Sobat Legal Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada tanggal 2 Februari 2021. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik. Adapun alasan kuat dan sebagai pertimbangan dikeluarkannya PP 5/2021 adalah penyesuaian terkait ketentuan perizinan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perizinan Kegiatan Berusaha Berbasis Risiko
Bagi para pelaku usaha ntuk memulai dan melakukan kegiatan usaha maka Pelaku Usaha wajib memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha; dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Utuk lebih jelasnya maka kita harus mengenali jenis usaha apa saja yang terdampak atas implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliput:
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- lingkungan hidup dan kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- ketenaganukliran;
- perindustrian
- perdagangan;
- pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- transportasi;
- kesehatan, obat dan makanan;
- pendidikan dan kebudayaan;
- pariwisata;
- keagamaan;
- pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
- pertahanan dan keamanan;
Sebagai acuan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha diperoleh harus berdasarkan penilaian tingkat suatu bahaya dan potensi terjadinya akan suatu bahaya. Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi :
- kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah;
- kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Menengah; dan
- kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi.
Penilaian tingkat Risiko sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
Adapun Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:
- Pelaku Usaha Perseorangan, yang merupakan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
- Badan Usaha,terdiri dari: (i) perseroan terbatas; (ii) persekutuan komanditer (commanditaire uennotschapl); (iii) persekutuan firma (uenootschap onder firma); (iv) persekutuan perdata; (v) koperasi; (vi) yayasan; (vii) perusahaan umum; (viii) perusahaan umum daerah; (ix) badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan (x) lembaga penyiaran.
- Kantor Perwakilan,terdiri dari: (i) orang perseorangan warga negara Indonesia; (ii) orang perseorangan warga negara asing; atau (iii) badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri. Dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Usaha Luar Negeri, merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
PP 5/2021 ini mengatur bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS yang mana prosesnya secara elektronik melalui laman https://oss.go.id dengan mengisikan data-data sebagaimana yang diatur pada PP 5/2021. Subsistem Perizinan Berusaha mencakup tahapan proses penerbitan Perizinan Berusaha:
- Pendaftaran akun hak akses;
- Risiko rendah berupa NIB;
- Risiko menengah rendah dan menengah tinggi berupa NIB dan Sertifikat Standar;
- Risiko tinggi berupa NIB dan lzin.
Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi atau pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha. NIB juga berlaku sebagai:
- angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka pengenal impor;
- hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
- pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
- wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”