Lembaga Pendidikan Non Formal (LPNF) merupakan salah satu bentuk pendidikan di Indonesia yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”). LPNF diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Fungsi dari PNF adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Bentuk-bentuk LPNF antara lain meliputi:
- Lembaga kursus dan pelatihan (LKP);
- Kelompok belajar;
- Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM);
- Majelis taklim;
- Pendidikan anak usia dini (PAUD) jalur non formal;
- Rumah pintar;
- Balai belajar bersama; dan
- Lembaga bimbingan belajar (bimbel).
Jika anda berminat mendirikan salah satu bentuk LPNF diatas, seperti misalnya lembaga kursus, alangkah lebih baiknya jika anda mendirikannya secara legal. Ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 62 UU Sisdiknas. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap satuan pendidikan yang didirikan wajib memperoleh izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Untuk lebih jelasnya, ini dia langkah-langkah untuk mendirikan lembaga pendidikan non formal (LPNF):
Pertama, anda perlu membentuk wadah yang sesuai dalam menjalankan lembaga kursus anda.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (“Permendikbud 81/2013”) diatur bahwa satuan LPNF dapat didirikan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Dari ketiga pilihan tersebut, sebaiknya anda menyesuaikan kebutuhan dari LPNF itu sendiri. Meski demikian, pilihan badan hukum bisa jadi lebih menguntungkan anda. Bentuk badan hukum di Indonesia sendiri saat ini ada 3 (tiga), yaitu Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi.
Badan hukum yang akan dibahas disini adalah PT dan Yayasan. PT berorientasi pada full profit dan Yayasan meski dimungkinkan untuk mencari penghasilan dengan batasan dan persyaratan tertentu, tapi tidak dikhususkan hanya untuk mengejar profit. Jika satuan LPNF ini anda dirikan fokusnya untuk mencari keuntungan (profit oriented), ada baiknya jika anda mendirikan PT.
Table of Contents
ToggleMendirikan Lembaga Kursus Dengan Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan juga bisa memberikan nilai lebih pada kredibilitas lembaga kursus yang anda dirikan. Yang jelas, dengan memiliki badan hukum akan ada pemisahan yang jelas antara urusan perusahaan dan pribadi. Anda dapat dengan mudah membuat rekening atas nama perusahaan atau yayasan yang cash flownya terpisah dengan keuangan pribadi atau keluarga. Hal ini dianggap penting karena mitra bisnis Anda pasti menginginkan hubungan business to business (B-2-B) yang transparan dan profesional.
Kalau Anda memilih opsi mendirikan PT untuk lembaga kursus yang akan didirikan, salah satu keuntungannya adalah—karena statusnya badan hukum—maka ada pemisahan yang jelas antara harta kekayaan pribadi dan tanggung jawab hukum pribadi dari pemegang saham dengan harta kekayaan perusahaan dan tanggung jawab hukum dari perusahaan.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”. Penjelasan dari Pasal 3 ayat (1) UUPT ini menegaskan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas saham yang dimilikinya dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
Tentu anda tahu bahwa dalam PT, modal dibagi-bagi dalam persentase saham. Ketika seorang pemegang saham menyetorkan pada PT sejumlah uang sebesar nilai saham yang dimilikinya dalam PT tersebut, artinya pemegang saham tersebut sudah melepaskan hak kepemilikannya atas uang tersebut sehingga kepemilikannya beralih ke tangan PT.
Dengan merujuk Pasal 3 ayat (1) UUPT dan penjelasannya, jika PT mengalami kerugian maka harta pribadi anda selaku pemegang saham tetap aman karena tanggung jawab pemegang saham hanya sampai porsi saham yang dimiliki. Jika total saham anda bernilai Rp 50 juta, maka jika PT merugi hingga Rp 150 juta, anda tidak perlu menutupi kekurangan tersebut.
Selain soal pemisahan, kelebihan lain PT adalah modal dari tiap pemegang saham termuat secara jelas dalam akta pendirian PT dan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga bisa membantu jika terjadi sengketa terkait kepemilikan saham PT di masa depan.
Keuntungan lainnya, karena pemakaian nama PT tidak bisa sembarangan dan harus terlebih dulu disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nama yang anda dapatkan untuk PT anda tidak akan bisa digunakan pihak lain. Satu lagi keuntungan dari mendirikan PT adalah PT dipandang lebih bonafid dan profesional. Hal ini karena adanya 3 (tiga) organ PT terpisah yaitu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS adalah organ tertinggi dalam PT yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan ke direksi dan komisaris.
Terakhir, tidak ada batasan jangka waktu berdirinya sebuah PT. Selama PT itu masih berjalan dan belum dilikuidasi, maka PT itu dapat terus beroperasional, terlepas jika pemegang saham atau manajemen sebelumnya sudah ada pergantian, berhenti, atau meninggal dunia. Untuk sebuah lembaga pendidikan, menjadi lembaga yang sustain tentu menjadi nilai lebih.
Syarat dan Prosedur Mendirikan PT
Anda tak perlu khawatir jika ingin mendirikan PT karena sekarang syarat dan prosedur mendirikan PT terutama di Jakarta sudah semakin mudah. Hanya saja kalau anda berniat mendirikan PT di Jakarta, salah satu prosedur penting yang harus diperhatikan adalah mengenai domisili usaha.
Hal ini tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 yang senada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu rumah biasanya terletak dalam zona pemukiman. Sejak diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, setiap badan usaha wajib berdomisili usaha di zona usaha, tidak bisa di dalam zona pemukiman.
Sebagai alternatifnya, anda dapat menyewa Ruko atau gedung perkantoran. Namun tentu saja, bila ingin menyewa Ruko untuk lembaga kursus, pastikan zonasinya memang untuk tempat usaha dan bisnis. Begitu pula dengan peruntukan yang tertera dalam IMB-nya harus untuk tempat usaha. Hal ini agar anda tidak mengalami permasalahan ketika akan mengurus perizinan dari lembaga pendidikan non formal yang sedang anda dirikan.
Berbeda bila anda memilih mendirikan Yayasan di Jakarta sebagai badan hukum untuk lembaga kursus anda, maka anda bisa menggunakan rumah atau tempat tinggal sebagai domisili Yayasan. Kemudahan ini tentu menjadi nilai tambah bila anda memutuskan untuk mendirikan yayasan.
Hanya saja, seperti telah diuraikan diatas, bila tujuan anda mendirikan lembaga kursus adalah untuk mencari keuntungan (profit oriented), sebaiknya anda memilih opsi untuk mendirikan PT. Hal ini karena tujuan pendirian Yayasan sejatinya adalah untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Legalisasi.com memiliki track record yang baik dan konsultan yang berpengalaman dalam membantu UMKM dan StartUp dalam mendirikan badan usaha dan mengurus perizinan usaha, termasuk pendirian PT dan pendirian Yayasan.
Kedua, jika anda mendirikan badan hukum PT untuk lembaga kursus anda, maka ada baiknya anda juga mengurus dokumen legalitas terkait seperti Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan dari kelurahan dan/atau kecamatan setempat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, Izin Pendirian Satuan PNF, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Ketiga, penuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk memperoleh Izin Pendirian Satuan LPNF. Nama izin ini bisa berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya, misalnya Izin Pendirian Satuan LPNF yang berupa PKBM di wilayah DKI Jakarta disebut sebagai Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution
Baca Selanjutnya Panduan Mendirikan Lembaga Kursus Part II