legalisasi - Legalisasi Indonesia

Share This Post

Sobat Legal dalam artikel kali ini kami akan membahas mengenai apa itu legalisasi Notaris. Jika dibahas secara harfiah Legalisasi berasal dari kata serapan to legalize/ legalization, yang memiliki bermacam makna tergantung konteks yang hendak dibicarakan. Namun pada intinya legalisasi adalah proses membuat sesuatu menjadi legal/sah/resmi. Proses itu sendiri juga bermacam-macam mulai dari pembuatan hukum positif (UU, Perpres, Perda dll), ratifikasi, pembuatan akta-akta hukum, hingga keputusan hakim/pengadilan.

 

Sobat legal dalam hal ini akan kami bahas isitilah legalisasi yang berkaitan dengan Legalisasi Notaris. Didalam menjalankan jabatannya Notaris tunduk pada tunduk padaUndang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2014 (“UU Jabatan Notaris”) dan UU terkait lainnya.

 

Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris, Notaris, dalam jabatannya, berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan, dengan mendaftar dalam buku khusus. Ketentuan ini, merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan, yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan, atau oleh para pihak, di atas kertas yang bermaterai cukup, dengan jalan pendaftaran dalam buku khusus, yang disediakan oleh Notaris. Ringkasnya, poin dari legalisasi ini adalah, para pihak membuat suratnya, dibawa ke Notaris, lalu menandatanganinya di hadapan Notaris, kemudian dicatatkan dalam Buku Legalisasi. Tanggal pada saat penandatanganan dihadapan Notaris itulah, sebagai tanggal terjadinya perbuatan hukum, yang melahiran hak dan kewajiban antara para pihak.

Penjelasan detailnya, Notaris dapat pula membacakan/menjelaskan isi dari surat tersebut atau hanya mengesahkan tanda tangan dan kepastian tanggalnya saja. Poinnya tetap pada para pihak harus membubuhkan tanda tangannya di hadapan Notaris, untuk kemudian tanda tangan tersebut disahkan olehnya. Notaris menetapkan kepastian tanggal, sebagai tanggal ditandatanganinya perjanjian di bawah tangan antara para pihak. Notaris kemudian menuliskan redaksi Legalisasi pada surat tersebut.

 

Pengesahan tanda tangan dan penetapan kepastian tanggal, dicatatkan dalam buku khusus, yaitu Buku Legalisasi. Notaris yang menyaksikan dan mengesahkan tanda tangan, menetapkan kepastian tanggal, sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh UU untuk menjelaskan/membenarkan/memastikan bahwa benar pada tanggal sebagaimana tertulis dalam Buku Legalisasi, para pihak membuat perjanjian di bawah tangan dan menghadap padanya untuk menandatangani surat tersebut. Redaksi yang tertulis di lembar legalisasi tersebut, sebatas itulah pertanggungjawaban Notaris.

Syarat Pembuatan Legalisasi Notaris

Legalisasi yang dilakukan oleh Notaris adalah suatu perbuatan hukum yang wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Penandatanganan disaksikan oleh saksi-saksi dan Notaris sendiri. Jadi pada point ini penandatanganan legalisasi surat yang dibuat di bawah tangan harus dilakukan di hadapan Notaris yang bersangkutan dengan dihadiri oleh saksi –saksi.
  2. Notaris mengenal para pihak, Notaris mengenal para pihak sebatas identitas yang diperlihatkan kepada Notaris dan dituangkan dalam surat dibawah tangan. Notaris tidak bertanggung jawab apabila identitas diri yang diperlihatkan adalah palsu atau tidak sesuai dengan data sah identitas.
  3. Notaris membubuhkan stempel dan tanda tangannya, Notaris membubuhkan stempel dan tanda tangannya pada bagian bawah surat dibawah-tangan tersebut dan memberikan tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan surat di bawah tangan tersebut. Setelah para pihak dan saksi membubuhkan tanda tangannya terlebih dahulu.
  4. Notaris mendaftarkan surat dibawah-tangan tersebut pada buku daftar khusus legalisasi yang telah disiapkan oleh notaris tersebut dan memberikan tanggal pendaftaran sesuai dengan tanggal penandatanganan surat dibawah-tangan tersebut oleh orang/para pihak yang menghadap.

 

Baiklah sobat legal itulah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan legalisasi surat dibawah tangan oleh Notaris, jika sobat legal ingin melegalisasi surat di bawah tangan dapat menghubungi kami di 081808117271.

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta