Pengantar
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengimplementasikan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Core Tax Administration System atau lebih dikenal sebagai Coretax.
Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah untuk menghadirkan kemudahan, kecepatan, serta meningkatkan transparansi bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Coretax diharapkan mampu mengoptimalkan proses administrasi perpajakan secara digital, efisien, dan terintegrasi.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi modern yang dirancang untuk memfasilitasi layanan perpajakan di bawah naungan DJP. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018.
Coretax memungkinkan integrasi otomatis seluruh data wajib pajak, mulai dari individu, badan usaha, hingga instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk:
- Membangun basis data perpajakan yang lebih solid
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan administrasi
- Memberikan kemudahan dalam akses layanan pajak secara online
Dasar Hukum Coretax
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum implementasi Coretax, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran NPWP Wajib Melalui Coretax
Sejak sistem ini diberlakukan, semua proses pendaftaran NPWP baru—baik untuk individu maupun badan usaha—dapat dilakukan secara omnichannel melalui laman resmi: coretaxdjp.pajak.go.id.
Dengan Coretax, pendaftaran NPWP dapat dilakukan:
- Kapan saja tanpa terikat jam operasional
- Di mana saja tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran NPWP
Sebelum mendaftar NPWP melalui Coretax, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): Wajib mencantumkan NIK yang valid
- Kartu Keluarga (KK): Untuk verifikasi status keluarga
- Nomor Telepon & Email Aktif: Sebagai sarana untuk menerima kode OTP verifikasi
- Informasi Pekerjaan atau Usaha: Termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
- Foto Diri: Untuk keperluan verifikasi identitas
- Alamat Domisili: Alamat tempat tinggal yang valid
Cara Daftar NPWP Pribadi Melalui Coretax
Berikut panduan lengkap pendaftaran NPWP pribadi secara online:
Tahap 1: Registrasi Akun di Coretax
- Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik opsi “Daftar di Sini” pada halaman login
- Pilih kategori “Perorangan” untuk individu
- Jawab pertanyaan: “Apakah Anda Memiliki NIK?”
- Pilih “Ya” jika Anda memiliki NIK yang valid
- Pilih jenis registrasi:
- Aktivasi NIK: Jika ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP
- Hanya Registrasi: Jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa aktivasi NIK
Bagi yang sudah punya akun DJP Online:
- Klik “Lupa Kata Sandi” untuk menghubungkan akun lama
- Reset password menggunakan email atau nomor HP yang terdaftar
- Buat passphrase baru untuk login di Coretax
Tahap 2: Mengisi Data Diri di Coretax
Setelah registrasi berhasil, Anda akan diarahkan ke dashboard Coretax untuk melengkapi data pribadi dalam 7 langkah berikut:
- Identitas Wajib Pajak: Isi data lengkap seperti nama, tempat/tanggal lahir, NIK, KK, dan status perkawinan
- Detail Kontak: Masukkan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi melalui kode OTP
- Orang Terkait: (Opsional) Tambahkan data anggota keluarga jika diperlukan
- Data Ekonomi: Isi informasi terkait pekerjaan, sumber penghasilan, atau usaha
- Alamat: Masukkan alamat domisili sesuai KTP
- Verifikasi Identitas: Unggah foto diri, bisa langsung dari kamera atau file yang sudah ada
- Pernyataan Wajib Pajak: Periksa kembali data yang diisi, lalu centang kotak persetujuan dan klik “Kirim Pengajuan”
Tahap 3: Konfirmasi dan Penerimaan NPWP
Setelah mengirimkan pengajuan, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika disetujui:
- Nomor NPWP akan dikirimkan ke email terdaftar
- Anda juga akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam format PDF
Perbedaan Coretax dengan Sistem Lama
Aspek | Sistem Lama | Coretax |
---|---|---|
Proses Pendaftaran | Manual di KPP | Online melalui Coretax |
Verifikasi Data | Terbatas | Terintegrasi dengan Dukcapil |
Akses Layanan | Terbatas pada jam operasional | Dapat diakses 24/7 |
Integrasi Data | Belum terhubung secara menyeluruh | Terintegrasi penuh dengan database nasional |
Efisiensi | Memakan waktu lebih lama | Cepat, praktis, dan efisien |
Kesimpulan
Penerapan Coretax merupakan langkah besar dalam digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan sistem ini, pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak karena semua bisa dilakukan secara online dari mana saja.