Panduan Pendaftaran Produk ke BPOM - Legalisasi Indonesia

Panduan Pendaftaran Produk ke BPOM

Share This Post

Follow Kediri – Pembahasan mengenai perlu tidaknya suatu produk makanan mendapatkan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terlebih dulu harus dicek klasifikasinya. Tidak semua makanan harus didaftarkan.

Makanan yang harus didaftarkan adalah makanan olahan terkemas atau istilah sekarang lebih sering disebut produk pangan olahan terkemas. Jenis produk makanan ini biasanya merupakan hasil produksi industri pangan.

Selain itu, makanan yang masa simpannya kurang dari 7 (tujuh) hari seperti tahu, tempe atau kue-kue basah serta makanan segar seperti sayuran, buah, daging segar dan ikan segar juga bebas dari kewajiban mendaftar. Bagi para pengusaha yang belum mendaftarkan Produknya ke BPOM silakan menyimak artikel dibawah ini untuk informasi lebih lanjut, semoga dapat bermanfaat.

Sekilas BPOM

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Produk Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Sistem Pengawasan Obat dan dan Makanan (SisPOM) ini efektif dan efisien mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Kewajiban pendaftaran produk pangan secara eksplisit disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 42 ayat (1), disebutkan bahwa :

“ Dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran.”

Diperlukan sistem pengawasan yang komprehensif untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan benar-benar aman bagi konsumen. Selain sistem jaminan mutu yang diterapkan perusahaan, pemerintah juga berkewajiban untuk memastikan masyarakatnya mengkonsumsi produk pangan yang aman dan bermutu.

Klasifikasi Produk Makanan yang perlu didaftarkan ke BPOM

Produk makanan olahan yang wajib didaftarkan di Badan POM adalah produk industri pangan skala menengah ke atas, yang proses pengolahannya melibatkan teknologi pengolahan pangan dan mesin secara otomatis.

Produk pangan olahan hasil industri rumah tangga tidak diwajibkan didaftarkan di Badan POM, tetapi bisa didaftarkan di Dinas Kesehatan setempat, dimana industri rumah tangga pangan itu berlokasi. Namun demikian, berikut merupakan produk-produk yang wajib melakukan pendaftaran di BPOM, yaitu :

  1.     Susu dan hasil olahannya
  2.     Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  3.     Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5)
  4.     Pangan bayi
  5.     Minuman beralkohol
  6.     Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
  7.     Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  8.     Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.

Produk-produk ini diwajibkan terdaftar di Badan POM, antara lain  dengan alasan risiko keamanan pangan yang tinggi (hi-risk), baik karena karakteristik bahan baku yang mudah rusak (kadar air dan pH) atau target konsumen yang rentan sehingga diperlukan evaluasi secara khusus.

Pendaftaran ke BPOM

Biasanya untuk pendaftaran makan dan minuman untuk wilayah di Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Kemanan Pangan. Namun karena kini sudah era digital maka dapat langsung mendaftar secara online. Caranya lewat aplikasi e-Registration. Aplikasi ini memang dibuat untuk para pelaku industri produk makanan dan obat-obatan yang akan mengajukan permohonan registrasi produk mereka ke BPOM dengan lebih mudah, cepat, efisien dan juga transparan.

Setelah Melalui Proses Pendaftaran perusahaan Maka tahap berikutnya adalah meregistrasi produk secara ringkas dengan tahapan antara lain:

  • Pertama, Memulai registrasi produk dengan cara login ke dalam aplikasi e-registration
  • Kedua, Kemudian mengisi isian Data Produk Makanan (Pangan)
  • Ketiga, Isian Data Komposisi
  • Keempat, Mengubah & Menghapus Data Komposisi
  • Kelima, setelah itu ke proses isian data hasil Analisa
  • Keenam, Isian Data Informasi Nilai Gizi
  • Ketujuh, Klaim Produk
  • Kedelapan, Isian Data Informasi Nilai Gizi Sejenis
  • Kesembilan, Kirim Data Registrasi Produk

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta