Sobat legal yang budiman, Karyawan atau pekerja merupakan bagian terpenting dalam perusahaan, tanpa kehadiran mereka maka operasional perusahaan pastinya akan terhambat dan tidak dapat berfungsi secara maximal. Pekerja pada umumnya terbagi atas 2 sistem kontrak yaitu kontrak kerja untuk waktu tertentu dan pekerja dengan kontrak kerja dengan waktu tidak tertentu. Berkaitan dengan kontrak kerja maka tentu saja harus memenuhi syarat sah dalam perjanjian sesuai dengan KUHPer pasal 1320.
Di dalam prakteknya dapat ditemui beberapa kontrak kerja yang menggunakan bahasa asing padahal pekerja dalam perjanjian tersebut merupakan pekerja warga negara Indonesia. Akibat hukumnya tentu saja perjanjian kerja itu tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum. hal ini sesuai dengan pasal 31 ayat 1 undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan (UU No.24 tahun 2009) yang berbunyi : bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Kemudian pasal 57 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 berbunyi perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Jadi cukup jelas ya sobat legal berdasarkan undang undang tersebut maka setiap perjanjian kerja yang dibuat di wilayah Indonesia harus dibuat menggunakan bahasa Indonesia. Lalu bagaimana jika tenaga kerja yang menjadi subjek hukum dalam perjanjian kerja merupakan TKA (Tenaga kerja Asing) atau WNA (warga Negara Asing) maka perjanjian tersebut harus dibuat ke dalam 2 bahasa. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres No 63/2019) yang berbunyi, “Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa inggris”. Penggunaan bahasa asing di perjanjian kerja tersebut sebagai terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman perjanjian dengan pihak asing. Jika terjadi perbedaan penafsiran dalam perjanjian kerja yang dibuat dalam dua bahasa, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam Bahasa Indonesia (Pasal 57 ayat (3) UU No. 13/2003).
Terdapat konsekuensi hukum yang dapat merugikan semua pihak jika perjanjian tersebut hanya dibuat menggunakan bahasa asing saja yaitu maka perjanjian itu dapat batal demi hukum karena telah melanggar syarat sah dalam perjanjian pasal 1320 KUHPer yaitu pada unsur suatu sebab yang tidak terlarang, kemudian jika diambil berdasarkan unsur hukum yang tedapat dalam pasal 1335 KUHPer yaitu “ suatu persetujuan tanpa sebab atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang , tidaklah mempunyai kekuatan ,batal demi hukum.
Akibatnya jika suatu perjanjian menjadi batal demi hukum maka seluruh hak dan kewajiban para pihak yang termuat di dalam perjanjian menjadi hapus, implikasinya jelas sekali maka pekerja atau karyawan tersebut tidak mempunyai tanggung jawab apapun untuk melakukan apa yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut.
Nah sobat legal nasehat dan pesan dari kami adalah cek dan perhatikan lagi secara seksama perjanjian yang dibuat dengan karyawan atau pekerja apakah telah dibuat dengan dua bahasa jika berkaitan dengan TKA atau WNA utnuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Ingin berkonsultasi mengenai hukum ketenagakerjaan atau pendirian PT segera hubungi kami di 0818-0811-7271 “Legalisasi.com Solusi Bisnis Anda”