Sobat legal sertifikat hak milik tanah sebagai bukti hak kepemilikan yang terkuat untuk harta tak bergerak berupa tanah bisa saja terjadi penerbitan ganda sertifikat. Hal ini bisa disebabkan banyak faktor diantaranya mungkin ketika pada tahap pensertifikatan tanah yang masih berupa girik ada yang mendaftarkannya secara bersamaan dengan pihak lain sehingga terbitlah sertifikat ganda.
Untuk itu di setiap transaksi ajb selalu diutamakan dilakukan pengecekan tanah terlebih dahulu sehingga status sertifikat telah dinyatakan aman dari segala pelekatan jaminan dan atau sertifikat ganda.
Lalu bagaimana seandainya jika sertifikat yang terlanjur kita miliki ternyata memiliki status sertifikat ganda? Untuk itu mari simak penjelasan berikut ini :
Table of Contents
Togglelangkah hukum yang dapat di tempuh dalam hal sertifikat ganda dalam satu bidang tanah diantaranya adalah:
Penyelesaian Melalui Kantor Pertanahan
Sobat dapat menempuh jalan dengan melakukan penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi:
Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.
Kemudian Penanganan sengketa dan konflik tanah menurut Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 melalui tahapan sebagai berikut:
- pengkajian kasus;
- gelar awal;
- penelitian;
- ekspos hasil penelitian;
- rapat koordinasi;
- gelar akhir; dan
- penyelesaian kasus.
Diatur Lebih lanjut dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 menyebutkan:
Dalam hal terdapat satu atau beberapa sertipikat tumpang tindih dalam satu bidang tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertipikat dimaksud dilakukan Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
Jadi jelah bahwa penanganan pertama yang bisa dilakukan adalah dengan cara mendatangi kantor BPN sesuai dengan wilayah tanah untuk melakukan pengaduan atas sertifikat ganda agar dapat ditindak lanjuti oleh kantor BPN secara cepat.
2. Gugatan Pembatalan Sertifikat dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
Cara kedua selain pengaduan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Anda juga dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap SHM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”), hal ini bisa dilakukan jika SHM telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 yang Unsur yang dimaksud yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara/TUN (dalam hal ini Kantor Pertanahan/BPN) yang berisi tindakan hukum TUN, bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.
Ketentuan mengenai Pembatalan terhadap KTUN diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004 yang berbunyi:
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Hal tersebut juga diatur dalam Lampiran SE Ketua MA 10/2020 halaman 5 yang menyebutkan:
Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).
3. Pelaporan Dugaan Pemalsuan Sertifikat Kepada Kepolisian Republik Indonesia
Selain kedua langkah di atas, Anda juga dapat membuat laporan ke kepolisian terhadap pihak yang mengaku mempunyai SHM pada tanah Anda, apabila ada indikasi pemalsuan sertifikat. Ketentuan pidana yang mengatur mengenai pemalsuan sertifikat diatur dalam Pasal 264 KUHP yang menyebutkan:
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
akta-akta otentik;
- surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
- talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Baiklah sobat legal jika sobat legal mendapatkan sertifikat tanah ganda segera lakukan 3 langkah hukum yang sudah dijelaskan diatas, jika sobat legal mengalami kendala dan membutuhkan bantuan untuk pengurusan sertifikat ganda atau jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”