“PT. Rekso Nasional Food Targetkan Buka 15 Gerai McDonald’s Tahun Ini”
“PT Fast Food Indonesia Tbk menyiapkan dana Rp350 miliar untuk membuka 35 gerai besar KFC dan 20 gerai KFC Box dari Sumatra hingga Papua”
“PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) berencana untuk menambah 60 unit gerai Pizza Hut dengan menggunakan sumber dana yang didapat dari raihan dana IPO”
Dari ketiga headline di atas, dapatkah kita temukan persamaan diantaranya?
Ya benar! Ketiga headline diatas sama sama memberitakan PT (Perseroan Terbatas) yang sudah sukses menghasilkan aset milyaran dan semakin melesat membesar, alias menggurita bisnisnya.
Lalu timbul pertanyaan, ‘Apa yang disebut sebagai PT?’, Apa saja manfaat PT?, Kapan saatnya bisnis kita berbentuk PT?
Baik, saya akan menjelaskan beberapa manfaat PT selain yang di jelaskan dalam instagram https://www.instagram.com/legalisasiindonesia/?hl=en @legalisasiindonesia
PT (Perseroan Terbatas) merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan dengan mudah.
Manfaat PT Bagi Usaha
1. Kewajiban pemilik PT hanya sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Harta pribadi tidak tersentuh oleh kerugian perusahan.
2. Kepemilikan adalah berbentuk saham, dengan saham ini kita dapat dengan mudah mengalihkan kepemilikan saham dengan cara menjual saham tersebut.
3. Pernah kita berpikir, warisan apa yang bisa kita turunkan ke anak cucu nanti? Ya benar, karena bentuk kepemilikan PT ini saham, maka saham tersebut dapat kita wariskan ke anak cucu kita, perusahaan yang sudah begitu besar dan baik akan diteruskan oleh anak cucu kita.
4. Sebagian orang masih beranggapan membuat PT itu mahal. Eits tapi itu dulu, sekarang harga pembuatan PT semakin terjangkau. Kalau tidak percaya, boleh di cek di www.legalisasi.com (harganya tidak lebih dari motor keluaran terbaru)
5. Tingkat kepercayaan klien juga akan semakin tinggi ketika bentuk usaha kamu sudah berbadan hukum PT, ya terbukti dari contoh headline di atas klien perusahaan mereka sudah ribuan karena tingkat kepercayaan akan sebuah perusahaan berbentuk PT.
6. Ketika perusahaan sudah go public atau Tbk, perusahaan tersebut dapat melepas saham mereka ke publik atau masyarakat luas, sehingga PT dapat dengan mudah mendapat pendanaan untuk memperluas dan memperbesar bisnis mereka.
7. Untuk perusahaan yang bergerak di pengadaan pemerintah ataupun swasta, maka keharusan PT yang berbadan hukum merupakan syarat mutlak untuk dapat mengikuti tender/lelang. Jangan sampai hanya gara-gara syarat ini tidak terpenuhi perusahaan kamu gagal memperoleh peluang laba yang besar.
8. Kemudian ada beberapa bidang usaha yang menurut undang-undang perusahaan harus berbentuk badan hukum PT, seperti fintech, rumah sakit, penyelenggara outsourcing, penanaman modal baik asing maupun luar negeri dll.
Dan masih banyak lagi manfaat PT yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, saking banyaknya mungkin tidak cukup satu buku untuk menjabarkannya hehe…
Kapan usaha kita harus berbentuk PT?
Ya benar, Sejak awal perusahaan diharuskan sudah berbentuk PT, karena berarti sejak awal kita sudah menancapkan goal atau tujuan, visi dan misi perusahaan akan sebesar dan seluas, bahkan lebih besar dari beberapa perusahaan yang ada di headline tersebut.
Seperti quote baik ini “Gantungkan cita-citamu setinggi langit! Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang” PT sebagai organisasi berbadan hukum yang sempurna dapat mengantar bisnis teman-teman menuju cita cita dan tujuan awal perusahaan
So jika kamu masih penasaran dengan PT, catat baik baik nomor ini ya 0818-0811-7271, kamu bisa telpon, Tanya apa aja tentang PT, konsultasi juga boleh. Dan kabar gembiranya nomor ini bisa dihubungi dengan whatsapp, tinggal ketik dan kirim pesan, maka pertanyaan kamun akan terjawab semuanya.
Jadi ingat PT ingat www.legalisasi.com ,”Solusi Perizinan Anda”.