Pengertian dan Fungsi Buyback Saham pada PT Terbuka - Legalisasi Indonesia

Pengertian dan Fungsi Buyback Saham pada PT Terbuka

Fungsi Buyback Saham

Share This Post

Definisi Buyback Saham

Sobat Legal dalam jual beli saham di Bursa Efek Indonesia ada istilah yang sangat populer di antara pemain saham yaitu Shares Buy Back.

Istilah shares buyback seringkali dipakai dalam kegiatan jual beli saham. arti buyback adalah Kegiatan pembelian kembali saham yang diterbitkan publik. Dalam proses pembelian kembali, perusahaan menginvestasikan dananya dalam pembelian saham perusahaannya sendiri dari publik.

Dengan adanya buyback saham maka saham yang ditelah dilepas ke publik akan kembali menjadi milik perusahaan sehingga komposisi kepemilikan dan struktur kendali perseoran akan berubah mengikuti komposisi jumlah saham setelah buyback.

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) mengatur ketentuan buyback saham sebagai berikut:

Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:

  1. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
  2. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dengan adanya bucback saham bukan berarti akan terjadi pengurangan modal. Saham yang dapat dibeli kembali perseroan hanya dikuasai oleh perusahaan dengan jangka waktu paling lama 3 tahun

Kemudian M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menerangkan bahwa perseroan harus menentukan apakah saham tersebut akan dijual kembali kepada orang lain atau ditarik kembali dengan cara pengurangan modal perseroan

Pembelian kembali saham harus dilakukan melalui mekanisme persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Berdasarkan Pasal 4 POJK 2/2013 dalam hal terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan dapat melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. Peraturan mengenai buyback saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka secara khusus diatur dalam POJK 30/2017.

Fungsi Buyback Saham

Setelah Anda memahami apa arti pembelian kembali saham, Anda perlu memahami apa yang sebenarnya dilakukan pembelian kembali saham, tergantung pada kondisi dan tujuan yang ingin dicapai perusahaan. Misalnya, sebuah perusahaan mungkin melakukan ini untuk meningkatkan nilai sahamnya dan memperbaiki laporan keuangannya

Lalu contoh lain misal ketika perseroan ingin mendapatkan kendali atas suara saham di dalam perseroan. Hal ini dapat dilakukan ketika persentase saham yang lebih besar kembali dimiliki oleh perusahaan. dengan kata lain porsi saham masayaraka menjadi berkurang sehingga mempengaruhi jumlah suara saham yang beredar di PT. Terbuka. Perlu menjadi perhatian bahwa saham yang dikuasai perseroan karena buyback tidka dapat digunkan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah quorum dalam suatu PT.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPT buyback saham juga bisa terjadi sebagai pelaksanaan hak pemegang saham sebagaimana dimaksud :

Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa:

  1. perubahan anggaran dasar;
  2. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan; atau
  3. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.   

Jika saham yg diminta buat dibeli si pemegang saham melebihi batas ketentuan pembelian kembali  saham maka perseroan harus  mengusahakan supaya sisa saham dibeli sang pihak ketiga. Mengenai batas ketentuan buyback saham perseroan merupakan tidak melebihi 10 % dari jumlah kapital modal yg ditempatkan pada perseroan, kecuali diatur lain pada peraturan perundang-undangan pada bidang modal.

Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution

 

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta