Sobat legal bisnis komestik akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang begitu pesat. Sebut saja berbagai merek kosmetik buatan Indonesia yang merebak layaknya jamur dimusim hujan. Hal ini tentu saja merupkan peluang yang tidak boleh dilewatkan mengingat peluang bisnis semakin terbuka lebar di industri kosmetik. Sebelum kita memulai bisnis kosmetik ada baiknya kita mengurus legalitasnya terlebih dahulu. Untuk perizinan bisnis kosmetik bisa dimilik oleh perusahaan perorangan ataupun badan hukum seperti PT. jika kita memilih bentuk badan hukum untuk usaha kosmetik maka kita harus menentukan kode KBLI yang sesuai dengan usaha Bisnis kosmetik. Hal ini diperlukan karena jika kita salah memilih kode KBLI untuk bidang usaha maka proses perizinan kita nantinya akan mengalami permasalahan. Berikut adalah kode KBLI yang sesuai dengan Bidang usaha Kosmetik yang penjualannya dilakukan secara online yaitu :
- 20232 (bidang usaha pembuatan kosmetik untuk manusia).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut, produk perawatan kuku,produk perawatan kulit, produk untuk kebersihan badan, produk untuk bercukur.
KBLI ditujukan untuk usaha berskala Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki tingkat risiko yang rendah maka perizinan berusaha yang dibutuhkan hanya NIB. Sedangkan usaha berskala Besar yang memiliki risiko menengah rendah maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah sertifikat standar. Masa berlaku perizinan berusaha yaitu selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha.
- 47911 (bidang saha perdagangan eceran melalui media untuk komoditi kosmetik)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang salah satunya kosmetik melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan.
KBLI ditujukan untuk usaha yang berskala Mikro, Kecil, Menengah dan Besar yang memiliki tingkat risiko yang rendah maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB. Masa berlaku perizinan berusaha yaitu selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha.
JENIS DAN KELAS MEREK
Selain mempunyai bentuk badan usaha yang tidak terkalah penting adalah melakukan pengurusan hak merek ke dirjen HAKI. berdasarkan Undang-undang pengertian Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Dengan adanya hak merek maka brand atau produk kita dapat terlindungi dari tindak kejahatan merek seperti pemalsuan atau peniruan produk. Selain itu dengan adanya hak merek maka brand atau produk kita akan mempunyai pembeda dari produk-produk lain yang sejenis.
Adapun kelas yang dapat dipakai untuk bidang usaha kosmetik adalah kelas 3 dengan jenis barang dan jasa yaitu kosmetik dan sediaan kosmetik, minyak wangi, wewangian dan wangi-wangian dalam pengertian :
bahan perekat untuk keperluan kosmetik, batu apung, batang kapas dan kapas untuk keperluan non-medis, semuanya untuk tubuh, hiasan dekoratif untuk keperluan kosmetik, make-up termasuk aksesoris make-up dan bahan-bahan dan/atau alat-alat make-up antara lain alas bedak, penyamar noda, maskara, pemulas mata, sediaan untuk mempertegas garis mata (eye liner), pensil alis, lipstik, sediaan untuk mempertegas garis bibir, balsem bibir, bedak wajah, sediaan untuk membuat wajah berwarna coklat keemasan, perona pipi, pelembab, pembersih tata-rias, pelapis kuku, Produk kosmetik dan/atau sediaan-sediaan untuk berias (make-up), sediaan bercukur, sediaan perawatan kuku, sediaan-sediaan dan produk perawatan kulit (yang tidak mengandung obat) yaitu losion, krim, pembersih, penggosok, masker dan penyegar, sediaan-sediaan dan produk untuk membersihkan dan perawatan badan yaitu bedak badan (tidak mengandung obat), sabun, gel mandi, minyak untuk mandi, garam mandi, gelembung/busa mandi, sediaan-sediaan dan produk untuk perawatan dan penataan rambut yaitu shampoo, pelembab (conditioner), gel dan pomade untuk rambut, tisu kosmetik mengandung bedak, tisu mengandung losion, wangi-wangian termasuk minyak wangi, air kolonyo (yaitu campuran minyak sari wangi dengan konsentrat alkohol rendah), minyak sari untuk pemakaian pribadi, minyak yang mengandung wewangian
Sobat legal ada kelebihan lainnya jika kita memiliki hak atas suatu merek yaitu kita dapat membuat perjanjian lisensi dengan mitra kita atau rekan bisnis. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar (Pasal 1 angka 18 UU 20/2016). Selain untuk merek berdasarrkan pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2018 tentang pencatatan Perjanjian lisensi kekayaan intelektual maka lisensi dapat juga diterapkan pada :
- Hak cipta dan hak terkait;
- Paten;
- Merek;
- Desain industri;
- Desain tata letak sirkuit terpadu;
- Rahasia dagang; dan
- Varietas tanaman
WAJIB PUNYA IZIN EDAR
lalu apalagi setelah badan usaha dan hak merek kita miliki?maka ada izin lain yang harus dimiliki jika kita bermaksud untuk mengedarkan produk kosmetik ke masyarakat luas baik secara offline maupun online. Izin yang dimaksud adalah izin edar. Tujuan izin edar ini adalah produk yang dipasarkan nantinya akan memiliki jaminan atas keamanan, kandungan dalam isi kemasan, khasiat/kegunaan/manfaat, keamanan, berkhasiat/bermanfaat, bermutu. Sebab jika produk kosmetik tidak mempunyai izin edar maka ada ancaman pidana serta kemungkinan produk kosmetik tersebut akan disita oleh pihak yang berwenang. Hal ini sesuai sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM 12/2020) yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi untuk menjamin kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, berkhasiat/bermanfaat, bermutu.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”