Tindak kejahatan di dunia maya sangatlah beragam. Kejahatan dapat dimulai dari phising, scam, konten-konten provokatif, penipuan menggunakan fasilitas online, termasuk Whatsapp hijacking (pembajakan), doxing, dan cyber bullying (perundungan siber). Untuk menanggulangi hal ini maka diperlukan suatu sistem yang dapat memberantas kejahatan cyber secara komputerisasi. Hal ini ternyata mendapat perhatian lebih dari pemerintah terutama Institusi kepolisian. Polri secara resmi membuat terobosan dalam hal penanggulangan kejahatan cyber dengan mengaktifkan Virtual Police (polisi dunia maya). Pelaksanaan tugas virtual Police merujuk pada surat edaran Kapolri bernomor SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Alasan virtual Police ini terbit karena adanya banyak dugaan pelanggaran UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No.19 tahun 2016 (UU ITE).
Dalam Virtual Police penyidik Polri mengedepankan upaya persuasif dan preventif dengan adanya sistem virtual alert. Upaya tersebut bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
Cara kerja virtual police, pantau medsos hingga tegur masyarakat Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE. Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas virtual police akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE. Kemudian unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun. “Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru Polri akan menghubungi secara pribadi ke akun tersebut. Dimana format surat akan dikirimkan melalui surat elektronik secara resmi. Jalur mediasi akan ditempuh terlebih dahulu antara pelapor dan terlapor jika media tidka berhasil maka akan dilanjutkan kepada proses hukum selanjutnya.
berikut adalah contoh surat peringatan dari Virtual Police :
Jika mengambil sudut pandang ari pakar literasi digital dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Novi Kurnia, mengatakan, kehadiran virtual police sebetulnya baik untuk memoderasi konten-konten di media sosial. Namun, Novi mengingatkan agar polisi obyektif dan netral dalam melaksanakan tugas.
“Virtual police sebagai sebuah aksi memoderasi ini bagus. Namun, ada catatan-catatan yang harus dipertimbangkan seperti posisi untuk bisa menjaga netralitas, obyektivitas, dan keadilan. Jangan terus interventif,”.
Bagi masyarakat tidak ada yang perlu ditakutkan terhadap kehadiran virtual police karena tujuan utamanya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat demi menciptakan ruang siber yang damai dan sehat. virtual police tidak bertugas menangkap pihak-pihak yang mengkritik pemerintah. Polri tidak pernah menangkap orang yang kontra dengan pemerintah.
hingga saat ini Polisi Virtual sudah mengirim Peringatan ke 200 Akun di Media Sosial. Polri memiliki saluran televisi yang berisi informasi tentang kejahatan-kejahatan jenis baru di dunia siber. Dengan adanya hal ini tentunya Kepolisian mempunyai harapan besar bahwa masyarakat mengetahui potensi kejahatan siber yang mungkin terjadi beriringan dengan transformasi digital.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”