Sobat legal untuk urusan legalisasi dokumen yang berkaitan dengan KBRI semakin dipermudah dengan adanya layanan apostile dari kementerian hukum dan HAM. Layanan pernerbitan Sertifikat Apostile nantinya diharapkan akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.
Sertifikat apostile dapat memangkas proses birokrasi yang lama pada pengurusan legalisasi dokumen di luar negeri. Kabar baiknya dengan satu langkah penerbitan apostile dapat digunakan di 121 negara pihak konvensi apostile sehingga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara lebih cepat dan efisien. Dengan begitu proses alur layanan publik akan lebih maximal dan tingkat kepuasan masyarakat akan semakin meningkat.
Table of Contents
Togglesebagai contoh proses birokrasi yang lama pada proses legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu
- pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
- pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri.
- dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju. Lebih buruk lagi, persetujuan menjadi lebih rumit dalam hal dokumen hukum. Seperti akta cerai, surat kuasa, atau korespondensi lain yang terkait dengan kasus perdata. Namun, verifikasi atau legalisasi dokumen saat ini menjadi lebih mudah dan lebih cepat setelah penerbitan Sertifikat Pengesahan Apostile. Sertifikat apostille menunjukkan keabsahan asal usul dokumen dan tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu, antara lain ijazah, akta kelahiran, akta cerai, surat kuasa, dan akta kematian. Ia melanjutkan, keberadaan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut dari Hague Authentication Convention yang diadopsi oleh Negara-negara pada Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada 5 Oktober 1961.
Indonesia resmi bergabung dengan Konvensi Apostile pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2021. Peraturan tersebut menjadikan Indonesia bagian dari 121 negara yang terikat oleh Konvensi Apostile dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan sertifikat Apostile. Negara lain yang juga mengakui sertifikat Apostile antara lain Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, Singapura, Jamaica dan Amerika Serikat
kemudian dokumen apa saja yang bisa mendapatkan sertifikat apostile dapat kita lihat pada bagan berikut ini :
Kemudian Pokok peraturan apa saja yang berkaitan dengan sertifikat apostile :
Proses | Apostile |
Jenis Dokumen | · Dokumen dengan tanda tangan konvensional · Dokumen dengan tanda tangan elektronik (tersertifikasi BSSN) · Dokumen dengan tanda tangan elektronik (belum tersertifikasi BSSN) |
Verifikasi | · Mencocokkan tanda tangan ,cap dan segel dengan spesimen yang telah tersimpan di pangkalan data · Memastikan keaslian tanda tangan elektronik pada dokumen publik |
E-Register | Competent Authority wajib menyimpan rincian : · Nomor dan tanggal sertifikat · Nama dan jabatan penandatangan dokumen publik · Nama lembaga penerbit dokumen yang segel/capnya terbubuhkan (untuk dokumen yang ada tanda tangan) |
Output /lokasi cetak | Sertifikat/ Unit pusat dan seluruh kantor wilayah kemenkumham. |
Pembahasan Apostile akan kita lanjutkan di artikel berikut Ya sobat legal (bersambung). Jangan lupa untuk follow akun ig kita @legalisasiIndonesia untuk update informasi terbaru mengenai legalisasi.com
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”