Segera upgrade OSS versi 1.1 - Legalisasi Indonesia

Segera upgrade OSS versi 1.1

Share This Post

Halo sobat legal…apa kabarnya…semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat ya tanpa kurang suatu apapun. Sobat legal apakah sudah tahu mengenai OSS versi 1.0 yang telah diupgrade menjadi OSS versi 1.1,  maka ini merupakan info penting yaitu bagi pelaku usaha yang telah mendirikan badan hukum dan melakukan perizinan melalui OSS versi 1.0 maka pelaku usaha tersebut harus memperbaharui ulang data yang ada di oss versi 1.0 dengan OSS versi 1.1 karena jika hal ini tidak dilakukan maka OSS yang masih menggunakan versi 1.0 ke depannya nanti khusus untuk NIB nya menjadi tidak berlaku efektif.

Upgrading OSS versi 1.1  ini dilakukan pemerintah demi menunjang kecepatan layanan perizinan bagi investor. Selain itu terdapat beberapa fitur tambahan di oss versi 1.1 ini yaitu fitur baru tersebut antara lain izin usaha merger, izin lokasi perairan/izin lokasi di laut, kantor cabang, serta pencabutan berdasarkan likuidasi dan nonlikuidasi. OSS versi 1.1 ini juga menyediakan fitur khusus untuk membantu penerbitan izin usaha mikro dan kecil perorangan. Kemudian Pelaku usaha dapat menentukan mana kegiatan utama dan mana kegiatan penunjangnya.

Harapan terbsar Dengan OSS versi 1.1 ini  investor/pengusaha bisa memproses perizinan usaha tanpa perlu datang langsung ke BKPM. Investor bisa menghubungi/mendatangi PTSP Pusat atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayaanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota bila menemukan kendala atau membutuhkan konsultasi dalam pemrosesan izin. Adapun dengan pembaharuan sistem OSS diharapkan tingkat konsultasi bisa berkurang. Karena berdasarkan data statistik yang diperoleh oleh BKPM tingkat pelaku usaha yang menghubungi call center cukup tinggi. Lama konsultasi pelaku usaha melalui call center BKPM, misalnya, bisa mencapai rata-rata 40 menit per orang.

Sobat legal jika ingin memperbaharui data yang sebelumnya menggunakan OSS versi 1.0 dan ingin memperbaharui data ke OSS versi 1.1 dapat segera menghubungi kami di 0818 0811 7271.

 

 

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta