Menurut Alina Wheeler, branding merupakan salah satu proses disiplin yang membangun kesadaran konsumen dan memperpanjang kesetiaan konsumen. Branding adalah memperbesar peluang untuk konsumen harus menggunakan satu merek tertentu daripada merek yang lain. Keinginan untuk menjadi pemimpin pasar, dan merupakan cara terbaik untuk menjangkau konsumen, Kemudian Branding juga selalu melekat dalam setiap produk yang ditawarkan dalam pasar, karena sebagai identitas suatu branding, merek harus menjadi satu kesatuan dengan branding sebagai alat pengenal prdoduk dipasaran.
Permohonan merek yang masuk di direktorat jenderal kekayaan intelektual (djki) berada pada kisaran 60.000–63.000 aplikasi per tahun. tuntutan ritme kerja para pemeriksa merek pun wajib dipercepat seiring dengan adanya undang-undang baru tentang merek. Sedangkan menurut data jumlah pelaku umkm di 2018 diprediksi mencapai 58,97 juta orang. Padahal sebaiknya jumlah permohonan pendaftaran merek harus berbanding lurus dengan jumlah pelaku umkm.
Setelah dilakukan Riset dan pengamatan lebih jauh ternyata ada beberapa pelaku usaha yang masih enggan mendaftarkan mereknya dengan berbagai sebab dan alasan seperti kurang pahamnya pelaku usaha akan informasi dan pengetahuan akan hukum hak merek (H.A.K.I.).
Merek memang merupakan hal yang selalu melekat sebagai branding dari berbagai produk yang ditawarkan dalam pasar. Akan tetapi, beberapa pengusaha yang telah memulai dan memiliki bisnisnya terkadang masih ragu untuk mendaftarkan merek dari usaha yang digelutinya. Untuk menjawab keraguan tersebut, berikut enam alasan penting pendaftaran merek perlu dilakukan:
1. Terdaftar baru terlindungi.
Merek suatu produk atau jasa akan dapat terlindungi secara hukum jika merek tersebut telah terdaftar di kementrian hukum dan ham yang dibuktikan dengan terbitnya sertipikat merek dari kementrian hukum dan ham. Atas dasar sertipikat merek tersebut maka lahirlah hak eksklusif yang diberikan oleh negara. Adapun jangka waktu yang diberikan utnuk pendaftaran merek tersebut yaitu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang setelah jangka waktu habis.
2. Jati diri dan Identitas produk.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dari pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa merek adalah tanda atas suatu produk yang melabeli produk sehingga atas tanda tersebut dapat dijadikan representasi dan jati diri atas suatu produk barang atau jasa sehingga pada akhirnya merek akan menjadi tanda reputasi atas manfaat yang diberikan kepada pelanggannya. Sebagai contoh produk ayam KFC dengan logo kolonel sandersnya orang tidak menganggap logo tersebut sebagai produk obat manula/orangtua tetapi kolonel sanders merupakan representasi dari penemu resep ayam KFC.
3. Pembeda Abadi dr produk lain.
Pernahkah sobat legal memperhatikan setiap toko di ruas pinggir jalan, pastinya sobat legal pernah menemukan pasar swalayan dengan toko indomaret . dengan logo ,warna, lambang yang mempunya ciri khas sehingga toko swalayan Indomaret mempunyai pembeda abadi dengan toko lain yang sejenis dan serupa. Sehingga apabila toko Indomaret tersebut terlihat dari kejauhan maka kita sebagai pelanggan tidak akan menemukan kesusahan dalam menemukan lokasi toko yang dimaksud karena kita dapat dengan mudah mengidentifikasi toko tersebut dari logo atau signage yang dipasang.
Kemudian hal itu juga merupakan salah satu fungsi dari merek yang kentara sebagai pembeda antara barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum yang satu dengan barang dan/atau jasa lainnya dalam kegiatan perdagangan.
4. Merek mempunyai hak eksklusif.
Dengan dilakukannya pendaftaran merek, UU Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang terdaftar untuk dapat menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya. Dalam hal pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya dilakukan, pemilik merek yang terdaftar dapat memberikan izin melalui lisensi.
5. Merek dapat mencegah pembajakan produk.
Pasal 83 uu merek berbunyi :
- Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
a.gugatan ganti rugi; dan/atau
b.penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
- Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.
- Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Berdasarkan pasal tersebut maka dalam hal terjadi pembajakan atau penggunaan tanpa hak maka pemilik hak terdaftar dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga atau guagatan ganti rugi secara perdata.
6. Mengajukan Hak Pengajuan Pembatalan.
Dengan dilakukannya pendaftaran merek dan telah terdaftarnya merek tersebut, pemilik merek terdaftar memiliki hak untuk dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar lainnya yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar tersebut ke Pengadilan Niaga.
Baiklah sobat legal itulah penjelasan mengenai betapa pentingnya pendaftaran merek atas suatu produk ataupun jasa, untuk pendaftaran merek sobat legal dapat menghubungi kami di
081 808 117 271 , terima kasih, salam sukses mulia