Setelah anda punya badan usaha untuk bisnis kuliner selanjutnya tinggal mengurus perizinan. Legalisasi.com akan mengulas izin untuk restoran dan catering. Di bisnis apapun, mengurus perizinan di awal akan memberikan manfaat ketimbang mudharat. Pastikan anda paham perizinan yang terkait bisnis anda untuk meminimalisir gangguan yang tidak perlu.
Prinsipnya, perizinan bisnis kuliner khususnya bila ingin mendirikan restoran mencakup aspek keamanan, ketentraman, dan legalitas. Kesemuanya terangkum dalam izin khusus yang dinamakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Untuk perizinan bisnis catering akan dibahas pada artikel berikutnya.
TDUP untuk restoran dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan. Cara mengurusnya tidak sulit sepanjang memenuhi persyaratan. Pelajari checklist kelengkapan dokumen biar efisien dan nggak bolak-balik.
Berdasarkan pengalaman Legalisasi.com, sebelum mengajukan TDUP, pastikan anda telah melengkapi persyaratan lain terlebih dahulu yakni Izin HO (Undang-Undang Gangguan) untuk tempat usaha. Anda bisa mengurus izin HO di kelurahan kalau tempat usaha anda luasnya tidak lebih dari 100 meter persegi. Lebih dari itu besar kemungkinan anda harus ke kecamatan atau kantor walikota.
Untuk mengajukan TDUP anda harus menyiapkan dokumen legalitas usaha, misalnya akta pendirian perusahaan dan identitas pemiliknya. Keseluruhannya tidak perlu dokumen asli, cukup fotokopi saja.
Adapun dokumen legalitas yang perlu disiapkan adalah fotokopi akta pendirian perusahaan (jika perusahaan berbentuk PT/CV/Firma); KTP direktur perusahaan (untuk PT/CV/Firma) atau pemilik/penanggung jawab (untuk perusahaan perorangan); NPWP direktur perusahaan (untuk PT/CV/Firma) atau pemilik/penanggung jawab (untuk perusahan perorangan); dan NPWP perusahaan (untuk PT/CV/Firma).
Nah, setelah urusan legalitas lengkap tinggal melampirkan persyaratan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Selain dokumen izin HO, anda perlu melampirkan pula fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Izin Domisili) dari kelurahan setempat. Dengan adanya izin domisili maka secara tidak langsung tempat usaha anda telah memenuhi persyaratan dan bebas dari sengketa.
Jangan lupa pula untuk mengurus perizinan bisnis kuliner restoran perlu melengkapi beberapa syarat surat pernyataan bermaterai. Tiap-tiap instansi terkadang menyaratkan surat pernyataan untuk mendukung permohonan TDUP yang kita ajukan.
Misalnya mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen, surat pernyataan bermaterai mengenai kesanggupan/kesediaan melaksanakan sistem perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, proposal bisnis, dan sebagainya.
Cek Zonasi
Lantas, kalau untuk buka kedai makanan atau restoran dengan memanfaatkan ruangan di rumah pribadi bagaimana perizinan bisnis kuliner? Anda harus mengecek kebijakan di daerah anda terlebih dahulu. Pastikan kebijakan yang berlaku di daerah anda mengizinkan pemakaian rumah tinggal sebagai tempat usaha.
Yang paling gampang adalah dengan mendatangi kantor PTSP di tingkat kelurahan. Disitu anda bisa mengecek zonasi dan peruntukan tempat yang ingin dijadikan tempat usaha. Pengalaman Legalisasi.com mendatangi sejumlah kelurahan, tidak sulit untuk mendapat informasi yang dimaksud di kelurahan.
Petugas PTSP akan menjelaskan secara transparan pembagian zona perumahan, zona usaha, dan seterusnya di wilayah anda. Sebagai contoh kalau peta zonasi berwarna kuning artinya peruntukannya untuk pemukiman dan ungu untuk usaha. Kalau semuanya oke nanti kelurahan akan mengeluarkan Izin Domisili.
Untuk wilayah Jakarta, lokasi yang dijadikan tempat usaha harus sesuai dengan zonasi dan peruntukannya. Pemda DKI telah mengatur pemanfaatan ruang di wilayahnya dengan mengedepankan prinsip-prinsip keseimbangan, berdaya guna, selaras, seimbang dan berkelanjutan.
Klik untuk Cek Zonasi
Ini diatur di Perda No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Jangan sungkan untuk meminta kejelasan peruntukan lokasi usaha karena anda tidak ingin setelah restoran anda ramai didatangi pelanggan tiba-tiba didatangi aparat kelurahan karena tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Atau, bisa jadi tetangga anda yang kenyamanannya terganggu melaporkan aktivitas restoran anda ke RT/RW dan kelurahan karena belum mengantongi izin HO. Apapun bisnis anda sedapat mungkin, hindari mengganggu tetangga dan lingkungan sekitar.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution