Pendaftaran Merek Internasional adalah usaha untuk melindungi merek dalam skala internasional. Dalam era teknologi informasi yang memudahkan transaksi bisnis tanpa batas, sistem pendaftaran merek Internasional melalui Protokol Madrid menjadi penting dan memberikan solusi bagi pemilik merek yang ingin melindungi merek mereka secara internasional.
Pemerintah Daerah Yogyakarta (Pemda DIY) misalnya, sudah melakukan Pendaftaran merek “Jogja Mark” sebagai merek Internasional melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dengan menggunakan Protokol Madrid. Merek Jogja Mark merupakan merek terdaftar milik Pemda DIY yang digunakan untuk co-branding produk Usaha Kecil Menengah (UMK) asli Yogyakarta.
Pendaftaran merek secara international melalui mekanisme Protokol madrid merupakan sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan perlindungan merek secara global dan international. Sistem ini menggunakan satu permohonan, satu bahasa dan satu mata uang yang telah ditetapkan oleh World Intelectual Property Organization.
Adapun Prosedur pendaftaran merek Internasional melalui Protokol Madrid adalah sebagai berikut:
1. Merek yang akan didaftarkan harus terlebih dahulu terdaftar dalam DJKI dan memintakan permohonan dasar terhadap merek tersebut untuk mengajukan permohonan Internasional.2. Mengisi formulir khusus (MM2) dan mengajukan permohonan Internasional ke Biro Internasional (World Intellectual Property Organization) melalui Menkumham.3. Menkumham akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir, kesesuaian permohonan Internasional dengan permohonan dasar, dan bukti pembayaran biaya administrasi.
4. Setelah memenuhi syarat, Menkumham akan menyampaikan permohonan Internasional ke Biro Internasional.
5. Biro Internasional akan melakukan pendaftaran Internasional dan Menkumham akan melakukan pengumuman.
6. Menkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam jangka waktu maksimal 18 bulan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Biro Internasional.
7. Hasil pemeriksaan dapat berupa pendaftaran atau penolakan merek Internasional.
8. Jika merek diterima, Menkumham akan menyampaikan pernyataan pemberian perlindungan, menerbitkan sertifikat merek, dan melakukan pengumuman di Berita Resmi Merek.
9. Jika hasil pemeriksaan ditolak, Menkumham akan menyampaikan pemberitahuan penolakan beserta alasan penolakan ke Biro Internasional dengan :
a. Menyampaikan pernyataan pemberian perlindungan ke Biro International
b. Menerbitkan sertifikat merek
c. Melakukan Pengumuman di berita resmi merek.
10. Namun jika hasil pemerikasaan tersebut ditolak Menkumham menyampaikan pemberitahuan penolakan yang disertai alasan penolakan kepada Biro International.
Permohonan Madrid Protocol yang diajukan ke negara tujuan selain mendapat penolakan dapat juga dikenai putusan invalidation. Putusan invalidation di terbitkan karena merek tersebut sudah terdaftar di negara tujuan.
Memasarkan sebuah produk (ekspor) maupun penjualan produk ke luar negeri akan lebih mudah dan terhindar dari gugatan merek karena merek kita telah teregister di negara tujuan. Dan merek tersebut pasti terlindungi dengan kekayaan intelektual.
Dengan catatan negara tersebut telah meratifikasi madrid protocol. Hingga kini menurut Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks ada 108 anggota yang merupakan pihak penandatanganan Protokol Madrid dan telah mengikatkan diri. Perlindungan hukum terhadap merek berdasarkan international ini diberikan dalam jangka waktu 10 tahun sejak pendaftaran Merek Internasional tersebut dilakukan.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”