Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata ke AHU Online

Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata ke AHU Online

Pendaftaran CV

Share This Post

Permenkumham No 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata

Kalau sebelumnya pendaftaran CV/Firma/Persekutuan Perdata dilakukan melalui Pengadilan, tertanggal 1 Agustus 2018 sudah mulai berlaku Permenkumham No 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, yang mensyaratkan pendaftaran harus dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU).

Pasalnya, penerapan pendaftaran CV/Firma/Persekutuan Perdata online ini mengadopsi sistem pendaftaran online PT yang sudah berlangsung hingga saat ini.

Direktur Perdata AHU, Daulat Silitonga menyebut lahirnya Permenkumham a quo sebagai upaya AHU untuk mempermudah dan merapikan data pendaftaran CV/Firma/Persekutuan Perdata yang terkumpul melalui SABU. Sebagai informasi, ada 3 jenis pendaftaran CV/Firma/Persekutuan Perdata yang diatur dalam pasal 2 PP a quo, yakni Pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar dan pendaftaran perubahan.

“Pendaftaran ini diambilalih untuk mempermudah lewat kementerian kami, karena pendaftaran dan pendokumentasian di Pengadilan Negeri sebelumnya belum rapih karena belum menggunakan teknologi informasi,” kata Daulat.

Lantas bagaimana dengan CV/Firma?Persekutuan perdata yang sudah berdiri? Apakah harus melakukan pendaftaran ulang melalui SABU ataukah sudah secara otomatis data pendaftaran teralihkan dari Pengadilan ke SABU? Adakah sanksi bila CV/Firma/Persekutuan Perdata yang tidak atau terlambat mendaftar ulangkan legalitas badan usahanya melalui SABU?

Daulat mengatakan semua CV/Firma/Persekutuan Perdata tetap harus mendaftarkan kembali legalitas Badan Usahanya melalui SABU (pencatatan pendaftaran). Untuk proses ini, kata Daulat, kita beri jeda 1 tahun bagi Firma/CV/Persekutuan Perdata untuk mendaftar.

Pasal 23:

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
  2. Pencatatan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.

Pacsa Permenkumham ini berlaku, maka sistem pendaftarannya disamakan dengan sistem pendaftaran Badan Hukum sekalipun status Badan Usaha ini bukanlah Badan Hukum. Meski demikian, Mugaera menyambut baik kelahiran Permen a quo, agar tak ada lagi nama CV, Firma atau Persekutuan Perdata lain yang namanya sama ke depannya.

Sistem baru ini, disebut Mugaera juga dapat menekan praktik pungutan liar, mengingat segala sesuatunya termonitor secara online dan intensitas pertemuan dengan ‘orang’ untuk mengurus segala sesuatunya juga berkurang.

Baca juga Manfaat PT Bagi Usaha Anda

Berangkat dari Permenkumham No 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, Legalisasi.com dapat membantu seluruh Badan Usaha, baik itu CV, Firma atau Persekutuan Perdata untuk pencatatan dan pendaftaran melalui notaris.

Semua urusan legalitas terkait Permenkumham No 17 Tahun 2018 akan kami bantu sebagaimana kebijakan terbaru.  Silahkan hubungi kami di kontak yang tersedia atau WhatsApp ke 081 808 117 271 untuk mengurus legalitas Anda. Mau Pendaftaran CV ke AHU? Legalisasi.com saja!

Legalitas aman, usaha lancar!

Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta