Panduan Lengkap (terbaru) Mendirikan/buat PT tahun 2020
I. Mempersiapkan Data Pendirian PT
- Nama PT.
Sobat Legal bagi pelaku usaha mohon sediakan 3 nama pilihan sebagai alternatif jika salah satu pengajuan nama di tolak oleh Kemenkumham. Nama PT minimal terdiri dari 3 suku kata , tidak boleh menggunakan bahasa/kata/serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah dignakan oleh orang lain.
Untuk lebih jelasnya mari kita simak Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang tidak boleh dipakai sebagai nama PT adalah nama yang:
- telah dipakai secara sah oleh Perseroan lan atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
- bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
- tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
- terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Pengaturan lengkap tentang pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
#BuatPT2020
2. Domisili PT.
Adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten.
Sebagai contoh apabila Sobat legal memilih Jakarta Selatan sebagai tempat kedudukan PT dalam pendirian PT, maka alamat PT harus berada di wilayah Jakarta Selatan.
Selain itu perlu dicermati bahwa wilayah domisili perusahaan yang dipilih harus termasuk ke dalam zonasi komersil yaitu wilayah tersebut memang termasuk kedalam zonasi yang dapat digunakan untuk berusaha, bisnis dan tujuan komersil lainnya. Apabila domisili perusahaan telah sesuai dengan zonasi maka izin domisili yang dikeluarkan oleh OSS nantinya tidak akan mengalami kendala dan hambatan di dalam pengurusannya.
3. Kode Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) PT.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka perusahaan harus memilih maksud dan tujuan PT sesuai dengan bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2017. Untuk melihat bidang usaha apa saja yang termasuk ke dalam KBLI 2017 sobat legal dapat mengunjungi situs https://spkonline.bps.go.id/spkonline/ . Sobat legal dapat memilih menu pencarian kemudian tinggal sesuaikan metode pencarian apakah ingin mencari dari deskripsi atau langsung dengan kode kbli yang diinginkan
Baca juga https://legalisasi.com/2019/06/27/panduan-memilih-bidang-usaha-yang-sesuai-dengan-kode-kbli-2017/
4. Besaran Modal Dalam PT.
UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 50juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor.
Dengan demikian seminim-minimnya syarat pendirian PT adalah Modal Dasar Rp 50juta, Modal Disetor/Ditempatkan Rp12.5 juta. Modal dasar yang telah disetor ke Bank akan mendapatkan receipt setoran dari Bank yang ditunjuk perusahaan. Harap simpan Bukti setor bank tersebut karena nantinya bukti setor tersebut harus di upload di sistem Kementrian Hukum dan Ham melalui Notaris.
Selain itu tentukan juga komposisi saham yang akan dimiliki oleh para pemegang saham. Besaran saham disesuaikan dengan jumlah modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.
Contoh komposisi saham perseroan :
- Tuan a : 50.000 lembar saham
- Tuan b : 20.000 lembar saham
- Tuan c : 20.000 lembar saham
- Tuan d : 10.000 lembar saham
Sehingga keseluruhan saham berjumlah 100.000 lembar saham.
5. Susunan Pengurus PT
Pengurus PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Terhadap Komisaris, juga berlaku hal yang sama.
Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya.
Komisaris bertugas memberikan nasihat kepada Direktur. Dan Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, akibatnya tidak berhak tanda tangan kontrak dan lainnya.
Contoh susunan direksi dan komisaris jika lebih dari 2 orang:
- Direktur Utama : Tuan A
- Direktur : Tuan B
- Komisaris Utama : Tuan C
- Komisaris : Tuan D
II. Membuat Akta Pendirian di Notaris
Pembuatan akta pendirian PT dibuat dan dilakukan oleh Notaris Republik Indonesia. Nantinya seluruh pemgang saham , direksi dan komisaris harus menandatangani akta pendirian di hadapan Notaris.
Jika ada salah satu pihak berhalangan tidak dapat hadir maka orang tersebut harus menunjuk kuasanya melalui surat kuasa dibawah tangan bermeterai cukup untuk menandatangani akta pendirian perusahaan.
Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT.
Selain penandatangan akta pendirian nantinya para pihak juga harus membubuhkan cap jempol dalam lembar cap jempol sidik jari yang disediakan oleh notaris sebagai tanda persetujuannya.
III. Penerbitan Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.
Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara.
Akibat PT telah menjadi badan hukum, maka PT dianggap sebagai suatu subjek hukum baru, yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya.
Salah satu kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki nomor pajak dan kewajiban untuk lapor pajak.
Dan karena telah sah menjadi badan hukum, PT telah bisa melakukan kontrak dengan pihak ketiga serta melakukan perbuatan hukum lain atas nama dirinya sendiri (atas nama PT).
Dengan begitu jika perusahaan lain ingin menggunakan nama yang sudah sah dan terdaftar di Kementerian Hukum Ham maka secara hukum perusahaan tersebut tidak dapat menggunakan nama perusahaan yang telah kita daftarkan di Kementerian Hukum dan Ham.
IV. Mengurus Izin Domisili
Sebelum adanya peraturan tentang OSS domisili perusahaan pengurusannya dilakukan di kelurahan (PTSP) yang sesuai dengan wilayah domisili perusahaan. Nama izin tersebut adalah SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) namun sekarang dengan Peraturan OSS maka SKDP digantikan dengan Izin Domisili yang dikeluarkan oleh OSS. Dimana wilayah zonasinya sudah terintegrasi antara pemerintah kota/kabupaten dengan OSS.
Izin domisili berisikan keterangan mengenai :
- Nama usaha
- Nomor Induk Berusaha
- Lokasi yang disetujui dengan keterangan :
- Desa/kelurahan.
- Kabupaten/kota.
- Luas Lahan.
- Rencana kegiatan.
- Koordinat geografis.
Adapun ketentuan mengenai Izin lokasi berdasarkan pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 yaitu :
- Izin lokasi diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin lokasi berlaku efektif.
- Pelaku usaha wajib menyampaikan peta izin lokasi yang menunjukkan letak, luas dan bentuk bidang rencana lokasi kegiatan usaha yang dimohon kepada pemerintah Daerah Kabupaten/kota dan kantor pertanahan setempat.
- Pelaku usaha dapat melakukan kegiatan perolehan tanah sesuai dengan lokasi yang ditunjuk dalam Peta Izin Lokasi.
- Dalam hal akan menggunakan atau memanfaatkan tanah yang telah diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan arahan encana dan tata ruang.
- Pemegang izin lokasi wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kantor pertanahan setempat mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan izin lokasi dan pelaksanaan penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut.
- Pemegang izin lokasi wajib mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
- Lembaga OSS dapat membatalkan izin lokasi atas usulan pemerintah daerah dan kantor pertanahan.
- Izin Lokasi ini bukan merupakan pemberian hak atas tanah dan diberikan untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang.
- Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
V. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
455.123 = nomor urut wajib pajak
3 = cek digit
335 = kode pemungut pajak
000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
Oleh Kantor Pajak Pratama perusahaan akan mendapatkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah optional, karena tidak semua pembuatan PT itu wajib menjadi perusahaan PKP. PKP diwajibkan bagi pelaku usaha yang telah memiliki omset pendapatan pertahun sebesar Rp 4.800.000.000,-
Pengurusan NPWP perusahaan dapat dilakukan secara daring/online melalui https://www.pajak.go.id/id/saluran-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak
VI. Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setelah NPWP perusahaan dan izin domisili terbit maka perusahaan tersebut melanjutkan dengan pengurusan (Surat Izin Usaha Perdagangan) SIUP dimana SIUP berdasarkan peraturan OSS, SIUP diterbitkan oleh OSS.
Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
SIUP berisikan keterangan mengenai :
- Nama usaha
- Nomor induk berusaha
- Alamat kantor/korespondensi
- Kode kbli 2017
- Nama kbli 2017
- Lokasi Usaha
Selain itu jika perusahaan harus memiliki izin usaha tambahan (izin usaha khusus) maka akan ada kewajiban untuk pemenuhan komitmen agar siup dapat berlaku efektif
VII. Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
Baca juga https://legalisasi.com/2018/10/31/oss-izin-usaha-lebih-cepat-dan-mudah/
Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK secara lengkap dan mendapatkan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
NIB terdiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
NIB dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS Jika terbukti :
- Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
- dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
NIB berisikan keterangan mengenai :
- Nama Perusahaan.
- Alamat Kantor/Korespondensi.
- Nomor telepon
- Nomor Fax
- Kode dan Nama KBLI 2017
- Status Penanaman Modal
Adapun ketentuan yang mengatur mengenai NIB oleh OSS adalah:
- NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selam menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.
- Lembaga OSS berwenang untuk melakukan evaluasi dan/atau perubahan atas izin usaha (izin komersial/operasional) sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Seluruh data yang tercantum dalam NIB dapat berubah sesuai dengan perkembangan kegiatan berusaha.
- Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan.
Baiklah Sobat legal itulah panduan untuk mendirikan PT di tahun 2020, ingin mendirikan PT atau badan usaha/hukum lainnya seperti Yayasan, Koperasi, CV dll segera hubungi kami di 0818 0811 7271
Legalisasi.com “One Stop Bussiness Solution”