Modal Mendirikan CV – Bentuk perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer di Indonesia, cukup banyak diminati masyarakat.
Selain karena mudah didirikan, modal mendirikan CV tergolong terjangkau bagi pelaku usaha.
Namun, untuk mendirikan perusahaan CV dan mengembangkannya, dibutuhkan modal yang tidak hanya berupa materiil saja.
Melainkan, juga kemampuan dan kemauan dari para pendirinya.
Di mana hal tersebut tidak terlepas dari adanya resiko mendirikan CV. Meskipun, terdapat banyak keuntungan dalam mendirikan Persekutuan Komanditer.
Jenis perusahaan ini tidak luput dari kekurangan. Sehingga, dalam mengelolanya diperlukan perhatian khusus pula.
Pengertian Perusahaan Persekutuan Komanditer
Dari sekian banyaknya jenis badan usaha yang ada di Indonesia. CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk perusahaan yang termasuk banyak didirikan.
Pengertian dari jenis badan usaha ini yaitu sebuah perusahaan yang berbentuk persekutuan.
Di mana pendirinya terdiri atas minimal dua orang, yang mana salah satu pihak menjadi sekutu aktif. Sedangkan, pihak lainnya menjadi sekutu pasif.
Di mana sekutu pasif berkewajiban memberikan modal dan aset kepada sekutu aktif, untuk mengelola perusahaan agar mencapai tujuan yang diinginkan.
Adapun jenis modal CV perusahaan ini yaitu berupa modal dasar dan modal disetor.
Modal Mendirikan CV Persekutuan Komanditer
Untuk mendirikan perusahaan CV, dibutuhkan biaya yang sesuai dengan domisili hingga bidang usaha.
Namun, apabila ditelaah berdasarkan jenis modal yang dibutuhkan, terdapat modal dasar dan modal di setor yang perlu dimiliki pendiri.
Adapun modal dasar dan modal disetor dalam perusahaan CV, tidak tercantum dalam akta perusahaan. Di mana hal tersebut cukup menjelaskan bahwa tidak ada kepemilikan saham.
Berapapun modal dasar dan modal disetor CV ditentukan serta dicatat secara mandiri dan terpisah oleh pendiri.
Apabila perusahaan memiliki laba, nantinya akan menjadi penambah modal.
Berbeda halnya dengan modal Perseroan Terbatas yang tercantum pada UU No. 40 Tahun 2007 mengenai modal dasar PT.
Di mana pada Undang-Undang tersebut telah ditentukan besar minimal modal dasar dan modal disetor.
Modal dasar minimal pada perusahaan PT yaitu Rp 50.000.000. Sedangkan 25% dari modal dasar tersebut harus disetor oleh para pendiri.
Lalu, modal CV minimal berapa? Syarat modal awal pendirian Persekutuan Komanditer bergantung kebutuhan operasional perusahan.
Kelebihan Perusahaan CV/ Persekutuan Komanditer
Sebagai pada umumnya sebuah sistem, jenis badan usaha CV tidak terlepas dengan adanya kelebihan dan kekurangan.
Di mana setiap kelebihan dan kekurangan perusahaan CV, dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan para pendirinya.
1. Kelebihan Perusahaan CV
Terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha, dengan mendirikan perusahaan.
Di mana hal tersebut tidak hanya dalam hal keuangan saja, melainkan juga regulasi pendaftaran. Simak lebih lanjut mengenai kelebihan badan usaha CV di bawah ini.
- Tidak Memiliki Modal Disetor
Kelebihan utama perusahaan CV yaitu pelaku usaha tidak memiliki kewajiban menyetorkan modal usaha ke Kemenkumham.
Dengan adanya ketentuan ini, pelaku usaha akan lebih mudah dalam mendirikan perusahaan.
- Biaya Pajak Ringan
Perlu diketahui bahwa perusahaan CV tidaklah berbadan hukum. Di mana hal ini akan memberikan kelebihan lain bagi para pendiri perusahaan Persekutuan Komanditer.
Sebab, profit yang dimiliki perusahaan pada akhir tahun hanya dikenai satu kali pajak saja.
- Pendirian Perusahaan Lebih Mudah dan Cepat
Apabila dibandingkan dengan Perusahaan PT (Perseroan Terbatas), mendirikan CV tentu lebih mudah.
Mengingat perusahaan ini tidak berbadan hukum, persyaratan untuk membuat akta pendirian CV cukup mudah dipenuhi. Hal tersebut menjadikan proses pendirian lebih singkat.
2. Kekurangan Perusahaan CV
Meskipun memiliki kelebihan dari segi keuangan dan administrasi, perusahaan CV memiliki beberapa kekurangan. Berikut adalah beberapa kekurangan yang dimiliki badan usaha CV yang perlu diketahui.
- Peran Sekutu Aktif Terlalu Besar
Tanggung jawab yang dimiliki sekutu aktif tergolong sangat besar dalam pengoperasian perusahaan. Bahkan mereka memiliki hak untuk melakukan perjanjian pihak ketiga.
Hal ini tentunya, akan berisiko di kemudian hari apabila terjadi perselisihan keuangan.
Dapat dikatakan bahwa sekutu pasif yang nantinya akan sangat dirugikan. Pasalnya, tidak adanya pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan.
- Ruang Lingkup Usaha Terbatas
Kekurangan lainnya yang dimiliki jenis perusahaan CV adalah terbatasnya ruang lingkup usaha.
Adapun bidang usaha yang dapat dibentuk Persekutuan Komanditer yaitu bidang jasa, perdagangan, percetakan, industri, dan kontraktor saja.
Itulah penjelasan singkat mengenai modal mendirikan CV beserta kelebihan dan kekurangannya.
Apabila Anda membutuhkan bantuan lembaga hukum untuk mendirikan CV, silakan kunjungi situs resmi legalisasi.com untuk informasi lebih lanjut.