Penjelasan mengenai Bantuan atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan bagi Yayasan - Legalisasi Indonesia

Penjelasan mengenai Bantuan atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan bagi Yayasan

Penjelasan mengenai Bantuan atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan bagi Yayasan

Share This Post

Yayasan sebagai badan hukum yang diresmikan oleh pemerintah tentunya harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan tidak terkecuali peraturan yang berkaitan dengan ketentuan Pajak. Pada dasarnya terdapat perbedaan penamaan pada laporan laba-rugi perusahaan dengan sebuah yayasan. Pada laporan laba-rugi yayasan dikenal dengan isitilah nilai sisa hasil usaha. Nah dari laporan ini maka yayasan akan dikenakan pengenaan pajak yang di laporkan da;am bentuk SPT Tahunan PPH badan. Dengan kata lain Yayasan dapat dikenakan sanksi pajak yang berupa sanksi admistrasi dan sanksi pidana apabila ada ketentuan pajak yang dilanggar.

Dengan adanya ketentuan ini sedikit agak membingungkan karena Yayasan merupakan lembaga hukum yang bersifat nirlaba yang sekiranya mungkin dapat dikecualikan dari pengenaan pajak badan. Aturan mengenai pengenaan pajak untuk yayasan terdapat dalam pasal Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Di dalam Pasal 111 angka (1) UU Cipta Kerja, yang dimaksud “badan” sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang di dalamnya termasuk yayasan. Jadi jelas ya sobat legal bahwa subjek pajak yayasan dapat dikenai pajak atas penghasilan yang diperolehnya.

Berdasarkan Pasal 111 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (1) UU PPh penghasilan yang bersumber dari laba usaha, imbalan karena pekerjaan, penghasilan karena bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, atau penghasilan lain dapat dikenakan pajak badan. Jadi walaupun bersifat non profit maka yayasan tetap diwajibkan untuk membayar pajak. Penghasilan yang dapat dikenakan pajak berdasarkan pasal 21 UU Pph menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Yang perlu diperhatikan bagi yayasan bahwa tidak semua keuntungan dapat dikenakan pajak bagi subjek pajak yayasan. Karena berdasarkan  (Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan) menerangkan bahwa ada objek pajak PPH yang didapatkan oleh yayasan namun tidak termasuk ke dalam objek pajak. Objek pajak yang dikecualikan tersebut yaitu  :

1.Hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:

  • keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
  • badan keagamaan
  • badan pendidikan
  • badan sosial termasuk yayasan
  • koperasi
  • orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

2.Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.

Bahwa  jika di antara para pihak dalam pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada yayasan tidak memiliki jenis hubungan seperti yang dijelaskan pada poin (b), maka yayasan tidak dibebankan PPh atas keuntungan karena pengalihan tersebut. Sebagai infromasi tambahan keuntungan sebagaimana dimaksud ada pasal 2 ayat 2 adalah :

  1. selisih antar harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau

2. nilai perolehan apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

contoh sertifikat standar oss rba
Cerita

Contoh Sertifikat Standar OSS RBA Resmi

Apakah Anda ingin mengurus surat izin berusaha? Penting bagi Anda untuk mengetahui contoh sertifikat standar OSS RBA dengan baik. Hal ini akan membantu Anda untuk

cara mendirikan koperasi simpan pinjam pribadi
Cerita

Cara Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Pribadi

Bagaimana cara mendirikan koperasi simpan pinjam pribadi? Koperasi simpan pinjam merupakan lembaga yang menjalankan bidang keuangan. Sistem kerja dari koperasi ini adalah dengan menerima dan

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta