Sobat legal untuk permohonan sertifikat Apostile harus membawa asli dokumen ke Kementrian hukum dan Ham untuk nanti di lampirkan dengan sertifikat Apostile. Berbicara mengenai permohonan Apostile maka ada beberapa status permohonan yang nantinya diterbitkan oleh kementerian yaitu
- Permohonan Ditolak (Ps 5. NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK)
- Informasi yang disampaikan dalam formulir permohonan Apostille dengan Dokumen yang diunggah; dan/atau
- Nama Pejabat, jabatan, tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada Dokumen permohonan dengan data dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Permohonan Dikembalikan (Ps 6. NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK).
- Formulir Spesimen tanda tangan yang akan dilengkapi oleh Pemohon dengan meminta Pejabat yang berwenang untuk mengisi formulir yang dimaksud; dan/atau
- Permintaan dokumen pendukung lainnya.
- Permohonan Diterima (Ps 7. NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK).
permohonan diterima apabila terdapat :
- Kesesuaian isian pada formulir permohonan dengan dokumen pendukung yang diunggah
- Kecocokan tanda tangan pejabat, penegsahan stempel, dan atau segel resmi pada dokumen dengan spesimen dalam basis data direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan/atau.
- Kecocokan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik.
Untuk sertifikat Apostile akan sangat sulit untuk dipalsukan karena adanya Publicy Available dan mudah nya dilakukan pengecekan dari barcode dan nomor seri. Dalam praktek dokumen yang sering diajukan adalah dokumen kependudukan , dokumen pendidikan dan dokumen notaris.
Untuk lancarnya permohonan Sertifikat Apostile yang diajukan maka Legalisasi akan mebagikan beberapa tips berikut ini :
1.Pastikan dokumen apa yang diperlukan
- Instansi penerima dokumen (di luar negeri) biasanya memerlukan dokumen asli dan /atau dokumen fotokopi
- Pastikan hal tersebut dengan menghubungi instansi penerima
- Dokumen asli biasanya hanya dilihat /diverifikasi, tanpa diambil untuk disimpan oleh instansi penerima.
- Dokumen fotokopi biasanya diambil untuk disimpan oleh instansi penerima.
2.Pastikan dokumen fotokopi telah dilegalisir/disahkan
- Dokumen fotokopi wajib dilegalisir/disahkan terlebih dahulu.
- Hubungi instasi penerbit dokumen untuk meminta legalisir/disahkan oleh pejabat kampus (dekan/wakil dekan /dll)
- Legalisir/pengesahan juga bisa dilakukan oleh notaris.
3.Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan yang diperlukan
- Apabila yang perlu diapostilekan adalah dokumen asli, maka upload dokumen asli
- Apabila yang perlu diapostilekan adalah dokumen fotokopi terlegalisir/tersahkan maka upload dokumen fotokopi terlegalisir atau tersahkan.
4. Pastikan Dokumen yang dibawa saat pengambilan sertifikat Apostile sesuai
- Dokumen yang dimohonkan wajib dibawa saat mengambil sertifikat Apostile.
- Sertifikat apostile akan dilekatkan pada dokumen tersebut.
- Apabila yang dimohonkan adalah dokumen asli maka bawa dokumen asli.
- Apabila yang dimohonkan adalah dokumen fotokopi terlegalisir/tersahkan mak bawa dokumen fotokopi terlegalisir/tersahkan.
5. Pastikan kesesuaian tanda tangan, data pejabat, jenis dokumen dan hindari hal berikut ini :
- Tanda tangan pada dokumen tidak identik dengan spesimen pada pangkalan data.
- Data pejabat pada isian berbeda dengan data pejabat pada dokumen.
- Tanda tangan notaris berada pada halaman yang berbeda dengan isi ( untuk mencegah penyalahgunaan).
- Dokumen yang dimohonkan merupakan dokumen privat.
Adapun yang dimaksud dengan dokumen publik adalah :
- Dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum ,panitera pengadilan atau jurusita (“huissier de justice”).
- Dokumen administratif.
- Dokumen yang dikelurkan oleh notaris.
- Sertifikat resmi yang dilekatkan pada dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaransuatu dokumen atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu dokumen pada tanggal tertentu dan pengesahan tanda tangan oleh pejebat dan notaris.
Baiklah sobat legal itulah ulasan singkat mengenai Apostile, jika ada yang dirasa kurang jelas berkaitan dengan Apostile sobat legal dapat berkonsultasi gratis di 081808117271.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”