Pengukuhan PKP untuk Virtual Office - Legalisasi Indonesia

Pengukuhan PKP untuk Virtual Office

Pengukuhan PKP untuk Virtual Office

Share This Post

Pengukuhan PKP untuk Virtual Office – Sobat Legal pastinya pernah mendengar istilah PKP, istilah ini merupakan bagian dari ketentuan tentang pajak.PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha / bisnis / perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survey yang dilakukan KPP atau KP2KP.

Syarat Pengajuan PKP

Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat :

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Berkaitan dengan penggunaan alamat virtual Office  maka timbul pertanyaan apakah perusahaan start-up yang menggunakan Virtual Office dapat menjadi PKP?

Berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan No. 147/PMK.03 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Permenkeu tersebut telah membuka peluang kepada Virtual Office mendapat pengukuhan untuk Pengusaha Kena Pajak.

Namun ada syarat khusus yang wajib dipunyai oleh penyedia jasa pengelola Virtual Office yaitu harus memenuhi kondisi sebagai berikut:

  1. Penyedia jasa pengelola Virtual Office  telah dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Penyedia jasa pengelola Virtual Office  mempunyai ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
  3. layanan pendukung kantor harus secara nyata dan benar disediakan oleh penyedia jasa pengelola Virtual Office .

kemudian bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan pengukuhan untuk PKP maka harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut :

  1. Mengisi Formulir registrasi yang diperoleh dari kantor pajak.
  2. Membuat Akta pendirian perusahaan.
  3. Mempunyai NPWP dan identitas diri.
  4. Membuat Surat Izin Usaha.
  5. Menyiapkan SPT Tahunan dan Laporan keuangan Perusahaan.
  6. Data  Foto terbaru, peta, surat kontrak sewa kantor Virtual Office, daftar inventaris, dan denah kantor yang digunakan.

Sobat Legal untuk pengukuhan PKP kami Legalisasi.com dapat membantu anda dari awal persiapan kelengkapan dokumen hingga permohonan PKP di kantor pajak sampai dengan selesai. Kami juga mempunyai jasa penyedia layanan Virtual Office yang dapat dijadikan alamat domisili kantor dan telah memenuhi persyaratan kelengkapan untuk pengukuhan PKP. Segera hubungi kami di 0818-0811-7271.

Untuk pendirian badan hukum ,PT, CV, Koperasi dan jenis badan usaha lainnya serta pengurusan perizinan pada OSS Dan jika anda mengalami kendala dalam pengurusan sistem OSS maka kami dapat membantu untuk penyelesaian prosesnya segera hubungi kami di w.a : 0818-0811-7271.

Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Legalitas Usaha

Cara Mendirikan Perusahaan Gadai

Perusahaan gadai adalah jenis usaha yang bergerak dalam pinjaman dengan jaminan barang berharga. Untuk mendirikan perusahaan gadai di Indonesia, Anda harus mengikuti prosedur hukum yang

Legalitas Usaha

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV ! CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah bentuk kerja sama bisnis yang melibatkan dua pihak. Pertama, ada

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta