Jenis Risiko di OSS RBA
Sobat legal OSS RBA sebagai versi terupdate yang dirilis oleh pemerintah merupakan suatu sistem yang dapat mengakomodir seluruh perizinan usaha secara terintegrasi dalam naungan BKPM. dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.
berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
Penetapan Tingkat Risiko
Tingkat risiko merupakan hasil perkalian antara nilai risiko dengan nilai kemungkinan terjadinya risiko, dan terutama menentukan jenis izin usaha.
Derajat risiko kegiatan usaha ditentukan dengan menerapkan konsep risiko maksimum (maximum risk) terhadap semua kriteria yang digunakan dalam proses analisis risiko, sehingga tidak ada risiko yang diabaikan dalam penentuan jenis perizinan berusaha.
Analisis risiko harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian berdasarkan informasi dan/atau pertimbangan profesional.
Table of Contents
ToggleJenis Risiko di OSS RBA
Di dalam OSS RBA dilakukan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:
Risiko rendah
Bagi perusahaan dengan tingkat risiko rendah, badan usaha cukup mendaftar di sistem RBA OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIB). Selain NIB sebagai identitas badan usaha, NIB serta izin usaha merupakan tanda legalitas kegiatan usaha. Khusus untuk kegiatan usaha kecil dan mikro (UMK) dengan risiko rendah, NIB berlaku sebagai izin tunggal.
Pengaturan tentang izin usaha kecil dan kecil (UMK) perseorangan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, perlindungan, dan penguatan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
Risiko menengah rendah
Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha :
- Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA, akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha;
- NIB dan Sertifikat Standar tersebut sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha untuk melakukan mulai dari pelaksanaan persiapan, operasional dan/atau komersial kegiatan usaha;
- Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
Risiko menengah tinggi
Sama seperti halnya kegitan usaha tingkat risiko menengah rendah, usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Adapun yang harus dipenuhi antara lain :
- Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA, akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha;
- NIB dan Sertifikat Standar tersebut sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha terbatas hanya untuk melakukan pelaksanaan persiapan memulai usaha;
- Sebelum melakukan kegiatan operasional dan komersial, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya akan melakukan verifikasi pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha. Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi pemerintah;
- Untuk kegiatan usaha tertentu, verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dapat dilakukan seiring dengan pelaksanaan operasional kegiatan usaha;
- Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
Risiko tinggi
Kegitan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Izin.
Izin merupakan legalitas usaha dalam bentuk persetujuan pemerintah kepada Pelaku Usaha untuk melakukan operasional dan komersial kegiatan usahanya.
Persetujuan pemerintah diterbitkan setelah Pelaku Usaha memenuhi semua persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud.
Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi tersebut dipersyaratkan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang membutuhkan verifikasi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah tersebut dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi.
Cara Mengetahui Risiko di KBLI 2020
Sebagai contoh kali ini adalah apabila kamu melakukan kegiatan usaha
Maka yang kamu lakukan adalah sebagai berikut:
- Membuka web oss.go.id
Diatas adalah tampilan OSS RBA ketika kamu membuka link diatas.
- Mencari Kode KBLI
Kegiatan usaha kamu adalah jasa konstruksi.
Berikutnya adalah kamu cari keyword “internet”
Kamu harus lebih kreatif dalam mencari keyword atas kegiatan yang kamu lakukan
Tips: Gunakan keyword sinonim atau sejenis dalam pencarian keyword.
Contoh apabila kamu tidak menemukan Internet, kamu bisa mencari keyword “jaringan” atau lebih general lagi dengan keyword “mulitmedia” sampai kamu menemukan deskripsi kegiatan usaha yang “mirip” dengan kegiatan kamu.
Disini kita menggunakan keyword “Internet”. Lalu akan muncul kegiatan Internet berikut ini
Setelah kamu menemukan KBLI yang dicari, lalu kamu klik saja langsung. Dan ikuti step terakhir dibawah ini.
- Lihat Jenis Risiko
Terakhir kamu akan mengetahui jenis risiko dari KBLI 61923 atau Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol
internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara dua arah (interaktif). Sobat legal dapat mengecek pada halaman website https://oss.go.id/informasi/kbli-kode?kode=J&kbli=61923
Diatas dapat dijelaskan bahwa:
Apabila skala usaha Mikro (modal dibawah 1 miliar, maka memiliki tingkat usaha Tinggi.
Masa berlaku izin untuk KBLI 61923 adalah berlaku selamanya.
Penerapan izin usaha berbasis risiko ini untuk meningkatkan ekosistem penanaman modal dan kegiatan usaha dengan melaksanakan penerbitan izin usaha secara lebih efisien dan sederhana, serta pengendalian kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memulai dan melaksanakan kegiatan usaha, pelaku ekonomi harus memenuhi izin kegiatan usaha berdasarkan risiko, termasuk kepatuhan terhadap kegiatan penggunaan lahan, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, dan sertifikat kegiatan. Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban izin usaha.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”