Pendaftaran merek internasional di Indonesia melalui Madrid Protocol adalah langkah penting bagi perusahaan asing yang ingin melindungi merek mereka di pasar Indonesia. Berdasarkan Perpres 92/2017, berikut adalah langkah-langkahnya:
Table of Contents
Toggle1. Mengajukan Permohonan ke DJKI
Perusahaan asing harus mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Biro Internasional WIPO. Permohonan ini bisa diajukan langsung oleh pemilik merek atau melalui kuasa hukum.
2. Pemeriksaan oleh Menteri Hukum dan HAM
Menteri Hukum dan HAM Indonesia menerima permohonan dari Biro Internasional dan melakukan pemeriksaan formalitas. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
3. Pengumuman Pendaftaran Merek
Setelah pemeriksaan formalitas selesai, permohonan pendaftaran merek akan diumumkan dalam Buletin Resmi Merek selama dua bulan. Dalam periode ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan jika ada merek serupa yang sudah terdaftar.
4. Pemeriksaan Substantif
Jika tidak ada keberatan atau setelah keberatan diselesaikan, DJKI melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah merek tersebut memenuhi syarat pendaftaran. Pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 18 bulan sejak tanggal pemberitahuan pendaftaran internasional.
Dalam hal hasil pemeriksaan substantif pendaftaran internasional didaftar, menteri:
- menyampaikan pernyataan pemberian pelindungan kepada biro internasional;
- menerbitkan sertifikat merek; dan
- melakukan pengumuman di dalam berita resmi merek.
5. Penerbitan Sertifikat Merek
Jika pemeriksaan substantif selesai dan merek dinyatakan dapat didaftarkan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek dan menyampaikan pernyataan pelindungan kepada Biro Internasional. Selanjutnya, merek tersebut diumumkan dalam berita resmi merek.
6. Penyesuaian dengan Regulasi Terkait Produk Khusus
Untuk produk tertentu, seperti makanan dan obat-obatan, setelah merek terdaftar, perusahaan harus mendaftarkannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan kualitas.
Kesimpulan
Pendaftaran merek internasional di Indonesia sesuai dengan Perpres 92/2017 melalui Madrid Protocol memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi merek asing di Indonesia. Proses ini mencakup beberapa tahap yang melibatkan DJKI dan Biro Internasional WIPO, dan setiap langkah harus dilakukan dengan cermat untuk memastikan perlindungan yang optimal.