Jasa Pembuatan PT Jakarta

Legalisasi Dokumen dan tahapannya.

Sobat legal adakalanya kita harus melegalisasi dokumen sebagai pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang pejabat umum dalam hal ini adalah notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatangan itu. Oleh karena itu legalisasi harus melalui kemenkumham  yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris.untuk proses legalisasi  ini tentu saja kita harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan Instansi yang akan mengeluarkan legalisasi tersebut yaitu :

A.    Ditjen AHU Kemenkumham

Persyaratan dokumen yang harus dibawa
  1. Surat permohonan legalisasi yang di tanda tangani oleh pemohon.
    1. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon.
    1. Foto copy dokumen yang akan dilegalisasi.
      1. Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya.
      1. Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa
    1. Materai sebesar Rp6.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.
    1. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemudian membayar administrasi sesuai dengan jenis dokumennya, dokumen bisnis atau dokumen nonbisnis. Dokumen akan selesai dilegalisasi dalam waktu 2 hari kerja.Catatan:Dokumen dapat dilegalisir apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut yang tersimpan di Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

B.     Direktorat Konsuler Kemlu

  1. Kemenlu tidak akan menerima legalisasi dokumen yang belum dilegalisasi terlebih dahulu di Kemenkumham.
    1. Permohonan legalisasi diajukan secara daring lewat aplikasi “Legalisasi Dokumen” yang bisa diunduh di Google Playstore. Setiap dokumen yang ingin dilegalisasi diunggah melalui aplikasi tersebut.
    2. Pemohon akan mendapat notifikasi dari apliksi tersebut apabila permohonan legalisasi disetujui. Kemudian pemohon diminta membayar jasa legalisasi senilai Rp25.000/ dokumen. Setelah dibayar secara transfer, bukti pembayarannya diunggah lagi di aplikasi tersebut
    3. Apabila sudah ada konfirmasi dari Kemenlu bahwa bukti pembayaran telah diterima, maka kemudian pemohon membawa dokumen ke Kemenlu bagian Ditjen Protokol dan Konsuler, dan selesai dilegalisasi dalam waktu 1 hari kerja.

C.     Kedutaan Besar Negara Tujuan

Untuk tahapan Proses Legalisasi di Negara tujuan, pemohon bisa langsung datang ke kedutaan besar negara tujuan di Indonesia setelah terlebih dahulu dilakukan penyerahan dokumen yang telah dilegalisir sebagaimana dijelaskan pada tahap tahap sebelumnya yaitu pada instansi di Kemekumham dan kemenlu. Biaya untuk tahap ini ditentukan oleh pejabat setempat yang berwenang. Pemohon dapat mengambil kembali dokumen yang telah dilegalisir  pada waktu panggilan pertama dari kedutaan.Ingin tahu lebih lanjut mengenai Legalisasi dan Pendirian PT segera hubungi kami di 0878 0811 7271.Terima Kasih