OSS adalah aplikasi yang di buat oleh pemerintah dalam
rangka untuk mendukung kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem
perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronikJadi pada prinsipnya sistem oss ini membuat semua bentuk
perizinan akan di proses melalui online dan dalam bentuk elektronik.Layanan oss ini terbagi ke dalam 5 tahapan yaitu1. Pada tahap awal
ini berupa kegiatan untuk mengupload dokumen dan penginputan data seperti
registrasi, input superset dokumen dan
upload dokumen.2. Submit data superset dikumen ke sistem pengurusan OSS.3. Tracking sistem pada upate status dokumen dan layanan
pengaduan masalah4. Jika tidak ada kekurangan dokumen dan semua persyaratan
sudah lengkap semua maka perilisan izin perusahaan berupa izin usaha dalam
bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB)5. Perilisan NIB disertai pengurusan izin lanjutan yang memerlukan
komitmen (atau tanpa komitmen) tambahan
berupa Izin Operasional dan Komersial.sebelum memulai proses dalam sistem
pengurusan OSS ini maka Investor atau pelaku usaha harus melakukan pengurusan
pendirian badan usaha terlebih dahulu seperti PT, CV, dan jenis badan usaha
lainnya.Untuk pendirian pengurusan pendirian
badan usaha terlebih dahulu seperti PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya dan
pengurusan perizinan pada OSS dapat menghubungi kami di nomor w.a :
0818-0811-7271Dan jika anda mengalami kendala dalam
pengurusan sistem OSS maka kami dapat membantu untuk penyelesaian proses segera
hubungi kami di w.a : 0818-0811-7271
Uncategorized
Pendirian PT untuk UMKM
Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih