Sobat legal bisnis kesehatan akhir-akhir ini mengalami peningkatan tren yang cukup baik. Karena kebutuhan akan kesehatan merupakan prioritas utama masyarat pada umumnya. Kesadaran akan kesehatan bagi masyarakat semakin diperkuat karena adanya wabah covid. Kesehatan seakan-akan menjadi kebutuhan yang sangat primer di masa pandemi ini.
Hal ini juga ternyata berlaku sama dalam kesehatan gigi. Belakangan ini banyak bermunculan klinik-klinik kedokteran gigi yang menghadirkan nuansa berbeda dari klinik rumah sakit pada umumnya. Dimulai dari klinik dokter gigi yang menyediakan layanan perawatan gigi hingga layanan kecantikan gigi seperti : Pemutihan Gigi, Veneer Gigi, Hollywood Smile, Smile Make Over dll
Jika sobat legal tertarik dengan bisnis dokter gigi maka ada hal yang perlu dilakukan sebelum memulai bisnis dokter gigi yaitu kita terlebih dahulu harus mengurus perizinan Surat Izin Praktek (SIP) Dokter Gigi. Sebelum kita mengurus SIP Dokter gigi maka kita harus mengurus surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Untuk pengurusan hal ini di tiap daerah tentunya mempunyai regulasinya masing-masing. Untuk daerah jakarta kita bisa melakukannya secara online melalui Jakevo. Untuk daerah Jakarta surat rekomendasi terdiri atas 2 jenis yaitu rekomendasi asal dan rekomendasi tujuan.
Pengertian rekomendasi sendiri yaitu surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh IDI tempat pertama kali dokter tersebut mendaftar keanggotaan dalam IDI. Pengertian ini berbeda dengan pengertian rekomendasi tujuan yaitu rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI dimana tempat dokter tersebut akan berpraktek. IDI sendiri merupakan organisasi profesi pada umumnya yang berfungsi sebagai wadah berkumpulnya para dokter umum di seluruh Indonesia dimana disitu terdapat berbagai fasilitas untuk pelayanan dokter umum.
Untuk pengurusan rekomendasi IDI adalah suatu keharusan yang harus diurus pertama kali namun tidak semua dokter yang bersangkutan mengurus dua rekomendasi tersebut.
REKOMENDASI TUJUAN.
Jika seorang dokter tersebut menjadi anggota IDI di wilayah yang sama dengan lokasi tempat praktek dokter maka dokter yang bersangkutan hanya menguru rekomdasi tujuan saja. Cukup dengan satu rekomendasi ini dan tidak perlu melakukan pengurusan rekomendasi asal.
pengurusan rekomendasi asal dan rekomendasi tujuan Ini berlaku bagi para dokter umum. Namun jika bagi para dokter spesialis maka ada tambahan pengurusan rekomendasi yaitu rekomendasi perhimpunan. Dalam keseharian kita pasti pernah melihat seorang dokter yang melakukan praktek mandiri seperti di rumah ataupun sebuah Apotik maka ada pengurusan dokumen tambahan yaitu perjanjian limbah dengan pihak ketiga, perjanjian sewa dengan tempat praktek namun jika kepemilikan tempat adalah milik sendiri maka diperlukan copy sertipikat tanah.
DOKUMEN PERSYARATAN PENGURUSAN REKOMENDASI IDI
Untuk mengurus surat rekomendasi untuk perizinan SIP Dokter di Jakarta adalah sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Anggota IDI yang masih berlaku / formulir permohonan pembuatan Karti Tanda Anggota IDI yang baru.
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah Dokter Umum sebanyak 1 lembar.
- Pas Foto warna 4×6 sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi sebanyak 1 lembar
- Surat Keputusan Penempatan / Surat Keputusan Pengangkatan bagi PNS/TNI/POLRI sebanyak 1 lembar.
- Surat Keterangan telah selesai melakukan adaptasi bagi dokter lulusan luar negeri.
- Surat pernyataan untuk memenuhi hal-hal yang berkaitan dengan praktek dokter (form 2)
- Surat Rekomendasi 2 (dua) teman sejawat.
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang telah memenuhi Surat Izin Praktek dengan mencantumkan nomor Surat Izin Praktek.
- Satuan Kredit Profesi (SKP) IDI (Minimal 18 SKP.
- Fotocopy SIP yang didapat atau SIP yang lama sebanayak 1 lembar
- Membayar biaya Rekomendasi Sebesar Rp. 100.000,-
- Sertipikat Komite Rekomendasi Izin Praktek (KRIP)
KRIP bertujuan supaya Dokter mempunyai wawasan yang luas tentang segala aspek terutama hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum seperti problema hukum , mal praktek dan lainnya.
Kabar baiknya seluruh pengurusan dapat dilakukan secara online namun jika terdapat kebingungan dalam cara penginputan data dan tata cara permohonannya maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271 maka permohan perizinan akan selesai dalam tempo yang cepat.
SURAT IZIN PRAKTIK (SIP).
Setelah proses rekomendasi telah selesai maka pengurusan perizinan dilanjutkan dengan mengurus Suarat Izin Praktek baik untuk dokter umum , gigi ataupun spesialis. Bedasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 052/MENKES/PER/X/2011 TENTANG IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN bahwa Surat Izin Praktek merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh dinas kesehatan dalam wilayah kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktek kedokteran setelah memenuhi seluruh persyaratan.
Dinas kesehatan dalam memberikan SIP harus memperhatikan dan mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah Dokter/Dokter Gigi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. SIP dokter/dokter gigi ini akan diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik baik pada fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan.
Dalam proses pengurusan Surat Izin Praktik ada beberapa dokumen fisik yang harus dipersiapkan yaitu sebagai berikut :
- Surat permohonan kepada K.a Sudin Kesehatan Jakarta diatas materei Rp. 6000,-
- Fotocopy Surat Tanda Registrasiyang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Rekomendasi asli dari organisasi IDI /PDGI cabang Jakarta
- Rekomendasi dari perhimpunan bagi Dokter/Dokter Gigi Spesialis Asal
- Peta Lokasi dan denah bangunan tempat praktik bagi praktik perorangan
- bagi dokter yang berpraktik di sarana pelayanan kesehatan maka diperlukan dokumen seperti :
- Fotocopy izin sarana yang masih berlaku.
- Surat keterangan dari pimpinan sarana tentang praktek dokter/dokter gigi yang bersangkutan.
- Surat pernyataan pembuangan limbah
- Fotocopy KTP
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- SIP asli yang lama bagi yang memperpanjang
Untuk wilayah jakarta pengurusan perizinan SIP dapat dilakukan di PTSP sesuai wilayah kelurahan atau kecamatan. Untuk PTSP wilayah kelurahan maka yang dapat diurus adalah SIP dokter umum sedangkan untuk wilayah PTSP kecamatan adalah dokter Spesialis.
Baiklah sobat legal itulah tata cara pengajuan Surat Ijin Praktek Dokter (SIP) untuk wilayah jakarta. Jika sobat legal ingin melakukan pengurusan SIP dapat segera menghubungi kami di 0818 0811 7271, terima kasih.