Sobat legal semoga selalu dalam keadaan sehat dan bugar ya…tetap semangat.
Sobat legal menurut peraturan dari Kementrian perindustrian dan perdagangan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri hanya diterbitkan untuk perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sedangkan Perusahaan yang bukan bergerak di bidang industri dan kawasan industri, seperti perdagangan, distribusi, peternakan, logistik, dll, tidak dapat memperoleh izin tersebut dan tidak perlu melakukan registrasi Akun SIINas.
Peraturan ini diberlakukan karena ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah sebagai upaya penanggulangan virus corona yang berimbas kepada sistem kerja Work From Home bagi pekerja di beberapa perusaaan.
Berdasarkan peraturan dari Memperindag terdapat pengecualian bagi Perusahaan yang bergerak di sektor Industri. Terutama perusahaan yang bergerak di bidang usaha alat kesehatan dan makanan yang banyak dibutuhkan masyarakat saat ini. dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (Permenkes No 9/2020) pasal 13 ayat 1 mengenai cakupan pelaksanaan pembatasan sosial beskala besar yaitu :
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan;
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
- pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
- pembatasan moda transportasi; dan
- pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Perusahaan industri yang masih beroperasi saat berlakunya PSBB harus memiliki izin operasional. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (SE Menperin No 7/2020). Isi dari Surat edaran tersebut adalah :
- Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Perusahaan Industri dan/ atau Perusahaan Kawasan Industri tetap dapat menjalankan kegiatan dengan memiliki izin operasional clan mobilitas industri, baik untuk kegiatan operasional usahanya kegiatan pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/ atau pekerja;
- Kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran dilakukan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019;
- Untuk dapat memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri sebagaimana dimaksud pada angka 1, Perusahaan Industri dan/ atau Perusahaan Kawasan Industri mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Kemudian pengajuan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.icl) dapat dilakuka melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id). Untuk tata cara pengajuan permohonan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dapat melakukannya dengan cara sebagai berikut:
- Login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id);
- Klik “e-Services”;
- Pilih “Izin Operasional dan Mobilitas”;
- Isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik “Simpan”; dan
- Setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik “Cetak”.
Pengisian pengajuan permohonan tersebut harus diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit. Surat Keterangan yang sudah terbit berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian PT segera hubungi kami di 0818 0811 7272, semoga lancar terus usahanya ya sobat legal.