Merek Harus Mempunyai Pembeda Dengan Merek Terdaftar - Legalisasi Indonesia

Merek Harus Mempunyai Pembeda Dengan Merek Terdaftar

Merek Harus Mempunyai Pembeda Dengan Merek Terdaftar

Share This Post

Sobat legal merek merupakan identitas atau ciri dari suatu produk/jasa perlu mempunyai faktor pembeda yang utama sebagai tanda pengenal atas suatu produk /jasa sehingga tidak mempunyai kemiripan dengan produk atau jasa sejenis. Pembeda yang utama harus mempunyai  ciri yang sangat kuat pembedanya sehingga tidak mempunyai kemiripan dengan merek lain yang terdaftar sehingga kemungkinan besar permohonan mereknya akan disetujui oleh dirjen haki.

Untuk lebih jelas mari kita ingat kembali bunyi pasal Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu :

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa

Jadi cukup jelas ya sobat legal jika tidak ada unsur pembeda yang kuat terhadap produk/jasa maka dikhawatirkan akan timbul adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek. Sebagai syarat subtantif didaftarkannya suatu merek adalah merek tersebut haruslah tidak bertentangan dengan Pasal 20 UU Merek, terutama dalam huruf d tentang memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas barang/jasa (descriptive), huruf e tentang daya pembeda (capable of distinctiveness), dan huruf f tentang merek yang menggunakan tanda milik umum (generic term). Inti dari Pasal 20 huruf d, e dan f UU Merek, adalah agar dalam pendaftaran merek dapat diterima, suatu merek haruslah mempunyai daya pembeda yang kuat (distinctive), sehingga merek tersebut terus dapat digunakan untuk menjadi ciri khas dan pembeda suatu barang/jasa. Pendaftaran merek yang tidak terdapat unsur descriptive, capable of distinctiveness, dan generic term akan menimbulkan problematika di kemudian hari dikarenakan dengan adanya hak ekslusif atas merek terhadap kata atau tanda milik umum menjadi milik pribadi maka hal tersebut akan menimbulkan rasa ketidakadilan dalam masyarakat yang berujung pada adanya gugatan pembatalan merek oleh pihak ketiga terhadap merek dagang/jasa tersebut.

berdasarkan Pasal 108 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 20 huruf e dan f ada merek yang tidak dapat didaftarkan jika yakni jika:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara,
  2. Peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan,atau ketertiban umum;
  3. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  4. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  5. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  6. Tidak memiliki daya pembeda Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum;
  7. dan/atau Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas (Penjelasan Pasal 108 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 20 huruf e). Sedangkan yang dimaksud dengan “nama umum” antara lain merek “rumah makan” untuk restoran, merek “warung kopi” untuk kafe. Adapun “lambang milik umum” antara lain “lambang tengkorak” untuk barang berbahaya, lambang “tanda racun” untuk bahan kimia, “lambang sendok dan garpu” untuk jasa restoran (Penjelasan Pasal 108 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 20 huruf f).

Berdasarkan argumentasi di atas maka gugatan pembatalan merek terdaftar bisa diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek (Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 77 ayat (1)). Namun gugatan dapat pula diajukan tanpa batas waktu jika ada unsur itikad tidak baik dan/atau merek itu bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum (Pasal 77 ayat (2)). Maka menjadi perhatian  yang sangat penting bagi sobat legal bahwa ketidaktahuan pengusaha terkait merek yang digunakan memiliki kesamaan dengan merek terdaftar dapat berakibat permohonan merek ditolak. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menolak permohonan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta