Bisnis kuliner semakin hari semakin baik potensi pasarnya. Berbagai macam jenis dan ragam kuliner bermunculan bak jamur di musim penghujan. Mulai dari kuliner yang berbentuk kue hingga jenis kuliner yang termasuk dalam kategori makan berat /makan besar. Uniknya bisnis kuliner jaman now tidak memerlukan tempat yang besar atau terletak di pinggir jalan. Dengan kemajuan teknologi maka bisnis kuliner bisa dijalankan hanya dari rumah saja. Cukup dengan bermodalkan smartphone dan keahlian memasak maka makanan bisa dijual melalui sistem pesan antar atau dine in.
Namun sobat legal perlu dicermati bahwa walaupun usaha kuliner hanya dijalankan dari rumah saja maka bukan berarti usaha tersebut tidak memerlukan izin. Usaha tersebut tetap harus mempunyai izin usaha dan memenuhi regulasi dari pemerintah.
Sebelum masuk kedalam inti pembahasan mengenai izin usaha apa yang wajib dimiliki usaha kuliner rumahan maka terlebih dahulu kita pelajari sistem perizinan berusaha saat ini :
Berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU Cipta kerja perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan resiko akan terjadinya bahaya.
1. Kegiatan usaha beresiko rendah.
Perizinan berusaha untuk kegiatan beresiko rendah maka cukup Nomor Induk Berusaha NIB yang wajib diniliki usaha beresiko rendah. NIB merupakan bukti registrasi suatu usaha sebagai identitas untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan kode kbli yang dimiliki.
2.Kegiatan Usaha beresiko menengah
Kegiatan usaha beresiko menengah terdiri dari 2 kategori yaitu :
a. Kegiatan usaha beresiko menengah rendah
kegiatan usaha beresiko menengah rendah mendapatkan penerbitan NIB dan sertifkat standar pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
b. Kegiatan usaha beresiko menengah tinggi
kegiatan usaha beresiko menengah tinggi mendapatkan penerbitan NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha
selain itu adapula kegiatan usaha beresiko meengah yang memerlukan standarisasi produk. Maka pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan penjualan produk ke pasaran.
3. Kegiatan Usaha Beresiko Tinggi
Untuk Kegiatan usaha beresiko tinggi maka penerbitan NIB dan izin dari pemerintah Pusat atau pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan usaha sesai dengan kode kbli. Berbeda halnya ketika izin usaha dengan kegiatan usaha beresiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Proses Perizinan di OSS RBA
Berdasarkan Pasal 1 angka 21 PP 5/2021 Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sudah kita ketahui sistem OSS mengalami perubahan dari yang sebelumnya berupa sistem OSS 1.1 menjadi sistem OSS Risk Based Approach (RBA).
Dalam pelaksanaannya, sektor-sektor usaha yang termasuk dalam sistem OSS RBA terdiri dari :
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- lingkungan hidup dan kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- ketenaganukliran;
- perindustrian;
- perdagangan;
- pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- transportasi;
- kesehatan, obat, dan makanan;
- pendidikan dan kebudayaan;
- pariwisata;
- keagamaan;
- pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
- pertahanan dan keamanan;
lalu bagaimana dengan izin usaha restoran di rumah maka berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha restoran adalah :
56101 – Restoran
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
Sesuai dengan Lampiran I PP 5/2021 pada sektor Pariwisata, penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha pada kode KBLI tersebut bertumpu pada jumlah tempat duduk tamu yang disediakan sebagai berikut:
- Kurang dari 50
Untuk restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit, masuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB. Selain itu perlu dicermati bahwa restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit hanya bisa dijalankan oleh usaha mikro dan kecil saja.
- 50 hingga 100
Restoran yang memiliki jumlah tempat duduk tamu 50 hingga 100 unit tingkat risikonya adalah menengah rendah sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan untuk memenuhi standar usaha. Tidak seperti restoran dengan tingkat risiko rendah, restoran berisiko menengah rendah dapat dijalankan oleh seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
- 101 hingga 200
Bagi restoran yang jumlah tempat duduk tamunya 101 hingga 200 unit tingkat risikonya adalah menengah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sama seperti restoran dengan tingkat risiko menengah rendah, restoran pada kategori ini dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
- Lebih dari 200
Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu lebih dari 200 unit tingkat risikonya adalah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Sertifikat Standar yang telah diverifikasi, dan Izin. Restoran yang berisiko tinggi juga dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Penggunaan Rumah untuk Usaha Kuliner/ Restoran
Berdasarkan UU 1/2011, pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian :
- Yang dimaksud dengan “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian.
- Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu dan menyebabkan kerugian; dan
- Yang dimaksud dengan “kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial.
Mengenai pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha restoran diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah setempat dimana lokasi usaha dijalankan.
Selain itu, perlu diperhatikan juga zonasi lokasi usaha restoran. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Cipta Kerja, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). untuk mempermudah proses perizinan maka pastikan tempat restoran sobat berada pada lokasi yang sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah tentang RDTR dan Peraturan Zonasi setempat.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”