Legalisasi.com – Suatu merek bisa digunakan oleh siapa pun hingga merek tersebut diklaim oleh seseorang yang telah memiliki hak yang sudah didapatkan setelah melakukan daftar merek dagang melalui Dirjen HaKI. Di Indonesia sendiri pemegang atau pemilik hak atas merek yang terdaftar dilindungi dalam Dirjen HaKI.
Di Indonesia sendiri menganut prinsip first to file yang dianut dalam sistem perlindungan di Indonesia. Yang membuat siapa pun baik perorangan maupun badan hukum yang pertama kalinya mendaftarkan suatu merek untuk kelas dan jenis barang atau jasa tertentu. Dan dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan tersebut.
Table of Contents
ToggleApa Itu Hak Merek?
Hak merek merupakan suatu bentuk perlindungan HKI yang diberikan secara eksklusif kepada para pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan dan atau jasa sesuai dengan kelas dan jenis barang atau jasa untuk nama merek tersebut terdaftar.
Sebenarnya siapa pun berhak menggunakan merek apa pun didaftarkan ataupun tidak didaftarkan ke Dirjen HaKI. Dengan syarat nama tersebut tidak sama dengan merek yang telah terdaftar dengan orang lain. Karena si pemilik merek yang terdaftar berhak melarang bahkan menuntut jika merek dagangnya ketahuan digunakan oleh orang lain.
Bagaimana Prosedur Daftar Merek
Sebelum mengajukan permohonan merek maka sangat disarankan agar calon pemohon bisa terlebih dahulu mengecek ke database Dirjen HaKI apakah merek yang akan Anda daftarkan sudah ada yang mengajukan atau terdaftar belum.
Karena di Indonesia merek memiliki prinsip first to file jadi siapa yang pertama kali mendaftarkan. Sehingga bila ada orang yang menunda untuk mendaftarkan merek maka bisa berakibat fatal. Karena bisa didahului orang lain untuk mendaftar merek untuk barang atau jasa yang sama.
Formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap empat, telah diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh Pemohon atau Kuasanya.
Satu permohonan merek untuk satu merek di satu kelas, namun tidak terbatas jumlah jenis barang/jasanya. Kelas dan jenis barang tidak dapat diganti ataupun ditambah setelah mendapat Tanggal Penerimaan, namun untuk jenis barang dapat dikurangi.
Proses dan Waktu untuk Daftar Merek?
Proses daftar merek dapat dibantu langsung oleh tim profesional kami dari Legalisasi. Biasanya proses untuk mendapatkan hak merek memakan waktu hingga sekitar 12 bulan mulai dari penerimaan hingga pendaftaran merek. Namun saat ini jumlah permohonan daftar merek semakin banyak hingga selama 1 tahun mencapai 10.000/tahun.
Secara umum biasanya satu permohonan hanya memakan waktu antara 18-24 bulan sampai terbitnya sertifikat. Pemohon tidak dapat mengambil tindakan hukum apa pun terhadap seseorang yang sudah menggunakan merek tanpa izin selama sertifikat belum terbit. Namun merek didaftar pemegang hak dapat menuntut ganti kerugian atas pelanggaran merek yang dilakukan sebelum mendaftarkan.
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke 081808117271 Legalisasi, dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!