Panduan Mendirikan PT Dengan Beberapa Bidang Usaha

Panduan Mendirikan PT Dengan Beberapa Bidang Usaha

Jasa Pembuatan PT Jakarta

Share This Post

Legalisasi.com – Salah satu pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh customer Legalisasi.com adalah bisakah mendirikan satu badan usaha dengan beberapa bidang usaha?. Misalnya, ada yang menanyakan apakah dimungkinkan mendirikan PT atau CV namun untuk beberapa bidang usaha misalnya perdagangan umum, jasa konstruksi, dan biro perjalanan wisata ?

Mungkin mereka berpikir the more the merrier, semakin banyak kegiatan usaha semakin bagus dan bisa dijalankan sekaligus. Atau, mereka mau jaga-jaga kalau core business yang dijalankan tidak sukses mereka bisa langsung menjalankan yang lain karena tohbidang usahanya sudah tercantum di anggaran dasar.

Untuk menjawab pertanyaan diatas yang pertama harus dipahami adalah aturan perundang-undangan seputar badan usaha dan pengaturan bidang usaha mulai dari level undang-undang sampai peraturan pelaksananya. Diantaranya adalah Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dua yang pertama terkait dengan bentuk badan usaha sementara yang terakhir untuk perizinan usaha.

Pasal 18 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 menyebutkan Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai disini seharusnya ketika mendirikan PT tidak ada pembatasan jumlah bidang usaha yang akan dicantumkan di anggaran dasar perseroan. Demikian halnya dengan CV, juga tidak ada pembatasan bidang usaha di KUHD. Hanya saja, berdasarkan pengalaman kami tidak ada urgensi mencantumkan bidang usaha sebanyak mungkin karena hampir tidak mungkin semuanya bisa dijalankan bersamaan.

Pertanyaan selanjutnya apakah bisa mencantumkan banyak bidang usaha di dokumen legalitas usaha dan perizinan lainnya. Perlu anda ketahui bahwa untuk bisa berbisnis di Indonesia tidak cukup hanya dengan mendirikan badan usaha.

Setidaknya anda harus memiliki dokumen pendukung dan perizinan lainnya mulai dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahan (TDP). Malah, ada sektor atau bidang usaha tertentu yang menyaratkan izin khusus seperti konstruksi, restoran/café/coffee shop, penyelenggara acara/pameran (MICE), biro perjalanan wisata, dan pengangkutan.

Pasal 24 Undang-Undang No.7 Tahun 2014 menyatakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri. Pasal ini yang menjadi dasar hukum penerbitan SIUP. Tanpa memiliki SIUP, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga panduan lainnya :

Meski SIUP telah lazim untuk diurus menjadi satu dalam paket pendirian PT, sejatinya tidak semua kegiatan usaha menyaratkan adanya SIUP. Hal ini ditegaskan di Peraturan Menteri Perdagangan No. 46 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa kewajiban memiliki SIUP dikecualikan dari perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar perdagangan.

Selain itu, Permendag yang sama menyatakan SIUP juga tidak bisa dipakai untuk bidang usaha perdagangan yang telah diatur melalui aturan perundang-undangan tersendiri. Artinya, untuk memastikan izin usaha yang diperlukan anda harus memahami terlebih dahulu perizinan apa saja yang diperlukan.

Misalnya untuk menjalankan bisnis restoran maka mulai dari anggaran dasar hingga perizinan, proses dan teknis pengurusannya berbeda dengan yang bergerak di bidang konsultasi manajemen, SDM, dan pemasaran. Untuk restoran, izin usaha yang dipakai adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan tidak memerlukan SIUP. Sementara untuk konsultasi pemasaran cukup SIUP.

Untuk mendapatkan SIUP di wilayah DKI Jakarta, karena telah ada pelimpahan wewenang dari Menteri ke Gubernur dan pelaksana dibawahnya, anda bisa datang ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.

Penting untuk diketahui bahwa untuk wilayah DKI Jakarta jumlah bidang usaha yang dicantumkan dalam SIUP skala kecil dan menengah maksimal 4 bidang usaha. Untuk daerah lain bisa jadi praktiknya akan berbeda. 4 bidang usaha yang dicantumkan dalam SIUP harus tercantum di dalam anggaran dasar perusahaan yang anda dirikan.

Untuk bisa memperoleh SIUP, perusahaan anda harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya adanya Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP Perusahaan. Untuk mendapatkan SKDP dan NPWP anda juga harus mengetahui persyaratannya.

Untuk mendapatkan NPWP perusahaan persyaratan yang dibutuhkan hanyalah adanya NPWP direktur utama perusahaan (untuk PT) atau pengurus (untuk CV) sesuai format terbaru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan  alamatnya sesuai dengan KTP.

Mengenai SKDP, untuk wilayah Jakarta misalnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, domisili perusahaan yang akan anda dirikan lokasinya harus berada di zonasi yang peruntukannya untuk usaha atau bisnis.

Untuk memastikan apakah lokasi untuk domisili perusahan sesuai zonasi selain harus mendatangi kelurahan setempat yang memiliki data lengkap peruntukan zonasi, anda juga harus mengecek IMB apakah peruntukannya untuk usaha.

Kalau tidak mau direpotkan mengenai urusan domisili, anda dapat menggunakan layanan Virtual Office. Jumlah penyedia jasa Virtual Office di Jakarta cukup banyak dan anda bisa memilih yang sesuai budget. Legalisasi.com memiliki kerjasama dengan penyedia jasa Serviced dan Virtual Office yang bisa membantu anda dalam menyediakan alamat domisili untuk pendirian badan usaha.

Selesai dengan urusan SIUP yang berikutnya harus diurus adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Apakah harus ada kesesuaian antara bidang usaha di SIUP dan TDP? Harus! Dan yang tak kalah penting untuk TDP anda hanya bisa mencantumkan satu bidang usaha yang diambil dari yang terdaftar di SIUP.

Kalau di kemudian hari bidang usaha yang anda cantumkan di TDP ternyata sudah tidak relevan dengan bisnis utama yang dijalankan maka anda bisa mengajukan perubahan TDP. Jangan  lupa, bidang usaha yang baru untuk TDP harus tercantum di SIUP perusahaan anda. Kalau dirangkum, memang harus ada kesesuaian bidang usaha yang dicantumkan di TDP, SIUP, dan anggaran dasar.

Setelah TDP beres, kembali lagi ke pertanyaan utama artikel ini, apakah dimungkinkan mendirikan PT atau CV dengan beberapa bidang usaha? Bisa, tapi anda harus memperhatikan rambu-rambunya sesuai dengan yang diuraikan di artikel ini. Sekali lagi, pahami terlebih dahulu perizinan apa saja yang diperlukan untuk bisnis anda. Pahami pula apa yang harus dicantumkan di anggaran dasar, SIUP, dan TDP. Selamat memulai dan menjalankan bisnis!

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta