Sobat Legal dalam Anggaran dasar Perseroan terbatas dapat menetapkan 1 atau lebih jumlah klasifikasi saham. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Dalam sebuah PT yang mempunyai lebih dari 1 jenis saham maka anggaran dasar menetapkan bahwa satu diantaranya sebagai saham biasa.
Seperti kita ketahui bahwa PT terdiri dari bagian-bagian saham yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum. Di antara pemegang saham tersebut mempunyai hak yang berbeda terdiri dari beberapa klasifikasi didalam beberapa kategori. Jadi jika terdapat lebih dari 1 klasifikasi saham atau lebih dalam sebuah PT maka diantaranya merupakan saham biasa yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan PT, mempunyai hak untuk menerima deviden yang dibagikan dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
Untuk lebih jelasnya mari kita simak Macam-macam klasifikasi saham berdasarkan Menurut Pasal 53 ayat (4) UU Perseroan Terbatas diantaranya adalah :
1. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
2. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
3. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
4. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
5. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan PT dalam likuidasi.
Yang perlu kita cermati di sini bahwa klasifikasi saham itu tidak mengharuskan masing-masing berdiri sendiri, terpisah satu sama lain, tapi bisa juga merupakan gabungan dari 2 klasifikasi atau lebih. Apabila terdapat perbedaan pada jenis saham, maka anggaran dasar harus memuat klasifikasi saham tersebut, berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi dan hak-hak yang melekat pada setiap saham.
Jadi, meskipun sama-sama pemegang saham dalam suatu PT, bisa jadi jenis saham masing-masing berbeda menurut anggaran dasar PT, dan berkonsekuensi pada haknya selaku pemegang saham. lalu bagaimana seandainya ada pemilik saham tanpa hak suara? Pemegang saham tanpa hak suara tidak bisa menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS. Namun pemegang saham tersebut masih mempunyai hak untuk menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi perusahaan.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”