Sobat legal apakah telah menerima info terbaru dari Menteri ketenagakerjaan mengenai penundaan pelaksanaan pembayaran THR. Menurut surat edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Berdasarkan surat edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 :
Maka pemerintah memberikan keringanan bagi perusahaan agar dapat menunda atau mencicil pembayaran tunjangan hari raya dengan syarat THR tetap harus dibayarkan dalam tahun ini. Surat edaran ini dikeluarkan bukan tanpa alasan, pemerintah selaku regulator dalam ketenagakerjaan memandang dampak epidemi virus covid 19 ini sangat memberatkan para pelaku usaha dikarenakan adanya pembatasan sosial bagi masyaratk seluruh Indonesia sehingga memaksa bebrpapa perusahaan untuk menutup tempat usahanya dan memberlakukan work from home bagi para karyawannya. Dengan adanya peraturan ini maka tentu saja sangat berpengaruh terhadap cashflow dan omset perusahaan. Lebih parahnya banyak sekali perusahaan yang terpaksa harus melakukan PHK terhadap beberapa karyawannya karena tidak tersedia dana tersisa akibat berhentinya operasional perusahaan.
Demi menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan karena wabah pandemik covid 19 ini maka pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan kebijakan sebagai relaksasi perusahaan terhadap kewajibannya dalam perihal ketenagakerjaan terutama yang berkaitan dengan upah dan THR.
Dengan adanya penundaan pembayaran THR maka perusahaan dapat mengambil nafas panjang untuk melakukan efisiensi dalam masalah finansial perusahan. Dan bagi para karyawan juga diharapkan dapat mengerti permasalahan yang dihadapi perusahaan bekaitan dengan COVID 19. Para karyawan tidak perlu khawatir akan pembayaran THR ini karena sifatnya bukanlah ditiadakan hanya ditunda sampai dengan tersedianya dana THR yang harus dibayarkan dalam kurun waktu tahun 2020 ini.
Jika anda butuh konsultasi mengenai hukum ketenagakerjaan maka sobat legal dapat menghubungi kami di 081808117271 dan jika ingin mendirikan perusahaaan dapat menghubungi kami di nomor tersebut.
Baiklah sobat legal sampai bertemu di artikel berikutnya, salam sukses mulia, “
“Legalisasi.com One Stop Bussiness Solution”