Penjelasan Mengenai Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor

Penjelasan Mengenai Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor

Pembebasan Bersyarat

Share This Post

Sobat legal kabar mengenai bebasnya para napi koruptor telah menjadi headline dibeberapa media surat kabar baik cetak maupun elektronik. adapun keputusan bebas yang diberikan adalah pembebasan bersyarat terhadap 3 terpidana kasus korupsi.

Mungkin timbul pertanyaan apa arti dari pembebasan bersyarat terhadap para napi koruptor

Definisi pembebasan bersyarat

Pada dasarnya masa percobaan adalah pembebasan terpidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dimana ada ketentuan bahwa dua pertiganya tidak kurang dari sembilan bulan. Sedangkan masa percobaan dilakukan sebagai program pelatihan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak-anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, masa percobaan juga harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta  keluarganya dan diberikan untuk kepentingan perkembangan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Persyaratan pembebasan bersyarat

Pada dasarnya secara umum bagi Narapidana yang telah memenuhi syarat dapat diberikan pembebasan bersyarat yaitu sebagai berikut:

  1. Narapidana telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  2. Memiliki kelakuan yang baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Adapun syarat-syarat tersebut harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  1. Salinan Kutipan Putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
  2. Laporan Perkembangan Pembinaan Sesuai Dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang Ditandatangani Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
  3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);
  4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
  5. Salinan register F dari Kepala Lapas;
  6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga,  wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
    1. Menjamin Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau menjamin Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    2. Memberikan bantuan dalam membimbing dan mengawasi Narapidana pada saat mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Keluarga yang dimaksud  adalah suami dan/atau istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau  ipar, saudara laki-laki atau angkat atau ipar atau kerabat dekat lainnya sampai dengan derajat kedua. , baik ke samping maupun ke atas

Mengenai bukti keutuhan surat, huruf d sebagaimana tersebut di atas, dalam hal surat kepada jaksa tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat dalam waktu 12 hari tidak mendapat tanggapan atau jawaban dari jaksa. Masa percobaan masih diberikan sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim.

Disamping itu selain syarat umum di atas, ada juga syarat-syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, yaitu sebagai berikut:

  1. Tindak pidana terorisme;
  2. Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika;
  3. Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Berkaitan dengan narapida korupsi maka terdapat aturan khusus bahwa Terhadap Narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya harus memenuhi syarat umum dan syarat berikut ini:

  1. Telah menjalani masa pidana minimal 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat harus 9 bulan;
  2. Paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani telah menjalani asimilasi; dan
  3. selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maka bagi Narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Cara Mengurus Pembebasan Bersyarat

Untuk mendapatkan pembebasan dapat dilakukan melalui sistem informasi penjara. Sistem Informasi Lapas merupakan sistem informasi Lapas yang terintegrasi antara Unit  Teknis Lapas, Kanwil dan Direktorat Jenderal Lapas.

Adapun tata cara untuk mengurus pembebasan bersyarat:

  1. Petugas pemasyarakatan akan melakukan pendataan Narapidana yang akan diusulkan untuk memperoleh pembebasan. Dimana pendataan tersebut dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen;
  2. Dalam waktu 7 hari sejak Narapidana berada di Lapas/LPKA Kelengkapan dokumen wajib dimintakan. Adapun Kelengkapan dokumen tersebut wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana Narapidana berada di Lapas;
  3. Selanjutnya, tim pengamat pemasyarakatan Lapas akan merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data dari Narapidana yang telah memenuhi persyaratan;
  4. Apabila Kepala Lapas menerima dan menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, maka Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  5. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  6. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas;
  7. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian , Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta