Sobat legal setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Hak untuk mendapatkan penghidupan layak dan jaminan kesejahteraan tertuang di dalam Undang-undang Dasar 1945. Tidak hanya hak untuk penghidupan namun didalam UUD 1945 juga diberikan hak yang mutlak bagi warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945 pasal 28 G ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Jadi jelas dalam pasal tersebut bahwa perlindungan terhadap HAM bagi setiap warga negara merupakan hak yang mutlak. Kemudian asas persamaan keadilan bagi warga negara Indonesia juga tercermin dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat (2) bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Perlindungan terhadap HAM ini tidak bisa hanya diupayakan dari pihak pemerintah namun perlu partisipasi dari masyarakat untuk membantu pelaksanaan perlindungan terhadap HAM. Hal ini tertuang dalam undang-undang republik indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 100 yaitu : Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Kemudian pada pasal 101 yaitu : Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Untuk itu kita sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya harus mematuhi peraturan perundang-undangan untuk turut berpartisipasi menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM. Lalu bagaimana caranya mekanisme untuk pengaduan dan pelaporan pelanggaran HAM.
Pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Komnas HAM, baik secara lisan maupun tulisan dan jika dilakukan secara lisan maka laporan tersebut dicatat oleh pejabat yang bersangkutan dan selanjutnya ditandatangani oleh pelapor/pengadu dan pejabat penerima. Sama halnya jika laporan dilakukan secara tertulis maka pelapor/pengadu dan pejabat harus menandatangani surat laporan tersebut, dan selanjutnya pejabat tersebut akan memberikan “surat tanda penerimaan” surat tanda penerimaan ini berguna sebagai sarana pengawasan dari masyarakat atau pelapor/pengadu apabila laporan atau pengaduannya tidak di tindak lanjuti. Cara Pengaduan Ke Komnas HAM, berdasarkan ketentuan prosedur penanganan pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, maka pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan:
- Nama lengkap pengadu;
- Alamat rumah;
- Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah;
- Nomor telepon tempat kerja atau rumah;
- Nomor faximili apabila ada;
- Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, nama-nama saksi;
- Fotocopy berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan;
- Fotocopy identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);
- Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan;
- Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa;Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan;
Dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran suatu HAM (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan);
Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.
Setelah lengkapnya keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat dikirimkan melalui berbagai cara, yakni :
- Diantar langsung ke Komnas HAM;
- Dikirim melalui jasa pos atau kurir; atau
- Dikirim melalui faximili ke nomor : 021-3925227;
- Dikirim melalui e-mail ke pengaduan@komnasham.go.id
Pada dasarnya, setiap pengadu di Komnas HAM mempunyai hak-hak sebagai berikut:
- Melakukan konsultasi, baik melalui telepon ke nomor (021) 3925230 ext 126 atau datang langsung langsung ke kantor Komnas HAM yang beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat.
- Pengadu yang menyerahkan berkas pengaduan secara langsung dan kasusnya belum pernah diadukan ke Komnas HAM berhak mendapatkan tanda terima, nomor agenda, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
- Pengadu berhak menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, baik melalui telepon atau datang langsung.
- Mendapat jaminan akan kerahasiaan identitas pengadu dan bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan.
- Mendapat pelayanan penerimaan pengaduan tanpa dimintai biaya atau pungutan dalam bentuk apapun baik berupa barang dan/atau jasa.
Upaya hukum untuk mendapatkan pelindungan terhadap Ham tidak hanya dilakukan dalam cakupan tingkat nasional namun bisa juga dilakukan sampai ke jenjang international. Pada tahap awal pengaduan dan pelaporan terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan pada tingkat nasional (exhaustion of local remedies) . Bila pada tahap tingkat nasional tidak mendapat tanggapan maka pelaporan dan pengaduan dapat diterukan pada tingkat internasional. pada tingkat International upaya hukum meliputi : pelaporan negara, pengaduan individual, pengaduan antar negara, investigasi. Pengaduan dan pelaporan diperiksa oleh lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan. Pada tingkat international maka lembaga yang berwenang adalah Komisi Hak Asasi Manusia PBB yaitu United Nations Commission on Human Rights (UNCHR ) adalah komisi fungsional dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. UNCHR adalah lembaga di bawah UN Economic and Social Council (ECOSOC), dan juga dibantu oleh Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). Komisi ini adalah mekanisme utama PBB dan forum internasional yang menangani perlindungan hak asasi manusia.
Pada mekanisme pelaporan dan pengaduan HAM pada tingkat international dewan PBB terdapat 2 cara yang dapat dilakukan yaitu :
- Mekanisme berdasarkan Perjanjian HAM internasional (The Treaty Based Mechanism) Yakni mekanisme pengaduan yang dibentuk berdasarkan perjanjian atau konvensi HAM Internasional.
- Mekanisme berdasarkan Piagam PBB (The Charter Based Mechanism) Yakni prosedur penegakan HAM yang dibentuk berdasarkan Piagam PBB serta mandat yang dimiliki oleh Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC).
Baiklah sobat legal itulah mekanisme pelaporan dan pengaduan terhadap pelanggaran HAM. Semoga artikel ini dapat memberikan pencerahan terhadap ilmu hukum mengenai HAM. Jika sobat legal ingin mendirikan PT dan pengurusan izin usaha jangan ragu segera hubungi kami di 0818-0811-7271. Semoga sobat legal semakin sukses dan jaya, terima kasih.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan pt yang mudah “One Stop Bussiness Solution”.