Lapor LKPM kalau tidak maka Perusahaan mu akan di blokir!

Lapor LKPM kalau tidak maka Perusahaan mu akan di blokir!

lapor LKPM

Share This Post

Lapor LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sesuai dengan Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. LKPM adalah laporan tentang realisasi penanaman modal dan masalah yang dihadapi pelaku usaha yang harus dibuat dan disampaikan secara berkala. Semua pelaku usaha, kecuali pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi wajib menyampaikan LKPM secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM”.

Pelaku usaha kecil diwajibkan menyampaikan LKPM setiap 6 bulan sekali, sedangkan pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan setiap 3 bulan sekali. Jadwal penyampaian LKPM dapat dilihat pada tabel di bawah.

lkpm
lkpm

Jika perusahaan tidak menyampaikan LKPM, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam 2 periode berturut-turut pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM, maka akan dikenakan pelanggaran ringan. Selanjutnya, jika perusahaan tidak merespon surat peringatan selama 3 kali secara berturut-turut, maka dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.

Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha, penting untuk menyampaikan LKPM secara tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

bingung cara lapor LKPM , segera hubungi kami di 081808117271 ,laporan anda akan selesai dalam tempo yang cepat dan tepat.

Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Legalitas Usaha

Cara Mendirikan Perusahaan Gadai

Perusahaan gadai adalah jenis usaha yang bergerak dalam pinjaman dengan jaminan barang berharga. Untuk mendirikan perusahaan gadai di Indonesia, Anda harus mengikuti prosedur hukum yang

Legalitas Usaha

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV ! CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah bentuk kerja sama bisnis yang melibatkan dua pihak. Pertama, ada

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta