Panduan Lengkap Terbaru Cara Pendirian CV 2021 – Suatu Bisnis tentunya membutuhkan suatu rasa kepercayaan yang tinggi baik itu terhadap produk maupun layanan yang diberikan terhadap customer. Berbagai cara dilakukan perusahaan untuk meningkatkan rasa kepercayaan terhadap perusahaan yang sedang berjalan. Salah satu cara untuk meningkatkan rasa percaya customer terhadap produk atau layanan kita adalah dengan mendirikan badan usaha. Dengan mendirikan badan usaha berbentuk CV maka nilai kredibilitas perusahaan akan semakin meningkat.
CV cukup populer di kalangan pengusaha yang baru merintis usahanya. Bisnis yang termasuk dalam skala UMKM sering menggunakan CV sebagai badan usahanya. hal ini dikarenakan ada anggapan bagi para pelaku usaha pendirian CV dianggap lebih gampang dibanding badan usaha lain serta tidak ada batasan penyertaan modal dalam CV.
CV (commanditaire venootschap)
Perseroan Komanditer (CV) yang katanya diambil dari bahasa belanda merupakan salah satu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum, sebab tidak ada Undang-Undang khusus yang mengaturnya. Regulasi CV tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
Suatu perusahaan bisa disebut CV apabila didirikan oleh minimal 2 orang WNI. Kedua pendiri CV akan berperan sebagai pengurus, yang disebut dengan sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer ibaratnya komisaris yang tidak bertindak secara langsung, sedangkan sekutu komplementer adalah pengurus aktif yang bertindak secara langsung mengurus perusahaan.
Penyetoran Modal Dasar Pendirian CV
Tidak ada aturan khusus dalam penentuan besar modal dasar pendirian CV. Karena hanya didasarkan pada kesepakatan para pengurus. hal ini tentu saja berbeda dengan penyetoran modal pada PT yang mengharuskan adanya minimal jumlah setoran modal ke dalam perusahaan.
Sebagai referensi silahkan baca Panduan Lengkap Terbaru Mendirikan PT di tahun 2020
Biaya Pendirian badan Usaha CV
Bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal lebih banyak memilih untuk mengurus pendirian CV saja. Untuk biaya pendirian CV di masing-masing daerah tidak sama. Bahkan dapat berubah dari tahun ke tahun, bisa lebih tinggi harga jasanya.
Legalisasi.com selalu memberikan harga yang terjangkau bagi masyarakat yang ingin mendirikan CV . hal ini diiringi dengan pelayanan dan kecepatan proses yang selalu aman dan terjaga dari waktu ke waktu. Jadi jika sobat legal ingin mendirikan badan usaha CV ingat saja “Legalisasi.com”
Nama CV untuk di daftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
Di tahun 2021 ini perusahaan harus melakukan pemilihan nama CV. Setelah memilih nama maka nama tersebut akan kami cek di Sistem apakah sudah ada yang menggunakan nama tersebut atau belum. Jika nama yang dipilih telah tersedia maka nama CV tersebut segera didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), maka pemilihan nama diusahakan menggunakan nama yang belum digunakan oleh CV lain secara sah.
Tahapan Prosedur Pendirian CV
Berikut ini beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum mengajukan pendirian CV, antara lain :
Mempersiapkan semua kelengkapan data CV dengan mengisi formulir isian yang kami siapkan seperti: nama CV, alamat, susunan pengurus, maksud dan tujuan pendirian CV serta jenis usaha sesuai jenis KBLI yang dijalankan.
Melakukan pemesanan nama di S.A.B.U, gunanya untuk memastikan bahwa nama CV belum dipakai CV lain. Membuat Akta pendirian CV di depan notaris yang kami rekomendasikan, dengan membawa kelengkapan berikut:
- Fotokopi e-KTP pengurus.
- Fotokopi NPWP pengurus.
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha (jika sewa maka melampirkan surat perjanjian sewa) atau bisa juga menggunakan Virtual office rekanan kami jika belum memiliki tempat usaha.
- No HP dan Email pendiri yang masih aktif.
Melakukan registrasi melalui SABU dan melampirkan akta notaris. Selanjutnya Anda tinggal menunggu Surat Keterangan Terdaftar yang disahkan oleh KEMENKUMHAM terbit. Kemudian setelah itu proses selanjutnya adalah pengurusan SIUP dan NIB pada sistem OSS dan tahapan terakhir adalah penerbitan NPWP perusahaan.
jadi secara keseluruhan dokumen legalitas yang didapatkan setelah pendirian CV dilakukan adalah :
- Akta Perusahaan.
- SK Kemenkumham.
- NPWP perusahaan.
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar
- NIB (Nomor Induk Berusaha).
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Izin Lokasi.
Hal-hal yang Perlu dilakukan setelah pendirian CV berhasil :
Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja yang Terlibat.
Wajib lapor tenaga kerja dilakukan di situs http://wajiblapor.kemnaker.go.id/. Hal ini perlu dilakukan sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 dan peraturan Menteri tenaga Kerja dan transmigrasi tahun 2006. Hal ini nantinya berkaitan dengan besaran nominal pembayaran BPJS ketenagakerjaan.
Kontrak Perjanjian Tertulis.
Perjanjian tertulis perlu sekali dilakukan setiap kali bertransaksi dengan pihak lain demi meminimalisir konflik antar pengusaha. Di Legalisasi.com kami dapat membantu dalam penyusunan/drafting kontrak perjanjiannya.
Wajib Bayar Pajak.
Dengan terbitnya npwp perusahaan maka ada kewajiban laporan pajak bagi perusahaan setiap tahunnya. Pajak ini adalah pajak pengutan penghasilan suatu perusahaan. Yang tarif dan besarannya disesuaikan dengan aturan Dirjen pajak.
Sebagai referensi silahkan baca Jenis Jenis Pajak
Mendaftarkan Merek Produk.
Sebaiknya produk atau jasa yang akan anda tawarkan kepada konsumen didaftarkan mereknya pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Dengan di daftarkannya hak merek anda maka hak atas merek anda akan terlindungi dari over klaim pihak lain yang merasa mempunyai hak atas merek tersebut. Mengingat prinsip pendafaran merek adalah first file maka siapa yang lebih dahulu mendaftarkan mereknya maka dialah pemenang atas merek tersebut secara hukum.
Sebagai referensi silahkan baca Merek Itu Penting
Baiklah Sobat legal Demikianlah penjelasan lengkap tentang pendirian CV di tahun 2021. Semoga usaha anda makin terus berjaya dan berkembang dengan berbadan usaha CV.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”