat hujan, celana pendek, celana panjang, gaun, rok, kemeja, kaos tanpa lengan, kaos/kemeja yang menyerap keringat, baju hangat, rompi, blus, ikat pinggang, skarf, sarung tangan, sarung tangan musim dingin, kaos kaki, Pakaian, yaitu, setelan baju, gaun-gaun, jas-jas, mantel panjang, jaket, pakaian hujan, celana, celana panjang, celana pendek, jins, rok-rok, blus, kemeja, T-shirt, rompi, baju kaos, cardigan, pakaian dalam dan pakaian tidur, Peci, penghangat leher, piyama, rok dalam, Rok Luar, rompi, sabuk kulit [pakaian], sabuk pinggang [pakaian], sandal jepit [alas kaki], sandal kulit, Sandal kulit gaya Jepang, sandal lipat, sapu tangan [pakaian], Sarung batik, Sarung sutra (untuk sholat), selendang [pakaian], sendal, sepatu boot, sepatu dan alas kaki, sepatu golf, sepatu kayu [alas kaki], sepatu kulit, sepatu lari, sepatu santai, seragam sekolah, setelan baju (sweat suits) sweater, setelan pakaian formal wanita, Setelan pakaian main, sweater katun, sweater leher kru, sweater ringan, syal leher [muffler], Syal untuk menutup kepala, T-shirt bordir, T-shirt cetak, T-shirt dengan logo desainer, T-shirt lengan panjang, T-shirt printing, topi, topi bersepeda, topi bulu, Tudung kepala (Pakaian), tutup kepala, yaitu, topi (caps), topi-topi (hats) dan kelep pici.

Jadi sobat legal mulai sekarang jangan pernah mencoba untuk membuat produk fashion dengan nama Citayam Fashion Week karena jika brand tersebut telah disetujui oleh Dirjen Haki maka segala hak yang berkaitan dengan merek tersebut baik hak moral maupun ekonomis merupakan milik si pendaftar merek.

Namun perlu menjadi catatan ya sobat legal tidak semua merek yang diajukan ke dirjen haki pasti di setujui permohonannya. Permohonan hak merek bisa saja di tolak oleh dirjen HAKI jika dalam masa publikasi ada banyak pihak yang mengajukan keberatan atas permohonan suatu merek. Dilansir dari https://m.liputan6.com/showbiz/read/5023138/djki-benarkan-ada-pendaftaran-merek-citayam-fashion-week-sebut-semua-pihak-boleh-mengajukan-keberatan bahwa Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. Setelah masa publikasi, permohonan merek tersebut harus menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar, ujar Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek, di Jakarta, Minggu.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya. Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

Lebih lanjut suatu permohonan merek bisa saja ditolak jika memenuhi unsur-unsur penolakan yang ada dalam UU hak Merek.berdasarkan pasal 5 UU No 15 tahun 2001 Merek yang tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:

  1. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
  2. tidak memiliki daya pembeda
  3. telah menjadi milik umum atau
  4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran .

lalu berdasarkan Pasal 6 UU ayat (1) No.15 Th.2001, Pendaftaran Hak Merek yang ditolak permintaan pendaftaran oleh Kantor Dirjen HAKI apabila :

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terkenal milik orang lain untuk barang atau jasa sejenis
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi ±geografis yang

Kemudian Pasal 6 ayat (3) UU No.15 Th. 2001, Permohonan juga harus ditolak oleh Kantor Direktorat Jendaral apabila Merek :

  1. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto,merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singklatan nama bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujan tertulis dari pihak yang berwenang ;
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Sepatutnya jika suatu merek telah terdaftar di Dirjen HAKI maka kita tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut baik untuk kepentingan commersial maupun pribadi karena perlindungan merek dimulai ketika Pendaftaran hak merek telah terdaftar di Dirjen HAKI. Jika kita tetap melakukan pelanggaran terhadap hak merek maka ada ancaman yang sangat serius berkaitan dengan sanksi pidana terhadap pelanggaran hak merek. Berdasarkan pasal 90 UU Nomor 15 tahun 2001 barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah). Aturan tersebut tertulis, pasti dan jelas. Oleh karena itu barangsiapa yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum (baik sanksi pidana penjara atau sanksi denda).

di Indonesia pelanggaran merek yang kerap terjadi adalah adanya pemalsuan terhadap produk yang mereknya telah terdaftar di Dirjen HAKI. Berdasarkan Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001, ada beberapa klasifikasi mengenai pemalsuan merek yaitu :

  1. Menggunakan merek yang sama secara keseluruhan
  2. Menggunakan merek yang sama pada pokoknya.
  3. Menggunakan tanda yang sama.
  4. Menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis

baiklah sobat legal itulah penjelasan mengenai kisruh perebutan hak merek atas Citayam Fashion Week. semoga kita dapat mengambil hikmah dan sisi pembelajarannya dari peristiwa ini bahwa pendaftaran hak merek suatu barang baik produk maupun jasa ke Dirjen HAKI  harus dilakukan sejak awal sehingga keistimewaan hak merek dapat kita miliki sepenuhnya.

Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta