Sobat legal karya cipta sebagai salah satu bentuk hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh pemerintah mempunyai penerapan public domain ketika syarat-syarat hukumnya telah terpenuhi. Public domain atau domain publik merupakan hak pencipta yang dilepas secara umum kepada masyarakat karena masa berlakunya telah habis sehingga ranah hak cipta merupakan karya yang masa perlindungannya telah berakhir atau tidak dapat dilindungi oleh hak cipta. Masa berlakunya adalah ketika karya cipta tersebut telah mencapai waktu 70 tahun setelah si pencipta meninggal dunia. Hal ini sebagaimana ternyata dalam pasal 58 ayat 1 UU Hak Cipta yaitu :
Table of Contents
Toggle(l) Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
- buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
- dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan,
- gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau
- kolase;
- karya arsitektur;
- peta; dan
- karya seni batik atau seni motif lain,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Jadi ketika masa umur telah memenuhi syarat sebagaimana pasal tersebut maka dapat digunakan oleh masyarakat secara umum tanpa ada pengenaan royalti atau pemberlakuan uu hak cipta berkaitan dengan Hak ekonomi bagi si Pemegang atas Ciptaannya.
Sebagai contoh karakter yang telah menjadi public domain ini adalah karakter mickey mouse milik perusahaan Disney. Karakter Mickey Mouse akan menjadi public domain ketika memasuki memasuki umur 95 tahun di tahun 2024. Mickey Mouse sendiri menerbitkan kreasi pertamanya pada tanggal 1 OKTOBER 1928. Hal ini mempunyai perbedaan dengan jangka waktu public domain yang ada di Indonesia karena Berdasarkan peraturan Hak Cipta di Amerika Serikat (Copyright law of the United States), sebuah ciptaan menjadi bagian dari public domain apabila telah berumur 95 tahun setelah publikasi pertamanya. Sehingga dengan demikian setiap orang dapat menggunakan karakter mickey mouse baik untuk kepentingan commercial maupun sebagai art work. Dengan kata lain menjadi milik masyarakat umum dan dapat digunakan secara bebas untuk tujuan apa pun, tanpa perlu izin.
Dalam Hukum Indonesia
Masa perlindungan hak cipta terbagi berdasarkan jenis karya cipta yang dilindungi ada yang masa perlindungan selama 70 tahun setelah kematian pencipta (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta), 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, dan 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU Hak Cipta). Ketentuan mengenai public domain ini tentu berbeda-beda disetiap negara namun ada negara lain yang mempunyai jangka waktu public domain sama dengan Indonesia yaitu di Inggris dan Rusia yang memakai ukuran waktu 70 tahun sejak pengarang atau kreator meninggal dunia untuk pelepasan perlindungan hak cipta. Tak hanya Mickey Mouse ternyata ada juga karya cipta berbentuk novel yang telah memasuki Domain Publik yaitu karya penulis besar Ernest Hemingway. Novelnya berjudul The Sun Also Rises akan masuk menjadi domain publik.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”