Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya. Salah satunya di bidang usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Sebab, semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka semakin baik pula perekonomian suatu negara.
Pemerintah pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Peraturan tersebut diberlakukan pada tahun ini. Jadi dimulai tahun ini, setiap pengusaha akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.
Selain itu, NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.
Sistem ini digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.
Jadi, dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha lebih sederhana. Untuk membuat NIB ini, pengusaha bisa melakukan secara online dengan metode/sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), kedepannya pengusaha cukup menggunakan kartu (NIB) ditambah berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa membawa map dengan berkas yang banyak.
Berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Pemerintah melakukan Percepatan Pelaksanaan Berusaha melalui instrumen;
- Pembentukan satuan tugas (satgas) di Kementrian atau Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang bertugas mengewal pelaksanaan investasi atau kegiatan usaha dan membantu penyelesaian perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha.
- Memperbolehkan Investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan industri dan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas menunda perizinan tertentu.
- Menggunakan data atau dokumen bersama dalam perizinan berusaha.
- Melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.
- Menyatukan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berushaa melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submissian (OSS).
Apaitu Online Single Submission (OSS)? Online Single Submission (OSS) merupakan suatu Applikasi yang bertujuan memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Para pengusaha/pelaku usaha atau investor dapat melakukan pendaftaran atau melakukan pengurusan perizinan dengan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor pusat (BKPM), atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di daerah Provinsi, kota atau kabupaten.
Table of Contents
Toggle4 Kategori Perizinan Berusaha/Investasi
Semua perizinan berusaha atau investasi yang dimaksud diatas di bagi menjadi 4 kategori, berikut penjelasannya;
1) Pendaftaran dan Perizinan Dasar
Pendaftaran dan perizinan dasar yang dimaksud yaitu suatu kegiatan pendaftaran berusaha atau investasi untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan “NIB” dan Perizinan Dasar berupa tanda pendaftaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan dan kesehatan, serta pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) bagi Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing.
Nomor Induk Berusaha (NIB), juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan juga Akses Kepabeanan.
2) Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan
Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan yaitu merupakan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruangan dan lingkungan hidup suatu daerah tertentu, dan tentunya disesuikan dengan standar bangunan yang ditentukan serta kelayakan fungsi bangunan (Sertifikat Layak Fungsi atau SLF).
3) Perizinan Kegiatan Usaha/Investor
Perizinan yang berhubungan dengan kegiatan suatu usaha utama (dalam rangka memproduksi), seperti;
- Izin Usaha Industri
- Izin Usaha Perdagangan
- Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Izin Usaha Jasa Pariwisata;
- Dan perizinan usaha lainnya.
4) Perizinan Komersial
Perizinan usaha yang diperlukan untuk/dalam rangka memasarkan produk, mendistribusikan, mengekspor barang atau jasa yang sudah dihasilkan, dan atau mengimpor bahan baku atau komponen, dan atau barang jadi.
Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Prosedur untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diurus sendiri oleh para pelaku usaha atau investor sebagai berikut;
1, Para pelaku usaha atau investor melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
2. Pelaku usaha atau investor yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem Online Single Submission (OSS ) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id.
3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha atau investor bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha/investor untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.
4. Komponen data/ persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagi berikut;
- Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
- Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
- Data Nilai Investasi.
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
- Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
5. Selanjutnya pelaku usaha atau investor otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha atau investor dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi (jika dibutuhkan), kegiatan usaha produksi barang tau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.
Semua hal yang berhubungan dengan prosedur mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) diatas bisa Anda lakukan sendiri dengan mengikuti prosedur diatas.
Namun, jika Anda merasa kesulitan atau tidak cukup waktu untuk melakukan semua prosedur pengurusan dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) diatas, maka Anda bisa menggunakan jasa kami, “Legalisasi.com”.
Jasa Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Anda membutuhkan jasa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Kami adalah ahlinya.
Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha, dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, (termasuk juga pengurusan Nomor Induk Berusaha/NIB) dll..
Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya, biarkan kami yang bekerja untuk Anda.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution